Lagi-lagi, Susno menyebut keÂterÂlibatan Makbul pada peÂnaÂnganan kasus penangkaran ikan arwana di PT Salamah Arowana Lestari (SAL) yang beÂrÂkeÂduÂduÂkan di Pekanbaru, Riau. Susno menyatakan, Makbul memiliki saham serta menghalangi penyiÂdiÂkan kasus PT SAL yang dilaÂporkan Ho Kian Kuat, peÂnguaÂsaha asal Singapura. Indikasi keÂterlibatan Makbul, menurut dia, diÂikuti campur tangan Sjahril Djohan yang kini telah menjadi terpidana.
Menanggapi tudingan itu, Makbul yang dikonfirmasi di kanÂtornya tak mau berpolemik. Dia mengaku tidak tahu-menahu urusan penanganan kasus PT SAL. Alasannya, penanganan kaÂsus tersebut sepenuhnya menjadi domain penyidik Bareskrim.
“Ketika kasus itu ditangani BaÂreskrim, saya sudah tidak menÂjabat Kabareskrim lagi. Sebagai Wakapolri, saya menyerahkan penanganan kasus itu sepenuhnya pada penyidik,†katanya.
Makbul pun menyatakan, inÂdeÂpendensi penyidik dalam peÂnaÂnganan kasus tersebut tidak bisa diÂganggu gugat. Karena itu, ia meÂrasa aneh kalau pada kelÂanÂjuÂtan penanganan kasus ini, naÂmaÂnya diseret-seret.
Saat disinggung mengenai hubungannya dengan Sjahril DjoÂhan, Makbul mengaku mengenal Sjahril sebagai konsultan Polri, khususnya dalam menangani kasus kejahatan narkotika. “Dia punya andil besar dalam memÂbawa terpidana Ade Rahardja kemÂbali ke Tanah Air. Itu saja. Saya tidak punya hubungan khuÂsus dengan beliau,†tuturnya.
Tudingan Susno yang meÂnyeÂbut dirinya sudah lama mengenal Sjahril, tampik Makbul, adalah salah besar. Menurutnya, justru Susno yang mengenal Sjahril lebih lama dibanding dirinya.
Makbul juga mengaku sama seÂkali tidak pernah menyiapkan ruÂangan khusus di sebelah ruaÂngan diÂnasnya selaku Wakapolri, yang diÂsebut-sebut sebagai tempat berÂteÂmunya mafia kasus alias markus.
“Tidak ada ruangan seperti itu. Itu ruangan staf yang sering diÂpergunakan tamu untuk merokok. Soalnya, di ruangan saya tidak boÂleh ada yang merokok,†tepisÂnya. Lebih jauh, Makbul tidak mau banyak mengomentari tuÂdiÂngan yang disebut Susno. “Saya tidak mau berpolemik. Saya rasa sudah cukup,†ujarnya.
Sedangkan Kuasa hukum Makbul, Kombes (purn) Alfons Leomau menyatakan, apa yang disampaikan Susno menjadi hak yang bersangkutan. Saat ini, ia lebih memilih agar penanganan kasus ini bisa tuntas di peÂngaÂdilan. “Itu haknya Pak Susno. Saya rasa kasus ini biar ditangani hakim saja,†katanya.
Kendati begitu, sampai Kamis (10/2), Susno tak pernah nongol di persidangan kasus ini. Soalnya, menurut Alfons, sejauh ini klienÂnya tidak pernah menerima pangÂgilan untuk memberikan kesakÂsian di persidangan. Kalaupun ada panggilan, menurutnya, keteÂraÂngan kliennya dalam Berkas AcaÂra Pemeriksaan (BAP) sudah cuÂkup. “Jadi, untuk apalagi memÂbeÂri kesaksian di pengadiÂlan?†belanya.
Dia menggarisbawahi, keteÂrangan Makbul yang diberkas dalam BAP dilakukan di bawah sumpah. Artinya, menurut dia, ketÂÂeÂrangan tersebut sudah cukup memiliki dasar atau kekuatan hukum. “Waktu itu kan KabaÂresÂkrimnya Pak Susno, kenapa ia tidak menuntaskan kasus ini?†katanya.
Namun, kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail menyatakan, sejauh ini pihaknya belum puas atas kesaksian Makbul yang haÂnya disampaikan melalui pemÂbacaan berkas perkara. Kalaupun ada ketidakpuasan dari pihak Makbul, menurut dia, seharusnya disampaikan lewat pengadilan.
Di luar itu, Maqdir membantah bahwa Susno sempat menerima uang Rp 500 juta lewat Sjahrir seÂbagai imbalan agar mengusut kaÂsus PT SAL. “Tidak ada itu. Kan aneh masak ada orang bertamu ke rumah Pak Susno jam 12 malam hanya untuk mengantar uang? Lagipula disebut juga saat itu, Pak Susno yang diserahi uang tengah menggendong cucu. Padahal cucunya saat itu belum lahir,†belanya.
Pernyataan Susno Jadi Pintu MasukAchmad Fawzi, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Achmad Fawzi berpendapat, keterangan dan pengakuan beÂkas Kabareskrim Komjen SusÂno Duadji, terutama yang terÂlontar di persidangan henÂdakÂnya betul-betul dicermati.
Menurutnya, akar persoalan yang menjadi polemik dalam kasus ini bermuara pada kesakÂsian Susno. Untuk itu, usaha meÂnyisir dan membongkar guÂrita mafia kasus yang melilit tuÂbuh kepolisian harus diÂlakÂsaÂnaÂkan secara komprehensif lewat pengakuan yang selama ini dilontarkan Susno.
“Di situ ada titik-titik yang bisa dijadikan celah masuk daÂlam memberantas mafia kasus di tubuh kepolisian,†katanya.
Pengakuan Susno yang meÂnyeret nama bekas Wakapolri Komjen (purn) Makbul PadÂmaÂnagara pun, menurut politisi PPP ini, bisa menjadi entry poin penanganan perkara mafia kasus maupun mafia hukum di tubuh kepolisian.
“Semua yang dikemukakan Susno itu meÂngarah kepada SjahÂril Djohan. Apa yang diÂungkap Susno terkait Makbul pun berasal dari pengakuan Sjahril Djohan. Ini harus ditinÂdakÂlanjuti,†tegasnya.
Selain menjadi porsi hakim yang menangani kasus ini di peÂngadilan, Fawzi juga meminta kepolisian untuk tetap concern dalam menuntaskan masalah mafia kasus.
Lalu, dia berpendapat, arguÂmen Susno yang menjawab seÂluruh kesaksian Sjahril Djohan terkait penyerahan uang Rp 500 juta didukung data akurat. “Berangkatnya kasus ini dari Sjahril Djohan. Dari sana peÂnaÂnganan kasus ini mengarah ke bintang-bintang atau jenderal kepolisian. Rangkaian kegiatan ini harus disisir betul,†ucapnya.
Fawzi menambahkan, poleÂmik seputar uang dari Haposan Hutagalung yang diserahkan keÂpada Sjahril Djohan untuk diÂantarkan kepada Susno, beÂlaÂkaÂngan bisa dibantah Susno deÂngan argumen yang sangat baÂgus. “Hal ini pasti menjadi caÂtatan hakim dalam menilai siÂapa yang sesungguhnya meÂmiÂliki andil terbesar dalam peÂraÂnanÂnya sebagai mafia kasus itu sendiri,†katanya.
Substansinya Adalah Tuduhan Kepada SusnoChaerul Huda, Staf Ahli KapolriKasus mafia perkara, meÂnuÂrut staf ahli Kapolri Chaerul HuÂda, semestinya diselesaikan secara proporsional. Dugaan keÂterlibatan siapa pun dalam perkara ini, hendaknya diuÂngÂkap secara transparan tanpa dicampuri upaya mengalihkan akar perkara.
“Fungsi peradilan adalah memberikan titik terang atas suatu perkara hingga memiliki kekuatan hukum yang meÂngikat,†ingat pengamat hukum serta dosen Universitas MuÂhamÂmadiyah Jakarta (UMJ) ini.
Untuk itu, ia berharap hakim kaÂsus ini tidak terpancing geÂlonÂtoran isu yang tidak ada huÂbuÂngannya dengan konteks perÂkara. Menurutnya, susbtansi maÂsalah dalam perkara ini adaÂlah tuduhan bahwa Susno meÂneÂÂrima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan serta meÂnyeÂleÂwengkan anggaran pengaÂmaÂnan Pilkada Jabar.
“Menurut saya, tidak ada relevansi yang dikatakan Susno deÂngan yang didakwakan keÂpada Susno. Hakim di sini harus jeli melihat materi perkara yang disidangkan,†tandasnya.
Jadi, menurut dia, soal nama bekas Wakapolri Makbul PadÂmanegara mencuat pada peÂnaÂnganan kasus ini, hal tersebut lepas dari kontek tuduhan yang menjerat Susno. Hal ini, lanjut dia, bisa merugikan kepenÂtiÂngan bekas petinggi kepolisian itu sendiri, bahkan institusi kepolisian.
“Saya rasa sekarang ini kita menyerahkan persoalan tuduÂhan Susno tersebut kepada Pak Makbul. Biar dia yang memÂperÂsoalkan itu nanti,†kata Huda.
Dia menilai, diseret-seretnya nama Makbul tampaknya menÂjadi salah satu upaya untuk menggeser persoalan. “Saya yaÂkin hakim akan melihat dan menimbang apa yang didakÂwaÂkan di persidangan,†ujarnya.
Kendati begitu, Huda berÂhaÂrap, tuduhan adanya mafia kaÂsus di kepolisian harus diÂtunÂtasÂkan. Namun, hendaknya kinerja kepolisian tidak terpengaruh kaÂrena penuntasan perkara maÂfia tersebut.
[RM]
BERITA TERKAIT: