Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Tersangka Hari Sabarno Belum Pernah Diperiksa

Saksi Kunci Kasus Damkar Keburu Meninggal dan Sakit

Sabtu, 25 Desember 2010, 07:37 WIB
Tersangka Hari Sabarno Belum Pernah Diperiksa
Hari Sabarno
RMOL. Salah satu terpidana kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran untuk sejumlah pemda, bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi bagi tersangka bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.  

Oentarto tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit penyempitan urat saraf. Padahal sebelumnya, dia getol menuntut KPK agar menyeret bekas atasannya itu ke dalam proses hukum kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).

Namun, KPK tidak akan meng­irim dokter untuk mengecek, benarkah Oentarto yang hingga kemarin dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, benar-benar mengalami penyempitan urat saraf.

Yang pasti, Oentarto telah dijatuhi hukuman lima tahun pen­jara oleh majelis hakim Peng­adilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta dalam kasus pengadaan mobil damkar tahun 2004. Lantaran Oentarto sudah di­vonis pengadilan, menurut Wa­kil Ketua KPK Haryono Umar, KPK tidak lagi memiliki wewe­nang mengirim dokter untuk mendapat second opinion. “Itu sudah masuk wilayah kebijakan hakim dan lembaga pemasyara­katan,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Haryono, KPK sudah memeriksa surat keterangan dokter yang dikirimkan kuasa hukum Oentarto. Namun, Har­yono belum bisa memutuskan lang­kah apa yang akan ditempuh pihaknya setelah KPK meme­riksa surat tersebut. “Sampai saat ini belum ada keputusan apapun dari KPK perihal surat tersebut,” imbuhnya.

Haryono mengakui, kesaksian lelaki berusia 70 tahun itu sangat diperlukan di persidangan guna memberi informasi tentang keterlibatan pihak-pihak lain, seperti Hari Sabarno yang bela­kangan ditetapkan KPK sebagai tersangka. “Tapi, jika memang sakit, kita tunggu sampai peny­akitnya sembuh dan kondisinya sehat,” ujarnya.

Mengenai kelanjutan perkara Hari, Haryono menyatakan, jajarannya masih melanjutkan proses pemeriksaan dengan me­manggil para saksi. “Setelah HS ditetapkan jadi tersangka, kami masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna mem­perkuat bukti-bukti yang ada,” tandasnya.

Hari disangka KPK melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf d Un­dang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Dia diduga meng­untung­kan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pengadaan mobil damkar ini.

Namun, Haryono belum me­mastikan kapan penyi­dik akan memeriksa bekas Men­dagri yang diduga terlibat korupsi pengadaan mobil damkar di 22 daerah itu. Padahal, Hari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 September lalu. “Pe­nyidik sudah punya rencana, kita tunggu saja,” alasan bekas auditor BPKP ini.

Lantaran rencana pemeriksaan Hari belum jelas, kuasa hukum Oentarto, Firman Wijaya meng­ancam akan membawa perma­salahan ini ke Komnas HAM. Soalnya, KPK tidak menye­lesaikan kasus ini, padahal KPK telah berpuluh kali memanggil Oentarto sebagai saksi hingga jatuh sakit.

“Dalam surat yang saya sampaikan kepada Ketua KPK Busyro Muqodas, saya cantum­kan ancaman untuk mem­bawa masalah ini ke Komnas HAM. Klien saya terus dilibatkan sebagai saksi sampai keletihan dan sakit,” tegasnya.

Namun, lanjut Firman, puluhan kesaksian Oentarto dalam per­sidangan di beberapa daerah itu, tak kunjung membuat Hari diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam kasus damkar di beberapa daerah, Pak Oentarto selalu dihadirkan seba­gai saksi. Kami kurang meng­hormati KPK seperti apa lagi. Namun, Hari Sabarno belum juga dipanggil dan diperiksa. Saya nilai KPK melanggar HAM, seka­rang klien saya terkapar di RSCM,” keluhnya.

Lantaran itu, Firman pada Kamis (23/12) mendatangi KPK dan mengirimkan surat permo­honan agar KPK segera menin­daklanjuti kasus ini karena kondisi kesehatan kliennya me­nurun. “Kami mengirimkan su­rat kepada Ketua KPK yang baru, Pak Busyro Muqoddas dengan harapan ada kepastian penun­tasan kasus ini,” ujarnya.

Kekhawatiran Firman semakin menjadi karena Oentarto merupa­kan satu-satunya saksi kunci kasus ini, setelah Hengky Samuel Daud, rekanan Depdagri dalam pengadaan mobil damkar itu, telah meninggal. “Sekarang Pak Oentarto sedang sakit dan Pak Hengky sudah meninggal. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, kami khawatir keterangan saksi dan alat bukti akan hilang, sehingga sangkaan kepada Hari Sabarno gugur,” tuturnya.

Saat ini, Oentarto dirawat di RSCM. Menurut Firman, ber­dasarkan keterangan dokter, kliennya itu mengalami penyem­pitan saraf. “Dokter bilang, penya­kitnya berawal dari kele­tihan. Klien saya sudah berpuluh kali diperiksa dalam perkara ini, namun KPK hingga kini  belum memeriksa Hari Sabarno yang sudah berstatus tersangka. Aneh ya,” herannya.

Nilai KPK Takut Hari Sabarno
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Ma­sya­rakat Anti Korupsi Indo­nesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap, KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).

“Ketika kasus itu pertama kali menyeret Walikota Medan dan Makassar, saya melihat KPK tidak berani menangkap menterinya. Padahal, jelas sudah dugaan keterlibatan Hari Sabarno pada kasus itu,” kata Boyamin, kemarin.

Boyamin pun menyindir KPK seperti pahlawan ke­siangan. Soalnya, KPK mene­tapkan Hari Sabarno sebagai tersangka setelah para terdakwa membeberkannya di persi­dangan. “Dari awal, pelaku utamanya itu Hengky Samuel, Oentarto dan Hari Sabarno. Nah penetapan Hari sebagai ter­sangka terlambat banget,” tandasnya.

Menurut Boyamin, berdasar­kan fakta persidangan, Hari Sabarno selaku Mendagri telah menekan para gubernur dan walikota tentang pengadaan mobil damkar tersebut. “Guber­nur Jawa Tengah saat itu belum menyetujui, tapi sudah dikirimi mobil damkar terlebih dahulu,” ingatnya.

Dia menambahkan, lembaga superbodi itu bukannya sedang mendalami pemeriksaan, tapi takut terhadap bekas Mendagri tersebut. “Entah apa yang mem­buat KPK takut, tapi saya kira mereka memperlambat proses­nya,” tandas dia.

Menurut Boyamin, ketakutan KPK terlihat jelas manakala Hari Sabarno belum juga di­periksa, apalagi ditahan sete­lah ditetapkan sebagai ter­sangka. “Jika seseorang telah ditetapkan tersangka, maka lembaga yang menanganinya berhak melaku­kan penahanan. Tapi, itu tidak terjadi untuk Hari Sabarno,” ujarnya.

Dia pun meminta, supaya tidak terkesan tebang pilih, KPK segera memeriksa Hari Sabarno. “Tidak perlu takut terhadap bekas pejabat negara,” katanya.

Tak Perlu Takut Hari Sabarno    
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak meminta KPK bersikap transparan kepada masyarakat mengenai lamban­nya pemeriksaan terhadap bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, pasca ditetapkan menjadi tersangka pada 29 September lalu.

“Jangan lambat seperti ini. Lambat boleh saja, asalkan disertai alasan yang kompleks. Sedangkan pada kasus ini, alasan KPK yang lamban sangat janggal dan tidak masuk akal,” tandasnya.

Menurut Deding, kasus peng­adaan mobil pemadam kebaka­ran (damkar) telah membuat banyak para pejabat daerah menjadi terpidana. Sehingga, jika menterinya tidak segera diperiksa, maka wajar KPK dinilai tebang pilih dalam menyelesaikan kasus. “Ada beberapa gubernur, diantaranya Gubernur Kepulauan Riau dan Jawa Barat. Namun, yang paling bertanggung jawab un­tuk masalah itu belum diperik­sa, padahal sudah jadi ter­sangka. Kenapa,” tegasnya.

Deding pun mengingatkan KPK tidak perlu takut kepada bekas pejabat seperti Hari Sabarno. “Justru jika semakin lama tidak ditindak, statemen masyarakat yang akan muncul ialah KPK takut terhadap bekas menteri,” tegasnya.

Menurutnya, bila hanya mengusut pejabat rendahan, label tebang pilih akan terus melekat kepada lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqodas itu. “Pertanyaannya, gubernur kala itu mendapatkan perintah dari siapa kalau tidak dari menterinya. Makanya KPK jangan lambat untuk meme­riksa,” sarannya.

Politisi Golkar ini pun menyarankan kepada Ketua KPK yang baru, agar segera memerintahkan tim penyidik memeriksa Hari Sabarno. Bah­kan, menurut Deding, sebelum tahun 2010 ini berkhir, bekas Menteri Dalam Negeri itu sudah sepantasnya diperiksa. “Supaya tidak ada rasa curiga masyarakat mengenai proses hukumnya,” katanya.

Deding menambahkan, apa yang disampaikannya itu murni berdasarkan fakta persidangan kasus damkar, tanpa ada unsur dendam pribadi terhadap bekas Mendagri tersebut. “Yang telah menjadi tersangka, sebaiknya segera diproses dengan cepat dan tepat,” tambahnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA