Mengenai saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan, meÂnurut Kapuspenkum KejakÂsaan Agung Babul Khoir HaraÂhap, menjadi problema tersendiri dalam penuntasan kasus. KarenaÂnya, dukungan hakim kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan sangat dibutuhkan. “Itu semuanya terÂganÂtung hakim sebagai ketua perÂsidangan. Kalau tetap hakimnya meminta agar saksi dihadirkan jaksa, maka jaksa akan kembali memanggil ulang saksi,†ujarnya.
Proses pemanggilan saksi ini, menurut Babul, bisa dilakÂsanakan hingga tiga kali. Kalau dalam tiga kali pemanggilan saksi tak juga mau bersaksi di pengÂadilan, maka hakim bisa memeÂrintahkan jaksa untuk melakukan pemanggilan paksa.
“Kalau saksinya itu urgen atau dianggap vital atau penting, biasanya hakim akan memeÂrintahkan pemanggilan paksa,†tandasnya.
Namun, lanjutnya, kalau saksi tetap tidak bisa hadir, hakim bisa mengganti kesaksian saksi dengÂan meminta salinan hasil pemeÂrikÂsaan saksi kepada penyidik kepolisian untuk dibacakan di persidangan. Atau, cukup dengan jalan membacakan keterangan yang disampaikan saksi secara tertulis.
Menurut bekas Kajati Sumut ini, keterangan tertulis saksi seringkali dilakukan untuk meÂwakili ketidakhadiran saksi. “Selama dinilai relevan, hal itu sah-sah saja dilakukan. KeteraÂngan saksi yang dilayangkan secara tertulis ini akan dinilai hakim,†ucapnya.
Menjawab pertanyaan mengÂenai ketidakhadiran Badrodin yang kini Kapolda Jawa Timur sebagai saksi persidangan kasus PT SAL, Kabagpenum Mabes Polri Kombes Marwoto menyataÂkan hal itu sah-sah saja. Karena sejauh ini, hakim menilai bahwa penjelasan tertulis bekas KadivÂbinkum Polri itu sudah cukup mewakili kehadiran yang bersaÂngkutan di persidangan. “Saya rasa karena kesibukannya, maka pak Badrodin tidak bisa hadir ke persidangan dan menjelaskan kesaksiannya secara tertulis,†katanya.
Lagipula, sambungnya, hakim maupun terdakwa kasus ini juga sudah beranggapan bahwa keteÂraÂngan tertulis Badrodin cukup mewakili kapasitasnya sebagai saksi yang diperlukan dalam mengÂurai penanganan kasus PT SAL.
Alasan tertulis Badrodin yang tidak menerima perintah dari bekas pimpinannya, Kabareskrim Komjen Susno Duadji untuk menangani kasus PT SAL, disampaikan bekas Direktur I Keamanan Trans Nasional (Dir I Kamtranas) Bareskrim Polri itu pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.
Pengakuan yang bersangkutan memicu tanda tanya pihak Susno yang sebelumnya mengaku telah memerintahkan kasus PT SAL diselesaikan Dir I Kamtranas Bareskrim. “Lalu perintah Pak Susno itu putus dimana? Padahal surat disposisi penanganan kasus PT SAL ini dibuat Susno dan didistribusikan anak buahnya kepada Dit I Kamtranas,†ucap kuasa hukum Susno, Maqdir Ismail, kemarin.
Dikatakan, surat disposisi Kabareskrim waktu itu disamÂpaikan kepada stafnya, AKBP Dedi Sopiandi yang meneruskan surat tersebut kepada AKBP Yuliar. Memo Kabareskrim, lanjutnya, oleh Yuliar disampaiÂkan ke staf penyidik Dit I KamÂtranas untuk diteruskan kepada Direktur I Kamtranas Bareskrim yang waktu itu dijabat Brigjen Badrodin Haiti. Tapi anehnya, surat atau memo itu tidak sampai ke tangan Direktur Kamtranas. “Entah surat itu putus dimana,†ujarnya lagi.
Meski mengaku, pihak Susno telah sepakat untuk tidak meÂnyoal ketidakhadiran saksi BadÂrodin Haiti di persidangan, toh meÂnurut maqdir, keterangan bekas anak buah Susno itu agak aneh. Dia menduga, pengakuan BadÂrodin dipicu kesalahan proÂsedur pengiriman surat disÂposisi Kabareskrim waktu itu. “Entah kekeliruannya dimana. Nyangkut dimana surat itu hingga bisa tidak sampai ke tangan direkturnya,†tandasnya.
Tapi, kata Maqdir, pihaknya merasa tidak perlu memperunÂcing pernyataan tertulis BadÂrodin. Susno dan tim pengacaÂranya memilih untuk menunggu sikap hakim dalam menilai keterangan-keterangan saksi di persidangan kasus ini. “Biar hakim saja yang menilai pernyaÂtaan saksi. Kita serahkan pada hakim, siapa yang berbohong,†katanya.
Sulit Dipercayai MasyarakatDidi Irawadi Syamsudin, Anggota Komisi III DPRKetidakhadiran KapolÂda Jawa Timur Badrodin Haiti untuk menjadi saksi kasus yang menjerat bekas Kabareskrim Susno Duadji, sangat disayaÂngkan anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin.
Pasalnya, menurut dia, keteÂraÂngan saksi yang hadir di perÂsidangan bisa digali lebih dalam dalam persidangan, ketimbang hanya kesaksian tertulis. SeÂhiÂngga, kata Didi, kasus PT SAL akan terbongkar hingga tuntas.
“Dengan tidak hadirnya beliau akan menambah speÂkuÂlasi bernada miring dari maÂsyarakat. Kalau ini perintah pengÂadilan, maka hukumnya wajib hadir di persidangan,†kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPR ini, kemarin.
Dengan tegas, dia pun meÂnyatakan, yang dibutuhkan adaÂÂlah orangnya untuk memÂbeÂrÂiÂkan saksi, sedangkan surat itu bisa saja ditulis dengan bantuan orang lain. Sehingga, menurut Didi, Badrodin tetap perlu dipanggil untuk menghadiri perÂsidangan. “Saya rasa sulit bagi masyarakat untuk memÂperÂcayai kesaksian yang hanya melalui sepucuk surat,†tegas anggota Komisi Hukum DPR ini.
Menurut Didi, tidak samÂpainya disposisi dari Susno kepada Badrodin juga patut dipertanyakan secara mendaÂlam di persidangan. Bukan haÂnya secara tertulis mengaku tidak menerima surat itu lantas selesai. “Kenapa surat itu tidak sampai ke tangan Badrodin, padahal Susno bilang dia sudah mengÂirimkan. Makanya, saya tekanÂkan lagi supaya hadir di perÂsidangan untuk membeÂberÂkan secara gamblang,†tegasÂnya.
Didi menambahkan, seÂseÂorang bisa dipanggil secara pakÂsa ke persidangan apabila orang tersebut tidak mempunyai alibi yang kuat untuk mangkir dari persidangan. “Kalau ini perinÂtah pengadilan, maka tidak alaÂsan untuk tidak hadir,†tandasÂnya.
Dia pun berharap agar peÂmimÂpin Korps Bhayangkara juga mendorong Badrodin supaya hadir di persidangan dengan menjadi saksi bagi terdakwa Susno Duadji. “Kalau bisa, Kapolri memerintahkan anak buahnya itu untuk hadir dalam persidangan Susno,†imbuhnya.
Menurut Didi, dengan adaÂnya perintah Kapolri atau petiÂnggi lain di Korps Bhayangkara itu, kemungkinan besar KapolÂda Jatim bisa hadir menjadi saksi untuk membongkar kasus PT SAL.
Kesempatan Bagus Untuk KapolriHifdzil Alim, Peneliti Pusat Kajian Anti KorupsiPeneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Hifdzil Alim berpendapat, keterangan BadÂrodin Haiti yang hanya lewat sepucuk surat bisa dijadikan sebagai keterangan hukum yang sah. Hanya saja, yang patut dipertanyakan ialah tidak hadirnya Kapolda Jatim itu di persidangan.
“Kalau di ranah hukum piÂdana, memberikan keterangÂan hanya dengan surat itu sah-sah saja, berbeda dengan perdata. Namun, yang patut didalami, kenapa Badrodin tidak hadir di persidangan,†katanya, kemaÂrin.
Menurut Hifdzil, keterangan melalui surat itu bisa dikatakan janggal apabila majelis hakim meragukan isi surat tersebut, apakah benar ditulis saksi atau tidak. “Majelis hakim juga haÂrus menelitinya, jangan menÂtaÂng-mentang kuat secara hukum tidak dikritisi lebih lanjut. Bisa saja nanti surat itu bukan Badrodin yang menulisnya,†tandasnya.
Dia pun berharap Kapolri menindaklanjuti tindakan bawaÂhanÂnya yang hanya mengirim surat ke persidangan. “Saya rasa ini suatu kesempatan bagus bagi Kapolri untuk mengarahkan bawahannya agar mentaati panggilan hukum,†ujarnya.
Menurut Hifdzil, seorang yang dijadikan saksi oleh pengÂadilan bisa saja mangkir dari persidangan apabila diduÂkung alasan yang kuat. “Kalau sakit, berikan surat keterangan dokter bahwa saksi itu sedang sakit parah. Tanpa ada alasan yang tegas dan jelas, maka hal itu patut diperÂtanyaÂkan,†jelasnya.
Dengan begitu, barulah saksi tersebut bisa dikatakan tidak hadir di persidangan karena dengan alasan yang jelas.
[RM]
BERITA TERKAIT: