Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Bachtiar Dituding Jaksa Membela Bos PT Lasindo

Mengurai Kasus Mesin Jahit Yang Membelit Bekas Mensos (3)

Sabtu, 27 November 2010, 06:59 WIB
Bachtiar Dituding Jaksa Membela Bos PT Lasindo
RMOL. Menteri Sosial (Mensos) periode 2001-2004 dan 2004-2009 Bachtiar Chamsyah terjerat tiga perkara korupsi sekaligus, yakni pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung untuk bantuan sosial.

Untuk pengadaan mesin jahit, dananya bersumber dari APBN 2004, APBN Perubahan (APBNP) 2004 dan APBNP 2006. Pada bagian ini, Rakyat Merdeka me­ngangkat salah satu cerita me­ngenai pengadaan mesin jahit yang dananya bersumber dari APBN 2004 dan harus selesai pada 16 September 2004.

Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menje­lang habis masa kontrak pada September 2004, PT Lasindo baru dapat menyelesaikan 20 persen pekerjaan, dengan pemba­yaran sebesar Rp 3.118.560.000 (tiga miliar, seratus delapan belas juta, lima ratus enam puluh ribu rupiah) ditambah uang muka Rp 3.898.200.000 (tiga miliar, de­lapan ratus sembilan puluh de­lapan juta, dua ratus ribu rupiah). Sehingga, totalnya sebesar Rp 7.016.760.000 (tujuh miliar, enam belas juta, tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

Melihat hal itu, pada 10 Sep­tember 2004, Pimpinan Bagian Proyek Amusdjaja Deswarta mengirimkan surat peringatan kepada PT Lasindo tentang ke­terlambatan barang. Namun, Bachtiar malah memanggil As­mu­­djaja ke ruangannya.

Di ruangan itu, telah ada Dirut PT Lasindo Musfar Azis dan Staf Khusus Mensos Akip Masri Mukhtar. Di situ, Asmudjaja di­perintahkan Bachtiar untuk mem­bantu Musfar. Menurut JPU, pe­rintah itu dilontarkan Bachtiar dengan nada marah. Intinya, Bachtiar membela PT Lasindo.

Pada 15 Oktober 2004, Musfar membalas surat peringatan As­mu­djaja yang berisi permo­honan addendum terhadap kon­trak pokok. Menurut JPU, atas pe­rin­tah Bachtiar, Asmudjaja meme­nuhi permintaan Musfar dengan melakukan addendum dan mem­perpanjang penyerahan barang oleh PT Lasindo sampai 20 Desember 2004.

Namun, karena PT Lasindo tidak bisa menyelesaikan peker­jaan sesuai perjanjian pokok, ma­ka Asmudjaja tetap mengirim­kan surat penjatuhan sanksi denda kepada PT Lasindo sebesar Rp 974.550.000 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta, lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah mengirimkan surat denda kepada PT Lasindo, Asmu­djaja melapor kepada Dirjen Ban­tuan Jaminan Sosial Amrun Dau­lay. Alih-alih dipuji, Asmu­djaja malah dimarahi Amrun lantaran mengirim surat denda itu.

“Kamu tahu kan, siapa Mus­far Azis, siapa pimpinan yang mau kamu ikuti, kamu bisa dipecat. Kamu masih punya anak, kalau saya sebentar lagi pensiun,” kata Amrun dalam dakwaan JPU.

Pada 10 Desember 2004, Bach­tiar menyetujui surat yang di­aju­kan Musfar dengan mem­beri­kan disposisi yang berbunyi “bantu sesuai aturan”, meskipun sudah jelas PT Lasindo terlambat me­me­nuhi kontrak pengadaan mesin jahit merek JITU.

Menurut JPU, atas perintah Bachtiar, maka Asmudjaja tidak menagih sanksi sebesar Rp 974.550.000 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta, lima ratus lima puluh ribu rupiah) itu.

Dengan adanya addendum per­janjian itu, PT Lasindo akhir­nya menyelesaikan pekerjaan dan menerima pembayaran termin terakhir (kelima) sebesar Rp 3.118.560.000 (tiga miliar, sera­tus delapan belas juta, lima ratus enam puluh ribu rupiah).

Sehi­ngga, PT Lasindo meneri­ma pen­cairan dana dari seluruh termin sebesar Rp 17.453.304.544 (tujuh belas miliar, empat ratus lima puluh tiga juta, tiga ratus empat ribu, lima ratus empat puluh empat rupiah) untuk 6000 unit mesin jahit JITU.

Padahal, menurut JPU, total harga seharusnya hanya Rp 10.149.930.291,33 (sepuluh mi­liar, seratus empat puluh sem­bi­lan juta, sembilan ratus tiga pu­luh ribu, dua ratus sembilan puluh satu rupiah, tiga puluh tiga sen).

Dengan selisih harga kema­halan itu, dugaan kerugian negara dalam pengadaan mesin jahit tahun anggaran 2004 ini sebesar Rp 7.303.374.252,67 (tujuh miliar, tiga ratus tiga juta, tiga ratus tujuh puluh empat ribu, dua ratus lima puluh dua rupiah, enam puluh tujuh sen).

Seusai pembacaan dakwaan oleh JPU Zet Tadung Alo Cs di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Bachtiar menjawab tudingan itu secara umum saja. Dia menya­takan tidak pernah mencuri uang negara satu sen pun.

Pengawasan DPR Mesti Ditingkatkan
Boyamin Saiman, Ketua Presidium MAKI

Menyusul kasus pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung untuk bantuan sosial, Ketua Pre­sidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi VIII DPR melakukan pengawasan lebih ketat terha­dap institusi pemerintah yang menjadi mitra kerjanya, ter­masuk Kemente­rian Sosial. Pengawasan yang ketat menjadi salah satu cara untuk mencegah kasus seperti ini berulang di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Selama ini, korupsi terjadi di berbagai institusi pemerintah antara lain karena kurangnya pengawasan anggota Dewan kepada lembaga yang menjadi mitra kerja komisinya. Jadinya, banyak yang melakukan korup­si,” kata Boyamin saat dihu­bungi, kemarin.

Boyamin mengatakan, kasus yang menyeret Bachtiar Cham­syah sebagai tersangka, seha­rus­nya menjadi momentum Komisi VIII untuk memaksi­mal­kan fungsi pengawasannya. “Ke depannya, jangan sampai kecolongan dengan hilangnya puluhan miliar APBN akibat kasus serupa,” imbuhnya.

Menurut dia, DPR selain me­la­kukan pengawasan terhadap institusi mitranya juga harus menjaga diri supaya tidak ikut bermain api dengan para ko­ruptor. “Sekarang ini banyak sekali bekas anggota dewan yang terseret kasus korupsi. Mi­salnya, kasus suap pemilihan deputi gubernur senior BI. Hal itu membuktikan para anggota parlemen juga bisa terjebak praktik korupsi,” ingatnya.

Boyamin pun mengimbau KPK untuk menemukan tersa­ngka lain dan membawa­nya ke per­sidangan. Pasalnya, kasus yang membelit Bachtiar itu di­sinyalir dilakukan banyak orang. “Agar tidak tebang pilih. Soalnya, dalam surat dakwaan sudah disebutkan orang-orang yang ikut andil,” tandasnya.

Meskipun sedang dilemah­kan, menurutnya, kinerja KPK cenderung lebih baik ketim­bang dua lembaga penegak hu­kum lain. “Apa yang sudah di­laku­kan KPK menunjukkan, mere­ka ma­sih serius mena­ngani ber­bagai ka­sus korupsi,” tukas Boyamin.

Percaya Kepada Bachtiar Chamsyah
Irgan Chairul Mahfiz, Sekjen DPP PPP

Menurut Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz, PPP menghormati proses hukum yang kini tengah dijalani Bachtiar Chamsyah.

“Pertama kali mendengarnya saya kaget, tidak percaya, tapi kami tetap menghormati jalan­nya proses hukum terha­dap Pak Bachtiar,” kata Irgan, ketika dihubungi, kemarin.

Irgan memandang Bachtiar sebagai sosok yang arif dan bijaksana. Makanya, dia tidak percaya Bachtiar sampai ter­libat kasus korupsi mesin jahit, pengadaan sarung dan sapi untuk bantuan sosial.

Dia berharap, persidangan terhadap Bachtiar dapat dila­ku­kan dengan fair, transparan dan tidak direkayasa. Selain itu, Irgan juga meminta KPK serius mengusut dugaan korupsi di Departemen Sosial itu.

Dia meminta, yang diproses hukum tidak hanya Bachtiar, melain­kan siapapun yang ter­libat dalam kasus itu. “Bahwa apa yang disampaikan Pak Bachtiar harus dipertimbang­kan, siapa seharusnya yang la­yak dihu­kum,” tandasnya.

Menurut Irgan, Bachtiar per­nah bilang kepada dirinya tidak terlibat dalam perkara itu. So­alnya, perkara itu ma­suk dalam ranah kebijakan se­orang men­teri dalam menja­lankan prog­ram­nya.

“Itu adalah kebija­kan. Di­mana kalau sudah kebija­­kan, berarti bukan men­teri­nya saja yang menjalani proses hukum di pengadilan. Saya percaya, tidak ada aliran dana yang ma­suk ke Bachtiar,” tuturnya.

Mengenai uang yang diduga masuk ke yayasan yang dikelo­la Bachtiar, Irgan pun meyakini itu tidak ada. “Yayasan Insan Cen­dikia murni memakai uang beliau dan tidak ada aliran uang korupsi yang masuk ke sana,” belanya.

Menurut dakwaan jaksa pe­nun­tut umum, yayasan Bachtiar mendapatkan dana Rp 100 juta terkait kasus ini.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA