Tujuh hari pasca vonis, pihak Asnun berencana langsung mengÂajukan upaya hukum luar biasa alias peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Artinya, tanpa melalui proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi di MA.
Langkah hukum lanjutan kubu Muhtadi menghaÂdÂaÂpi putusan majelis hakim, diÂkemukakan kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah saat diÂtemui di PN Jaktim pada Jumat (10/12) lalu. “Tim kuasa huÂkum sudah berÂtemu dengan AsÂnun. Kami sudah sepakat akan menempuh langkah hukum lanjutan,†ujarnya.
Namun, lanjut Alamsyah, jika jaksa memutuskan untuk banÂding, mau tidak mau pihaknya akan mengikuti proses tersebut. “Kalau jaksa memutuskan untuk banding, kami tentu ikut kemauÂan mereka,†ucapnya.
Namun, menurut dia, sejauh ini Asnun sama sekali tidak berpikir untuk mengajukan banding, melainkan akan langsung meÂnemÂpuh upaya PK. “Kami tidak akan mengajukan banding dan tidak akan melakukan kasasi. Kami sudah sepakat langsung mengajukan PK,†jelasnya.
Disampaikan, langkah hukum luar biasa itu dipilih timnya lantaran hal tersebut diperbolehÂkan undang-undang. “Sah-sah saja,†tandasnya.
Ditanya mengapa langsung mengajukan PK, ia menyatakan bahwa putusan majelis hakim sama sekali belum menyentuh substansi pokok perkara yang dituduhkan terhadap kliennya. Sejauh ini, kata dia, majelis hakim selalu menyoal dakwaan jaksa yang menyebut kliennya menerima uang dari Gayus Tambunan senilai 40 ribu dolar Amerika Serikat. Namun, dalam pertimbangan putusan, hakim lebih cenderung mempertimÂbangÂkan dugaan suap dari Gayus senilai Rp 50 juta.
Sekadar mengingatkan, suap Rp 50 juta itu merupakan temuan Komisi Yudisial (lembaga pengawas hakim) saat memeriksa Asnun. Dalam perkembanganÂnya, Gayus mengaku memberiÂkan 40 ribu dolar AS kepada Asnun. Jauh lebih besar dari temuan KY.
“Padahal, substansi tuntutan jaksa itu mengacu pada uang yang 40 ribu dolar. Kenapa belakangan yang mencuat justru yang 50 juta saat Asnun mau naik haji,†ujarnya.
Akan tetapi, bukan hanya kubu Asnun yang tak puas pada putuÂsan majelis hakim. Meski begitu, jaksa penuntut umum (JPU) Yori Rowando menolak merinci detil langkah yang akan ditempuh pihaknya. “Nanti akan kami baÂhas dan simpulkan, apa langkah kami selanjutnya,†kelit dia.
Ia menolak memberikan keÂterangan seputar putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuÂman dua tahun penjara untuk Asnun. Padahal, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara.
Menurut jaksa Syahnan TanÂjung, Asnun seharusnya dijerat Pasal 6 Undang-Undang Anti Korupsi, bukan Pasal 11 atau Pasal 12 sebagaimana dinyatakan majelis hakim. Soalnya, Pasal 6 UU Anti Korupsi secara subÂstansial dan spesifik mengatur hakim. Beda dengan Pasal 11 dan Pasal 12 yang ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal senada disampaikan KaÂpusÂpenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap. Ia menamÂbahkan, ketidakpuasan terhadap putusan hakim bisa dikonkritkan dengan mengajukan banÂding. â€Tapi, saya belum dapat kepasÂtian apakah JPU akan mengÂajukan banding atau tidak. Saya rasa masih dalam pembahasan,†ujarnya.
Kata Babul, tidak dikabulkanÂnya tuntutan jaksa oleh hakim seringkali terjadi. Acapkali, pertimbangan hakim dalam memutus perkara berbeda dengan jaksa yang menyusun tuntutan. “Hal ini karena ada beberapa temuan hakim yang dianggap bisa menjadi faktor meringankan bagi terdakwa,†ucapnya.
Asnun Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Meski jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa hakim MuhÂtadi Asnun menerima 40 ribu dolar AS dari Gayus Tambunan, namun majelis hakim PengÂadiÂlan Negeri Jakarta Timur dalam putusannya menyatakan, yang bisa dibuktiÂkan hanya peneriÂmaan Rp 50 juta. Sama dengan hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) terhadap Asnun.
Hakim Thamrin Tarigan menÂjelaskan, vonis terhadap Asnun diputus setelah majelis hakim menimbang bukti bahwa terdakÂwa meminta dan menerima uang sebesar Rp 50 juta saat bertugas sebagai hakim ketua dalam kasus penggelapan di PengÂadilan NeÂgeri Tangerang dengan terÂdakwa Gayus.
Kesimpulan hakim, menurutÂnya, diperkuat transkrip pesan singkat dan telah terkonfirmasi dalam sidang terdakwa Asnun maupun sidang terdakwa GaÂyus. â€Untuk dakwaan suap 40 ribu dolar AS tidak bisa dibukÂtikan,†katanya.
Menurut JPU, Asnun bersalah melakukan tindak pindana korupÂsi sesuai Pasal 6 Ayat 2 UU NoÂmor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menjaÂtuhÂÂÂkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada AsÂnun. Jaksa juga meminta majelis hakim memeÂrinÂtahkan Asnun membayar denda Rp 250 juta atau penjara tiga bulan.
Sebagaimana diketahui, Asnun didakwa menerima 40 ribu dolar AS untuk membebaskan Gayus saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2009. Dia dituding melanggar empat pasal, yakni Pasal 5, 6, 11 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Asnun, Firman Wijaya menampik tudingan tersebut. Firman beralasan, klienÂnya hanyalah korban rekayasa dalam kasus ini. “SuÂdah jelas ada rekayasa dalam kasus ini, yaitu rencana tuntutan terhadap Gayus. Seharusnya masalah rentutnya dulu yang diselesaikan, baru perkara klien kami,†belanya.
Seperti diketahui, jaksa Cirus Sinaga dan pengacara Gayus saat itu, Haposan Hutagalung telah menjadi tersangka kasus pemboÂcoran rencana penunÂtuÂtan (rentut) terhadap Gayus. KaÂsus ini tengah ditangani kepoÂlisian.
Sarankan Pakai Azas Pembuktian Terbalik
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
Upaya hukum lanjutan yang dilakukan jaksa maupun terÂpidana menjadi kewenangan masing-masing pihak. Jika merasa tidak puas atas putusan hakim, upaya banding merupaÂkan langkah hukum yang bisa dijadikan pilihan.
Kendati mengundang keÂtidakÂÂpuasan, putusan hakim yang memvonis hakim Muhtadi Asnun dua tahun penjara dinilai anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari sebagai hal yang patut dihormati. Ia berÂanggapan, putusan hakim pasti diambil setelah melewati seraÂngkaian pemeriksaan intensif.
“Ada dasar hukum yang menjadi patokan dalam memuÂtus perkara,†tandasnya. Namun demikian, putusan yang mutlak menjadi kewenangan hakim setingkat pengadilan negeri ini masih bisa dipertentangkan.
Ada aturan banding yang bisa dijadikan sebagai sarana untuk mempersoalkan putusan hakim. Apalagi jika belakangan munÂcul kekecewaan jaksa maupun terpidana yang menilai vonis hakim melenceng dari substansi perkara atau tuntutan semula.
Yang jelas, politisi asal Jatim ini menguraikan, kepastian hukum atas perkara suap bisa ditempuh menggunakan pemÂbuktian terbalik. Soalnya kalau tidak dilakukan upaya pemÂbuktian terbalik, pengungkapan kasus suap akan tidak berarti apa-apa.
“Prinsip ini patut dijalankan jika ada dugaan, kekayaan hakim tidak sesuai dengan pendapatan atau gajinya. Tapi kalau pendekatan yang dilakuÂkan hanya menggunakan huÂkum positif, nicaya akan berat mengungkap keganjilan yang ada,†urainya. Untuk itu, dalam proses hukum selanjutnya, Eva berharap hakim menggunakan pendekatan progresif, yakni azas pembuktian terbalik.
Bisa Muncul Asumsi Buruk
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI
Keinginan jaksa penuntut umum (JPU) agar hakim mengÂabulkan tuntutannya, mentok.
Jika tidak mengajukan banÂding, Sekjen Perhimpunan MaÂgisÂter Hukum Indonesia (PMÂHI) Iwan Gunawan khawatir akan munÂcul asumsi buruk terhadap JPU kasus suap Gayus Tambunan kepada MuhÂtadi Asnun. SeÂtidakÂnya, penilaiÂan bahwa JPU tak serius mengÂgolÂkan tuntutannya.
“Upaya jaksa untuk melakuÂkan banding sebaiknya dilakuÂkan secepatnya. Tidak perlu buang-buang waktu,†katanya, kemarin.
Menurut Iwan, putusan haÂkim kasus ini bisa dinilai jangÂgal. “Hakim justru memutus terdakwa pada keterlibatan dalam kasus suap yang nilainya kecil. Ini janggal,†tandasnya. Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan suap 40 ribu dolar AS dari Gayus kepada Asnun tidak terbukti. Tapi, hanya Rp 50 juta.
Dengan nominal yang relatif kecil, imbuhnya, praktis memÂpengaruhi putusan majelis hakim. Ia pun menilai, perÂsidangan kasus ini masih sangat terikat dengan putusan Komisi Yudisial sebelumnya. BerdasarÂkan pemeriksaan KY, Asnun menerima Rp 50 juta dari Gayus Tambunan.
“Jadi, penggalian fakta-fakta di sini masih kurang detail. Tapi apapun itu, putusan hakim merupakan produk hukum yang harus dihormati, walaupun akan digugat pada tingkat PK oleh pihak terpidana,†tuturnya.
Yang pasti, apapun upaya hukum lanjutan merupakan hak masing-masing pihak yang diatur undang-undang. “Kita lihat saja bagaimana hasilnya nanti pada tingkat selanjutnya. Yang paling pokok, rangkaian penyelesaian kasus ini mesti sesuai ketentuan yang berlaku dan dihormati semua pihak, termasuk para pihak yang berseteru.†[RM]