Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

1425 Rekening Mencurigakan Cuma 47 Yang Masuk Pidana

Tindak Lanjut Laporan PPATK ke Kepolisian & Kejaksaan

Kamis, 06 Januari 2011, 07:40 WIB
1425 Rekening Mencurigakan Cuma 47 Yang Masuk Pidana
Polri
RMOL. Dari 1425 Laporan Hasil Analisa (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada kepolisian dan kejaksaan pada 2010, hanya 47 perkara yang dianggap masuk kategori tindak pidana.

Ketika dikonfirmasi, Ketua PPATK Yunus Husein mengaku tidak bisa menguraikan contoh-contoh laporan transaksi mencu­ri­gakan yang telah disampaikan pi­haknya kepada kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, undang-undang tidak membolehkan jaja­rannya menyebut pemilik reke­ning-rekening tersebut. “Tidak bisa disebutkan,” kelitnya.

Namun, ia tak menepis angga­pan bahwa data transaksi mencu­rigakan yang ditindaklanjuti kepolisian dan kejaksaan yang sudah masuk ke pengadilan me­nyangkut bekas PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan Bahasyim As­sifie. “Lainnya ditanyakan lang­sung saja pada kepolisian atau kejaksaan,” ujar anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.

Yunus menambahkan, dari analisa dan evaluasi jajarannya, sedikitnya terdapat 1425 laporan transaksi mencurigakan. Dari total transaksi mencurigakan itu, yang disampaikan ke kepolisian pada tahun 2010 ada 1320 lapo­ran, dan yang disampaikan ke kejaksaan 105 laporan. Namun, hanya 47 laporan yang dinyata­kan terkait tindak pidana. Seba­nyak 47 laporan itu dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang atau money laundry. Akan tetapi, dia tak mau merinci, dari 47 transaksi mencurigakan terse­but, berapa yang ditangani kepo­lisian atau kejaksaan.

   Menurut Karopenmas Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, tidak semua laporan PPATK me­nyangkut tindak pidana. Hal ter­sebut disimpulkan setelah jajaran kepolisian melakukan penelusu­ran. “Tidak bisa semua dijusti­fikasi ada unsur pidananya,” kata bekas Kabidhumas Polda Metro Jaya ini.

Boy menambahkan, dalam upa­ya menelusuri dugaan tindak pidana dari laporan PPATK terse­but, kepolisian juga berkoordi­nasi dengan sejumlah pihak se­per­ti Bank Indonesia (BI).    

Mengenai tudingan lambannya proses penanganan laporan PPA­TK ini, Boy menyatakan, ke­poli­sian lagi-lagi membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk mempro­ses semua laporan yang masuk.

Yang pasti, menurut dia, sela­ma ini Polri selalu mela­porkan hasil kemajuan penyelidikan la­poran PPATK tersebut. Semua laporan yang sudah diselidiki kepolisian dilaporkan kembali ke PPATK untuk diketahui hasil­nya. Bahkan, sambungnya, tak hanya melaporkan ke PPATK, kepolisi­an pun sempat membe­berkan la­po­ran penyelidikan atas transaksi mencurigakan tersebut ke DPR.

Digarisbawahi, laporan hasil penyelidikan atas laporan PPATK yang disampaikan ke DPR ini dilandasi adanya pertanyaan pi­hak DPR. “Selama ini semua di­anggap clear,” klaimnya.

Hal senada dikemukakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khor Harahap. Walau tak bisa merinci detail laporan PPA­TK yang diterima jajarannya, ia mengaku bahwa Kejagung juga menindaklanjuti laporan PPATK mengenai dugaan transaksi reke­ning mencurigakan. “Jumlahnya banyak. Saya tidak bisa sebutkan satu-persatu. Tapi semuanya ka­mi tindaklanjuti,” ucap dia.

Minta Polri & Kejagung Nggak Setengah Hati
Soekotjo Soeparto, Pengamat Hukum

Pengamat hukum Soekotjo Soeparto menilai, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung meng­ha­dapi kesulitan menangani 1425 rekening yang dianggap mencu­rigakan oleh Pusat Pela­po­ran dan Analisis Transaksi Ke­ua­ngan (PPATK). Pasalnya, jika ditotal, kedua lembaga pe­negak hukum itu hanya mampu me­nindaklanjuti 47 rekening saja.

“Mungkin mereka menemu­kan suatu kesulitan karena jum­lahnya yang begitu banyak. Saya rasa wajar jika suatu in­stansi penegak hukum mengha­dapi kesulitan dalam suatu pro­ses penindakan,” kata Soekotjo.

Meski begitu, Soekotjo me­ng­­anggap segala bentuk kesu­litan akan mudah teratasi apa­bila di­dorong niat yang kuat dan ker­ja keras yang konkret.

“Se­sulit apapun suatu peker­jaan pas­ti akan mudah dilak­sanakan apa­bila diniatkan. Pertanyaan­nya, sudahkah Polri dan Kejak­saan Agung mem­punyai niat yang kuat beserta usaha yang mak­simal,” ujar bekas Komi­sio­ner Bi­dang Hu­bu­ngan Antar­lemba­ga Komisi Yudisial (KY) ini.

Menurut pengamatan Soe­kot­jo, Korps Bhayangkara dan Adhyaksa itu masih setengah hati dalam menangani reke­ning-rekening yang dinilai jang­gal oleh PPATK. Sehingga, ke­dua lembaga penegak hukum itu jika ditotal hanya mampu menindaklanjuti 47 rekening saja.

“Kalau mereka sungguh-sung­­guh atau tidak setengah hati, saya yakin bisa lebih dari itu,” imbuhnya.

Dia pun berharap kepada Ka­polri baru dan Jaksa Agung baru agar memonitor bawahan­nya yang bertugas menangani per­soa­l­an rekening-rekening jang­gal itu. “Monitoring dari Pak Ti­mur dan Pak Basrief di­bu­tuh­kan, karena mereka ber­dua­lah pu­cuk pimpinan Polri dan Kejak­saan Agung saat ini,” ujarnya.

Selain melakukan monito­ring, Soekotjo pun berharap ada tindak lanjut yang tegas terha­dap 47 rekening yang diklaim Polri dan Kejagung sudah dila­kukan penindakan. Sehingga, masyarakat tidak menaruh cu­riga perihal 47 rekening terse­but.

“Jangan sampai hanya pe­ng­­­aku­an bahwa 47 rekening itu telah ditindaklanjuti, tapi publi­ka­si yang konkret kepada ma­syarakat nihil,” tegasnya.

Tangani yang Kakap Bukan yang Teri
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Rendahnya angka penanga­nan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang disampai­kan PPATK kepada kepolisian dan kejaksaan sepanjang tahun 2010 menunjukkan kapasitas penyidik masih lemah.

Pasalnya, selain dari segi ku­an­titas, dari segi kualitas kasus­nya pun juga masih berskala ke­cil.  â€Ini yang saya kategori­kan bahwa respon penyidik atas laporan PPATK masih rendah sekali,” ujar anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari kemarin.

Diakui, ada berbagai kendala umum yang pernah disam­pai­kan kejaksaan maupun kepo­lisian dalam menangani kasus transaksi mencurigakan ini. Ke­polisian dan kejaksaan, menu­rutnya, masih seringkali terben­tur persoalan minimnya ang­garan penyelidikan. Tapi, lanjut dia, kendala-kendala tersebut hendaknya tidak dijadikan ala­san untuk menyingkap dugaan transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK.

Setidaknya, menurut dia, apa­rat penegak hukum bisa me­milah-milah dalam menangani laporan PPATK tersebut. “Se­hingga, kualitas kasus yang di­tanganinya bagus. Paling tidak, mengerucut pada perkara reke­ning kakap, bukan yang kecil atau kelas teri,” urainya.

Menurut politisi PDIP ini, ke­san tebang pilih dalam pena­nganan laporan PPATK masih kelihatan. Untuk itu ia berha­rap, kepolisian maupun kejak­saan bisa direformasi oleh pim­pinan baru mereka agar mem­bawa pengaruh signifikan.

Tapi, dia menambahkan, pim­pinan Polri dan Kejagung tidak boleh punya problema per­­sonal untuk melakukan re­for­masi tersebut. “Pimpinan Polri dan pimpinan Kejaksaan Agung selain harus punya ko­mitmen, juga tidak boleh ter­sandera kepentingan pribadi,” kata politisi asal Jawa Timur ini.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA