WAWANCARA

Hardjono: Saya Belum Bisa Berkomentar, Lihat Dulu Materi Gugatannya

Sabtu, 19 Februari 2011, 08:06 WIB
Hardjono: Saya Belum Bisa Berkomentar, Lihat Dulu Materi Gugatannya
Hardjono
RMOL. Bekas Ketua Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) Hardjono enggan mengomentari rencana gugatan putri bekas Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawaty Arsyad.

Menurutnya, adanya pihak pihak yang tidak puas terhadap sebuah keputusan merupakan hal yang wajar.

“Ya wajar saja. Setiap keputu­san kan pasti ada yang puas dan ada yang tidak puas,” kata Har­djono kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Seperti diberitakan sebelum­nya, Putri bekas Hakim Konsti­tusi Arsyad Sanusi, Neshawaty Arsyad menyatakan, akan meng­gugat bekas Ketua MKH, Har­djono de­ngan gugatan penghi­naan perdata di Pengadilan Umum.

Pasalnya, merasa terhina atas putusan MKH MK yang menye­butkan dirinya berlaku kolutif dan aktif, sehingga seakan-akan Nesha seperti pemeras.

Hardjono selanjutnya menga­ta­kan, pihaknya belum bisa mengo­mentarinya. Sebab, belum tahu gu­gatan kepada dirinya itu  seperti apa.

“Jadi, saya belum bisa berko­mentar, kita lihat dulu materi gugatannya, ’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa Anda belum tahu ren­cana gugatan itu?
Saya memang mengetahui infor­masi itu dari media. Tapi, saya tidak bisa menjawab infor­masi melalui surat kabar. Masa’ kami saling menjawab masalah itu di media massa.

Bagaimana proses pembua­tan keputusan itu, adakah yang mengintervensi?
Siapa yang mengintervensi. Ke­putusan itu dibuat oleh sejum­lah guru besar dan orang-orang yang kompeten. Apa mungkin diintervensi. Kalau pun ada yang mau mengintervensi apa dia berani.

Dari segi akademisi, dari se­mua anggota MKH cuma saya yang bukan pro­fesor. Mi­salnya saja Profesor Bagir Manan yang juga bekas Ke­tua  MA, Profesor Abdul Mukthie Fadjar yang juga bekas Hakim Konstitusi. Masa’ orang-orang seperti itu’mau diin­ter­vensi, saya kira nggaklah ya.

Bagaimana komentar Anda atas mundurnya Arsyad Sa­nusi?
Itu keputsan Pak Arsyad. Kami sangat menghargai hal itu, karena keputusan itu sangat mulia.

Ketua MK pun sangat meng­hargai keputusan tersebut.

Padahal dengan putusan MKH itu, secara etik sudah selesai, ka­rena diberi sanksi teguran. Tapi Pak Arsyad mundur.

Neshawaty merasa putusan itu tidak adil?
Saya tadi sudah bilang, setiap putusan selalu ada yang puas dan ada yang tidak puas. Itu wajar saja. Yang jelas, MKH dalam me­nangani masalah ini memang me­meriksa hakim. Namun, dalam melakukan pemeriksaan kan tidak hanya hakimnya saja yang ditanya-tanya. Harus ada saksi-saksi. Dalam hal ini, Pak Arsyad itu hakimnya. Kenapa dia sampai diberikan teguran, ya harus ada latar belakangnya.

Latar belakangnya adalah putri­nya, iparnya, dan bawahan­nya. Kalau itu bukan putrinya, bukan ipar, dan bukan bawa­hannya, maka perkara itu tidak ada hubungannya dengan Pak Arsyad. Jadi, tidak perlu diberi­kan teguran.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA