Demikian disampaikan Dorel Almir, pengacara Makhfud di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, hari ini (Selasa, 4/1).
"MK terlalu reaktif memberikan sanksi disiplin kepada Pak Makhfud. Kalau perkara pidananya sudah diputus baru bisa (diputuskan)," katanya.
Sebelumnya
pengacara Makhfud yang lain, Andi M Asrun, pada Senin
(13/12), menyampaikan pemberhentian kliennya memang diinginkan oleh
Makhfud sendiri. "Ingin konsentrasi menghadapi segala sesuatunya pasca
laporan tim investigasi MK ke KPK," katanya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: