“Pak Mahfud dan Kepolisian harus menindaklanjuti masalah ini. Pak Mahfud harus berterus terang karena ini untuk kepentingan bangsa. Ini soal penegakan konstitusi,†kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Minggu, (26/12).
Menurut Bambang, karena Mahfud sudah menyampaikan permasalahan ini ke publik, maka kasus ini harus bergulir dan melibatkan penegak hukum.
"Jika tidak, bukan tidak mungkin intimidasi-intimidasi lain akan diterima Mahfud dan para hakim MK lainnya," tambah Bambang.
Untuk diketahui, pengakuan Mahfud itu dilontarkan saat dia menjadi pembicara dalam rapat kerja Satgas Antimafia Hukum di Istana Bogor, 22 Desember lalu. Menurut Mahfud, ancaman itu dilontarkan menjelang putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.
Saat itu, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menggugat keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Sang pengancam, kata Mahfud, meminta MK tetap menyatakan Hendarman sah sebagai Jaksa Agung hingga berakhirnya masa pemerintahan 2014 mendatang. Namun, MK memutuskan lain. MK mengabulkan satu permohonan Yusril yang kemudian memutus Hendarman tidak sah lagi menjabat Jaksa Agung sejak putusan dibacakan, 22 September lalu.
[yan]
BERITA TERKAIT: