Berdasarkan surat dakÂwaan jaksa penuntut umum (JPU), pada 10 Juni 2004, MenÂsos Bachtiar Chamsyah mengÂajukan APBN-P 2004 perihal usulan Anggaran Belanja TamÂbahan (ABT) tahun 2004 dengan alasan melaksanakan program Sarana Penunjang Produksi (Sapordi), dimana PT Lasindo akan ditunjuk sebagai rekanan atau pelaksana.
Alhasil, tanggal 22 Oktober 2004, Depsos mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBNP 2004 dengan nama proyek Bantuan Sosial fakir Miskin (BSFM) sebesar Rp 14.998.750.000 (empat belas miliar, sembilan ratus sembilan puluh delapan juta, tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dana itu seharusnya digunakan untuk membeli mesin jahit sebanyak 4.615 unit dengan harga satuan Rp 3.250.000 (tiga juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menurut JPU, berdasarkan MoU antara Depsos dengan PT Lasindo, Bachtiar menyuruh Dirjen Bantuan Jaminan Sosial (Banjamsos) Amrun Daulay agar pengadaan mesin jahit dilakukan PT Lasindo sambil mengatakan, “Untuk pengadannya dilanjutkan kepada PT Lasindo.â€
Berdasarkan perintah Bachtiar, Amrun mengirim surat kepada Mensos yang isinya meminta persetujuan untuk menunjuk langsung PT Lasindo sebagai rekanan mesin jahit merek JITU sebanyak 4.615 unit yang berÂsumber dari APBNP 2004.
Pada 12 Oktober 2004, Amrun memerintahkan Pimpinan Bagian Proyek BSFM, Amusdjaja DesÂwarta untuk melakukan proses penunjukan langsung dalam pengadaan mesin jahit merek JITU model LSD 9990 sebanyak 4.615 unit yang bersumber dari ABT 2004. Maka, pada 25 Oktober 2004, Amusdjaja memeÂrintahkan Ketua Panitia PengÂadaan, I Wayan Wirawan untuk melakukan proses pengadaan dengan menunjuk langsung PT Lasindo.
JPU menyebutkan, pada 28 Oktober 2004, Dirut PT Lasindo Musfar Azis mengajukan penaÂwaran harga mesin jahit per unitnya Rp 3.248.500 (tiga juta, dua ratus empat puluh delapan ribu, lima ratus rupiah). SehingÂga, untuk 4.615 unit membutuhÂkan dana sebesar Rp 14. 991.827.500 (empat belas miliar, sembilan ratus sembilan puluh satu juta, delapan ratus dua puluh tujuh ribu, lima ratus rupiah). Setelah PT Lasindo mengajukan penawaran, panitia tidak mengadakan evaluasi, klarifikasi dan negosiasi.
Alhasil, pada 4 November 2004, Amusdjaja menanÂdataÂngÂani surat perjanjian atau kontrak borongan 4.615 unit mesin jahit model LSD 9990 senilai Rp 14. 991.827.500 (empat belas miliar, sembilan ratus sembilan puluh satu juta, delapan ratus dua puluh tujuh ribu, lima ratus rupiah).
Menurut JPU, seharusnya harga per unit mesin jahit itu hanya Rp 1.266.407,27 (satu juta, dua ratus enam puluh enam ribu, empat ratus tujuh rupiah, dua puluh tujuh sen). Sehingga, terjadi kemahalan harga sebesar Rp 1.642.476,81 (satu juta, enam ratus empat puluh dua ribu, empat ratus tujuh puluh enam rupiah, delapan puluh satu sen).
Jadi, tuding JPU, total pengÂgelemÂÂbungan harga keseluruhan sebesar Rp 5.844.469.590,07 (lima miliar, delapan ratus empat puluh empat juta, empat ratus enam puluh sembilan ribu, lima ratus sembilan puluh rupiah, tujuh sen). Surat perjanjian itu harus diselesaikan PT Lasindo selama 55 hari kalender.
Perbuatan Bachtiar dalam mengelola anggaran Depsos yang bersumber dari APBNP 2004 yang menyetujui dan mengarahÂkan PT Lasindo sebagai rekanan Depsos, menurut JPU, bertenÂtangÂan dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Sehingga, Bachtiar mengÂÂuntungkan Musfar Azis sebesar Rp 5.844.469.590,07 (lima miliar, delapan ratus empat puluh empat juta, empat ratus enam puluh sembilan ribu, lima ratus sembilan puluh rupiah, tujuh sen).
JPU menuding, Musfar memÂbagikan uang itu kepada Kasubdit Kemitraan Usaha Yusrizal sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) serta yayasan milik Bachtiar di Sumatera Barat sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Salah satu kuasa hukum Bachtiar, Sholeh Amin menyangÂkal dakwaan itu. Menurutnya, dakwaan itu tidak menyentuh kepada diri Bachtiar, melainkan hanya menyentuh kepada kebijaÂkannya saja. “Saya tidak melihatÂnya sebagai suatu yang mengarah kepada diri Bachtiar,†tandasnya.
Menurut Sholeh, dakwaan itu dibuat dengan tidak teliti. Soalnya, setiap kebijakan yang ditandatangani menteri merupaÂkan hasil peninjauan bawahanÂnya. “Tapi, kenapa justru BachÂtiar yang disebut mengarahkan bawahannya. Padahal, atasan itu menandatangani suatu perkara apabila telah diobservasi bawaÂhanÂnya,†kata dia.
Sholeh menambahkan, BachÂtiar semasa menjabat Menteri Sosial tidak pernah korupsi uang rakyat. “Saya nyatakan Bachtiar tidak terlibat kasus ini,†tandasÂnya.
Umumnya, Korupsi Dilakukan 2 PihakNurkholis, Direktur LBH JakartaDakwaan tindak pidana korupsi yang diarahkan kepada bekas Mensos Bachtiar ChamÂsyah tentu harus dilandasi bukti yang cukup. Tanpa bukti yang memenuhi syarat, mustahil perkara Bachtiar dan dugaan keterlibatan rekanan Depsos bisa tuntas hingga menyentuh ke akar-akarnya.
Keterangan seputar hal terÂsebut, kemarin, disampaikan DirekÂtur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, NurÂkholis.
Menurut dia, kebijakan yang melenceng dari seorang pimÂpinan sebuah departemen bisa dikategorikan dalam tindak pidana korupsi. Soalnya, lanjut Nurkholis, akibat kebijakan yang melenceng, bisa muncul penyalahgunaan keuangan negara.
“Dalam kebijakan itu muncul usaha-usaha memperkaya diri sendiri atau orang lain, seperti memfasilitasi atau memberikan perizinan tertentu di deparÂtemen yang dipimpinnya. KebiÂjakan seringkali berakibat pada terjadinya korupsi,†ujarnya.
Secara garis besar ia mengÂingatkan, dari sudut pandang normatif, korupsi umumnya diÂlaÂÂÂkukan dua pihak.
Artinya, ada pihak yang memÂberi kesemÂpatan atau peluang, dan ada pihak lain yang memanfaatkan kesemÂpatan melakukan korupsi.
Saat diminta menjawab, kenapa pihak rekanan Depsos tidak atau belum dijadikan tersangka dalam kasus ini, ia menyatakan, mungkin penyidik KPK belum menemukan buktiÂnya. “Secara normatif, idealnya kasus Bachtiar ini dilakukan dua pihak. Tapi kalau belum ada bukti yang cukup, bagaimana KPK bisa menetapkan status rekanan menjadi tersangka,†ucapnya.
Tapi, Nurkholis yakin, sejauh ini penyidik KPK masih melaÂkukan upaya-upaya pembukÂÂtian guna menuntaskan kasus tersebut secara menyeluruh.
Dia menambahkan, hendakÂnya perkara model begini ditunÂtaskan secara proporsional untuk menghindari penilaian miring berbagai kalangan, bahwa kasus ini sarat muatan politis. “Jangan sampai muncul angÂgapan, kasus ini sarat muatan politis seperti kasus Misbakhun tempo hari,†tanÂdasÂnya.
Ke depannya, untuk menÂceÂgah terulangnya korupsi seperti ini, ia menyarankan keran keterbukaan seperti kerjasama antar Kemensos dengan KPK dilakukan secara lebih intensif.
Ia menambahkan, bagaimana Kemensos melakukan pemÂbenahan internal saat ini sangat ditunggu masyarakat. Di luar itu, imbuhnya, Kemensos tidak perlu alergi menanggapi peran masyarakat maupun lembaga audit independen lain dalam memantau penggunaan anggaÂrannya.
Keterbukaan Cegah KorupsiImran Muchtar, Anggota Komisi VIII DPRAnggota Komisi VIII DPR Imran Muchtar mengingatkan, agar tidak terjadi lagi kasus seperti yang menjerat Bachtiar Chamsyah, Kementerian Sosial mesti mengedepankan keterÂbukaÂan kepada masyarakat.
“Kami terus menekankan agar Kementerian Sosial berÂsikap transparan dalam mengÂeluarkan kebijakan. Apalagi, kebijakan itu menyangkut kepenÂtingan masyarakat baÂnyak,†kata Imran, kemarin.
Menurut dia, faktor utama terjadinya penyelewengan suatu kebijakan adalah karena enggan mengedepankan tranÂsparansi. Sehingga, lanjut Imran, masyarakat tidak bisa menilai baik dan buruknya kualitas kebijakan itu. “Ketika kasus tersebut terjadi, saya tidak melihat ada keterbukaan.
Berapa jumlah mesin jahitÂnya dan menghabiskan anggaÂran negara berapa banyak, masÂyarakat tidak tahu,†tandasnya.
Agar kasus seperti ini tidak terulang, menurut dia, Komisi VIII DPR dalam rapat-rapat dengan Kementerian Sosial kerap meminta diperlihatkan data program yang telah KeÂmenÂsos jalankan. “Setelah itu kami publikasikan kepada masyarakat,†ujarnya.
Kementerian Sosial, lanjut politisi Partai Demokrat ini, tinggal memegang komitmen agar tidak terjadi kasus-kasus yang merugikan negara lagi. “Kalau komitmen sudah dipeÂgang teguh, saya yakin godaan seperti apa pun tidak akan meÂngÂgoyahkan mereka,†ujarÂnya.
Tapi, dia mengingatkan, jika terjadi perkara yang merugikan negara lagi, pimpinan dan aparat lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung dan KPK mesti menangkap pelakunya.
[RM]
BERITA TERKAIT: