Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin kepada wartawan di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan pasal 12 huruf (b) UU 31/1999 apapun bentuknya, segala sesuatu yang bisa diuangkan, maka itu termasuk dalam gratifikasi.
Menurutnya, pihak penyelenggara dan penerima tiket gratis tersebut harus melaporkannya kepada KPK.
"Dalam pasal itu tidak disebutkan batas minimal jumlah besaran gratifikasi. Sekecil apapun yang penting bisa diuangkan termasuk gratifikasi," tegasnya.
Dari 5000 tiket gratis yang diberikan panitia penyelenggara, 225 tiket diantaranya diberikan kepada rombongan Presiden SBY.
[wah]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: