WAWANCARA

Akil Mochtar: Kalau Refly Minta Maaf Ya, Akan Saya Maafkan

Rabu, 16 Februari 2011, 02:21 WIB
Akil Mochtar: Kalau Refly Minta Maaf Ya, Akan Saya Maafkan
Akil Mochtar
RMOL. Hakim Konstitusi Akil Mochtar bersyukur dengan putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang telah memutuskan  dirinya tidak bersalah seperti dituduhkan Tim Investigasi.

“Yang jelas, saya bersyukur kepada Tuhan. Karena kebenaran tidak bisa disembunyikan. Se­kaligus membuktikan saya tidak disuap,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Senin (14/2).

Berikut kutipan selengkapnya:

Berarti Anda bahagia dong?
Saya bukan pemeras, dan bu­kan penjahat seperti selama ini dituduhkan. Saya membuktikan  bahwa saya mempunyai kehor­ma­tan dan bukan orang yang berperilaku tidak benar. Jadi, ini membuktikan MK masih layak menjadi lembaga dipercaya ma­syarakat.

Apa sebelumnya Anda me­rasa terbebani dengan tuduhan itu?
Ya, di keluarga, di masyarakat. Sampai di ruang kuliah pun ma­hasiswa saya banyak yang ber­tanya. Maka saya menjawab dengan apa adanya.

Adakah acara syukuran dari keluarga?
Nggaklah. Yang jelas, kita sudah cukup bersyukur kepada Tuhan. Sebab, dalam karier saya ini adalah pengalaman terakhir bagi saya. Tentu itu sesuatu yang berkesan bagi pribadi saya.

Apa Anda akan melakukan lang­kah hukum kepada  Refly Harun?
Seperti yang saya katakan, kalau soal langkah hukum sedang saya pikirkan, dan akan ditentu­kan kemudian. Artinya saya be­lum memutuskan apa perlu Refly diadukan.

Tapi secara kelembagaan, itu urusan Ketua MK yang menja­wab­nya. Bagi saya kalau me­mang dia (Refly) merasa salah dan  ya meminta maaf saja, saya akan maafkan.

Kalau Refly merasa benar, se­hingga tidak perlu minta maaf?
Ya nggak apa-apa juga. Tapi kalau minta maaf, ya sebagai ma­nusia tentu kita maafkan. Akuin saja kesalahan, kan sudah selesai. Namanya manusia kan ada saja khilafnya.

Kenapa nggak langsung ber­sikap soal langkah hukum itu?
Jangan terburu-buru. Energi kita hanya untuk kepentingan bangsa yang lebih luas. Di MK masih banyak perkara yang harus kita selesaikan. Itu yang lebih penting. Tapi saya berhak untuk memperoleh rehabilitasi.

Bagaimana kalau waktu itu tidak ada penyelesaian melalui MKH?
Ya, stigma ke­pada saya dan re­kan yang lain itu akan menjadi sebuah pertanyaan yang tidak pernah terjawab secara tuntas.

Apakah sudah ber­bi­cara  de­ngan Refly?
Nggak ada. Saya juga tidak me­la­kukan apa-apa. Saya pasif saja. Mungkin juga mereka yang me­nuduh saya masih belum puas. Sebab, saya baca dari beberapa media bahwa mereka masih be­lum percaya. Ayolah, artinya mereka masih terus mencari-cari, maka dalam posisi itu saya siap. Bahwa dari sisi etik sudah selesai. Itu harus hargai oleh semua pi­hak. Yang penting jangan me­mak­sakan kehendak, dan mela­ku­kan cara-cara yang tidak etis untuk membenarkan asumsinya. Itu yang tidak boleh.

Bagaimana kalau Refly ma­sih mencari-cari kesalahan Anda?
Kalau dia jual, ya kita beli. Saya siap mengahadapi segala­nya.

Anda boleh senang sekarang ini, tapi kan masih ada KPK, apa Anda siap diperiksa?
Ya, silakan saja. Dulu kan kita meneruskan hasil investigasi saja untuk dilakukan pemeriksaan. Cuma perlu diingat, di KPK itu baru proses penyelidikan, pe­ngum­pulan bukti-bukti. Kalau tidak cukup buktinya, maka tidak bisa ditingkatkan untuk menjadi penyidikan. KPK harus terbuka, tidak perlu dipaksa-paksa untuk dinaikkan ke penyidikan. Tapi siapa tersangkanya, kita belum tahu. Yang jelas, saya tidak me­lakukan perbuatan itu. Secara etik saja, pertemuan itu tidak ada, lalu apa lagi.

Tapi KPK tidak terpengaruh dengan sidang etik?
Etik itu juga tidak terpengaruh dalam proses penyidikan KPK. Masing-masing lembaga ber­beda. Maka KPK harus berlaku profesional juga.

Apa sampai sekarang Anda su­dah dikonfirmasi oleh KPK?
Belum ada. Saya siap, dan me­nunggu saja. Kalau ada undangan ataupun panggilan, nggak ada masalah untuk membantu KPK agar kasus ini terang benderang. Sebagai warga negara semua sama di hadapan hukum.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA