“Sekarang waktunya bekerja meÂnyejahterakan petani. Kami tiÂdak pernah memusingkan maÂsalah gugat-menggugat, karena HKTI sudah disahkan oleh KeÂmenÂterian Hukum dan HAM berÂdaÂsarkan Surat Keputusan (SK) No. AHU-14.AH.01.06.Tahun 2011,†ujar Oesman Sapta kepada
Rakyat Merdeka di Gedung City ToÂwer, Jakarta, kemarin.
â€Saat ini kami sedang sibuk oleh sejumlah kegiatan dan proÂgram pengembangan organisasi,’’ tambahnya.
Didampingi Ketua Harian HKTI Sutrisno Iwantono dan SekÂjen HKTI Benny Pasaribu, Oesman mengungkapkan, program utama organisasi yang menaungi jutaan petani itu mencakup tiga aspek. YakÂni advokasi, pemberdayaan peÂtani dan pengembangan organisasi.
“Krisis pangan diperkirakan terÂjadi tahun 2011 ini. Makanya, kami akan menggelar Kongres Tani se-ASIA untuk mengÂanÂtiÂsipasi hal tersebut,†ungkapnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Masih ada pihak-pihak yang tidak mengakui keabsahan HKTI yang Anda pimpin, makanya mau digugat ke PTUN Jakarta, bagaiÂmana tanggapan Anda?Sebagai kelanjutan dari MuÂsyaÂwarah Nasional (Munas) HKTI VII di Bali, 14 Juli 2010 lalu, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan SK Nomor AHU-14.AH 01.06 Tahun 2011. Intinya, SK tersebut meÂngakui legalitas organisasi, serta pengesahan hak cipta logo dan mars HKTI. Jadi, kami tidak perÂnah memusingkan masalah gugat-menggugat.
Bagaimana sikap Anda kalau ada organisasi yang mengÂguÂnaÂkan logo dan mars HKTI yang suÂdah dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM itu? Saya akan bertindak tegas. SeÂbab, hal itu berkaitan dengan keÂwiÂbawaan dan nama baik HKTI. BerÂdasarkan SK Kementerian HuÂkum dan HAM, logo dan berÂbagai atribut HKTI lainnya, berÂlaku hingga 50 tahun mendatang. Jadi, kami akan menggambil seÂjumlah upaya hukum untuk meÂnindak oknum-oknum yang tidak berhak menggunakan hal terÂsebut.
Mengenai program kerja di baÂwah kepemimpinan Anda, apa yang akan jadi prioritas tahunan dan program jangka panjang?Dalam jangka pendek, meneÂngah maupun jangka panjang, program utama kami mencakup tiga aspek, yakni advokasi, pemÂberdayaan petani dan pengemÂbangan orgaÂnisasi.
Dalam bidang advokasi, apa yang diprioritaskan?Pertama, memperjuangkan pembangunan ekonomi nasional berÂbasis pertanian untuk mewÂuÂjudÂkan pembangunan yang pro job, pro poor, pro growth dan pro environment.
Kedua, melindungi produk-produk pertanian unggulan nasioÂnal melalui kebijakan fiskal dan bea masuk, kebijakan industri dan perdagangan serta kebijakan moÂneter atau perbankan terutama dalam nilai kurs.
Ketiga, Memperjuangkan adaÂnya peraturan perundangan yang menguntungkan petani antara lain adanya Undang-Undang PerÂlindungan Petani dan Bank Khusus bagi petani dan pertanian.
Keempat, mengajak peÂmerinÂtah untuk meninggalkan caÂra menekan inflasi yang meÂmuÂkul petani melalui pembebasan bea masuk dan impor beras.
Selain itu?Kami juga akan mendorong peÂmerintah untuk meningkatkan perlindungan pada petani dari ancaman petaka perubahan iklim yang mengancam proses proÂduksi. Mendorong pertumbuhan industri pengolahan hasil perÂtaÂnian (Agroindustri) di pedesaan dengan kemudahan dari peÂmeÂrintah.
Dan mendorong keaneÂkaÂraÂgaman pangan sebagai bagian strategi kedaulatan pangan naÂsional, serta meminta pemerintah dan legislatif menyediakan banÂtuan perkuatan, terutama bantuan anggaran, untuk memberdayakan organisasi profesi petani baik dalam APBN maupun APBD.
Bagaimana di bidang pemberÂdayaan?Dalam bidang pemberdayaan kaÂmi juga akan menjalankan seÂjumÂlah program. Di antaranya, mengembangkan kerja sama dan kemitraan yang saling mengunÂtungkan antara HKTI dan dunia usaÂha (BUMN, swasta dan koperasi).
Mengembangkan pemanfaatan lahan terlantar atau tidak proÂduktif bekerja sama dengan MaÂbes TNI-AD dan stakeholder lainÂnya. Kemudian memastikan banÂtuan dan subsidi dari peÂmerintah pusat dapat diterima oleh petani dalam jumlah, waktu dan tempat yang tepat, meliputi: pupuk, benih, obat-obatan, perÂalatan pertanian, kredit, dan sebagainya.
Selain itu, kami juga akan meÂnyeÂdiakan perlindungan atau banÂÂÂtuan hukum bagi petani yang mengÂhadapi masalah hukum terÂmaÂsuk dalam kaitan dengan PIR, peÂnyerobotan lahan dan sebagainya.
Terkait pengembangan orgaÂnisasi, apa yang akan Anda lakuÂkan? Kami akan mengembangkan kerja sama kelembagaan dan orgaÂnisasi tani, meningkatkan kerja sama dengan organisasi tani inÂternasional dan mengemÂbangÂkan mutu sumber daya (SDM) Petani melalui Pendidikan dan PeÂlatihan Sambil Kerja (learning by doing) dan pemagangan kerja di luar negeri.
Mengenai ancaman krisis paÂngan, bagaimana tanggapan Anda dan upaya apa yang dilakuÂkan? Saat ini, sejumlah negara suÂdah tidak mau lagi mengekspor proÂduk pangan. Sebab, dampak dari perubahan iklim sangat berÂpengaruh terhadap sejumlah proÂduk pangan. Karena itu, kami ingin pemerintah fokus pada peÂngembangan produksi dalam negeri dan menghentikan impor.
Kita juga sangat menyesalkan SK Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk 52 koÂmoditi pertanian. Peraturan MenÂteri Keuangan (PMK) itu harus dicabut, jika kita tidak ingin meÂngalami kesulitan dalam jangka panjang.
Apa lagi yang perlu diperbaiki ?HKTI juga mendesak peÂmerintah dan DPR untuk segera meÂngeluarkan Undang-undang tenÂtang Perlindungan Terhadap PeÂtani. Sehingga, persoalan subÂsidi, perlindungan impor dan maÂsalah area pertamian dapat diatur dengan tegas dan memiliki lanÂdasan hukum yang jelas.
[RM]
BERITA TERKAIT: