Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Bachtiar Cs Dicurigai Lelang Akal-akalan

Mengurai Kasus Mesin Jahit Yang Membelit Bekas Mensos (4/Selesai)

Minggu, 28 November 2010, 07:35 WIB
Bachtiar Cs Dicurigai Lelang Akal-akalan
Bachtiar Chamsyah
RMOL.  Kasus pengadaan mesin jahit yang menjerat bekas Mensos Bachtiar Chamsyah tak hanya bersumber dari APBN 2004 dan APBN Perubahan 2004. Pengadaan itu dananya juga bersumber dari APBN Perubahan 2006.

Berdasarkan surat dakwa­an Jaksa Penuntut Umum (JPU), peng­adaan mesin jahit yang da­nanya bersumber dari APBN Pe­rubahan 2006, merugikan keu­ang­an negara sekitar Rp 7,2 mi­liar.

Bachtiar, menurut JPU, Bach­tiar meng­ajukan anggaran pada 2006 untuk bantuan usaha eko­no­mi produktif sebesar Rp 20 mili­ar dan untuk ke­gi­­atan mesin jahit sebanyak 5.100 unit dengan nilai per unit­nya Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Jadi, peng­adaan mesin jahit itu total­nya membutuhkan anggaran Rp 17.850.000.000 (tujuh belas mi­liar, delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Pada 19 September 2006, Bach­tiar mengadakan rapat yang diha­diri Dirjen Pemberdayaan Sosial Gunawan Sumodiningrat, Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Chazali Husni Situmorang, Sekjen Depsos Cholis Hasan, Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Makmur Sanusi serta beberapa direktur di Depsos yang menyepakati alo­kasi ang­garan tersebut.

JPU menuding, atas perintah Bachtiar, maka pada 20 Septem­ber 2006 Cholis mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Mensos. Isinya, mengusulkan pengadaan mesin jahit dilaksa­nakan lewat pelelangan terbatas, dengan peserta Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Sehi­ngga, Bachtiar yang bertang­gung jawab atas pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBNP itu.

Bachtiar didakwa menyalah­guna­kan kewenangan­nya seba­gai Mensos lantaran memberi­kan per­setujuan berupa disposisi atas su­rat yang dikirim Chazali deng­an memberikan catatan. “setuju de­ngan lelang terbatas jika tidak me­la­nggar aturan”. Padahal, me­nurut JPU, Bachtiar mengeta­hui pengadaan itu me­langgar aturan karena ia telah mengarah­kan PT Lasindo seba­gai pemena­ng­nya.

Selanjutnya, Cholis memerin­tahkan Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) Yusrizal untuk mem­per­siapkan formalitas tahapan pengadaan itu. Pada kesempatan itu, Cholis meminta Dirut PT La­sindo Musfar Azis memberi­kan daftar ATPM sebagai peserta lelang terbatas.

Musfar pun memberikan na­ma-nama ATPM mesin jahit merek JITU model 9990 kepada Yusrizal yang akan diikutkan lelang terbatas. JPU mengendus akal-akalan Musfar yang menye­rahkan dua perusahaan lain milik­nya, yaitu PT Merah Putih Ritel Indonesia dan PT Lasindo Oto­mobil untuk ikut lelang. Se­hing­ga, proses itu seolah-olah telah di­ikuti beberapa perusa­haan. Se­bagai pelicin, Musfar me­nye­rah­kan Rp 29 juta serta biaya ope­rasional Rp 55 juta kepada Yus­rizal.

Pada 29 September 2006, Ketua Panitia Pengadaan Simon Siregar mengumukan lelang terbatas. Pesertanya, PT Pegasus, PT La­sindo, PT Merah Putih Ritel In­donesia dan PT Lasindo Oto­mo­bil. JPU mencium akal-aka­lan Musfar yang tidak men­cantumkan alamat PT Lasindo Otomobil dan PT Merah Putih Ritel Indonesia supaya tidak ketahuan, kedua perusahaan itu juga miliknya, sama dengan PT Lasindo.

Pada 9 November 2006, pani­tia lelang melakukan formalitas klarifikasi dan negosiasi harga. Menurut JPU, Musfar meng­aju­kan harga mesin jahit per unit Rp 3.248.500 (tiga juta dua ratus em­pat puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Sehingga, untuk mem­borong 5.100 unit mesin jahit menghabiskan dana Rp 17.824.499.000 (tujuh belas mi­liar, delapan ratus dua puluh em­pat juta, empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Harga itu diturunkan, atau di­sepakati panitia lelang dengan Musfar sebesar Rp 17.810.000.000 (tujuh belas miliar, delapan ratus sepuluh juta rupiah).

Alhasil, Simon mengusulkan persetujuan penetapan harga ke­pada PPK dan pemberitahuan pemenang dengan melampirkan dokumen pengadaan yang dibu­at­­nya untuk formalitas saja.

Yusrizal pun menyetujui usul­an harga mesin jahit merek JITU LSD 9990 sebanyak 5.100 unit sebesar Rp 17.810.000.000 (tujuh belas miliar, delapan ratus se­puluh juta rupiah).

Menurut JPU, dalam menye­tujui hal itu, Yusrizal tak me­la­­kukan survei harga. Apa­lagi, PT Lasindo tak memiliki kuali­fi­kasi sebagai rekanan penyedia mesin jahit berkualitas baik. Bah­kan, dalam pengadaan ta­hun 2004, PT Lasin­do tidak melak­sanakan pengiri­man barang tepat waktu.

Alhasil, pada 10 November 2006, Yusrizal dan Musfar me­nandatangani surat perjanjian untuk memborong 5.100 unit mesin jahit merek JITU dengan harga sebesar Rp 17.810.000.000 (tujuh belas miliar, delapan ratus sepuluh juta rupiah).  

Padahal, menurut JPU, harga per unit merek JITU itu hanya Rp 1.416.818,78 (satu juta, empat ratus enam belas ribu, delapan ratus delapan belas rupiah, tujuh puluh delapan sen).

Sehingga, terjadi kemahalan Rp 1.710.248,96 (satu juta, tujuh ratus sepuluh ribu, dua ratus empat puluh delapan rupiah, sembilan puluh enam sen).

Maka, terjadi penggelembung­an Rp 7.225.775.760,26 (tujuh miliar, dua ratus dua puluh lima juta, tujuh ratus tujuh puluh lima ribu, tujuh ratus enam puluh rupiah, dua puluh enam sen).

Sehingga, JPU menuding Bach­­tiar telah memperkaya Musfar sekitar Rp 7,2 miliar. Uang itu kemudian dibagi Musfar kepada Simon sebesar Rp 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah).

Salah satu kuasa hukum Bach­tiar, Sholeh Amin menyata­kan bahwa dakwaan itu tidak me­nyen­tuh diri Bachtiar, melain­kan hanya kebijakannya. “Jadi, lebih tepat jika disebut mengadili ke­bijakan,” kata Sholeh.

Sholeh menambahkan, sangat tidak etis apabila kebijakan yang dikeluarkan menteri langsung dituding sebagai tindak pidana. “Nanti, setiap menteri jadi takut mengeluarkan kebijakan. Jangan-jangan bisa masuk penjara lan­taran mengeluarkan kebija­kan,” tandasnya.

Kerugian Negara Mesti Dikembalikan
Marwan Batubara, Ketua KPKN

Menurut Ketua Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara, pengemba­lian kerugian negara dalam kasus pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung yang ditaksir jaksa KPK mencapai Rp 36 miliar, merupakan hal yang amat penting.

“Kalau sudah ada putusan yang berkekuatan tetap, sebaik­nya segera lakukan eksekusi,” kata Marwan.

Penetepan hukuman, ingat Marwan, tidak hanya berupa tiket menginap di hotel prodeo, melainkan juga mengembali­kan kerugiaan negara yang sudah terbukti di pengadilan. “Saya rasa ini hukuman yang baik untuk memberikan efek jera dan mengembalikan uang negara yang hilang,” tambah­nya.

Marwan pun meminta KPK untuk menyeret oknum-oknum yang ikut terlibat dalam kasus ini. Soalnya, perkara yang me­nyangkut masalah kebijakan atau program kementerian, tidak bisa dilakukan hanya oleh satu orang. “Akan menjadi hal yang aneh apabila KPK tidak bisa menyeret pelaku lainnya,” tan­das bekas anggota DPD itu.

Namun, lanjut dia, pengem­balian aset negara merupakan hal yang paling penting. Lan­taran itu, sarannya, KPK perlu sekuat tenaga untuk mengupa­yakan kembalinya uang negara tersebut. “Masalah seperti ini, apabila diselesaikan hanya de­ng­an hukuman penjara, tidak akan menutupi kerugian nega­ra,” ujarnya.

Sedangkan Peneliti Ma­sya­­rakat Transpa­ransi Indonesi (MTI) Jamil Mu­barok meminta majelis hakim di Pengadilan Tipikor untuk ber­sikap res­pon­sif atas apa yang disam­paikan jaksa penuntun umum dalam surat dakwaan, dan komentar Bachtiar Cham­syah. Keduanya dapat dijadikan sebagai fakta persidangan.

“Selama ini fakta per­si­da­ngan sering kali tidak digub­ris. Saya harap kasus yang men­jerat Bachtiar bisa lebih beda dari biasanya,” kata Jamil.

Menurut Jamil, hakim yang responsif ditambah KPK yang aktif akan mempermudah ter­bongkarnya kasus tersebut secara menyeluruh.

Jangan Sebatas Sebut 36 Miliar
Syarifudin Suding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifudin Suding juga memin­ta KPK bisa mengembalikan ke­rugian negara dalam tiga ka­sus yang menyeret Bachtiar Chamsyah. Pasalnya, duit nega­ra yang hilang akan meng­urangi stabilitas anggaran negara.

Syarifudin berharap jaksa penuntut umum KPK bisa mem­­buktikan kerugian negara dalam kasus pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung Depar­temen Sosial. Sehingga, keru­gian negara itu bisa dikem­ba­likan ke negara.

“Kalau ke­rugiannya Rp 36 miliar, maka sebaiknya diiden­tif­ikasi lagi lebih lanjut. Sehing­ga, tidak semata-mata menye­but 36 miliar,” tandasnya.

Meski begitu, ia mengapre­siasi langkah KPK menahan tersangka lain kasus ini, yakni Direktur Utama PT Lasindo Musfar Azis. “Hanya saja ja­ngan berhenti sampai di sini, teruslah mencari tersangka lain. Soalnya, dalam dakwaan JPU sudah disebutkan keterlibatan sejumlah orang,” tuturnya.

Menurut Syarifudin, Bachtiar yang kala itu Menteri Sosial ten­tu mempunyai banyak anak buah dan patut diduga memiliki rekanan yang dijadikan partner untuk memuluskan program Departemen Sosial. Makanya, dia berharap Bachtiar memberi­kan kesaksian yang jujur di depan majelis hakim.

“Mengaku dengan tegas di persidangan akan mempermu­dah jalannya proses penyeli­di­kan untuk membongkar kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.

Menemukan tersangka baru kasus ini, kata dia, sebaiknya di­jadikan sebagai salah satu agen­da penting Ketua KPK yang baru, Busyro Muqoddas. “Tidak ada kata terlambat bagi KPK untuk menemukan tersa­ngka baru kasus ini. Masyarakat me­nunggu gebrakan Ketua KPK yang baru,” tandasnya.    [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA