Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Sigid Haryo Dipindah ke Cipinang Atau Salemba

Kemungkinan Setelah Gayus Pelesiran ke Bali

Rabu, 24 November 2010, 08:37 WIB
Sigid Haryo Dipindah ke Cipinang Atau Salemba
Sigid Haryo Wibisono
RMOL. Pasca Gayus Tambunan pelesiran ke Bali, serta penolakan Mahkamah Agung atas kasasi tiga terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, Antasari Azhar dan Wiliardi Wizar juga bakal dieksekusi. Ketiganya akan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan.

Kepastian tentang rencana eksekusi terpidana Sigid ini, kemarin dikemukakan salah satu anggota kuasa hukumnya, Soleh Amin. Ketika dikonfirmasi Rakyat Merdeka, ia menyebut ke­mungkinan eksekusi alias

pemindahan lokasi penahanan kliennya sudah tergambar sejak kasasi Sigid  ditolak MA be­berapa waktu lalu.

“Kami sudah tahu kalau dia akan dieksekusi ke sebuah lem­baga pemasyarakatan atau LP,” ujarnya. Namun,

sejauh ini pihaknya belum menerima informasi resmi me­ngenai ke LP mana Sigid akan di­pin­d­ahkan.

Menurut Soleh, pihaknya sama sekali tidak mengajukan per­mohonan pemindahan Sigid dari Rutan Polda Metro Jaya ke LP tertentu. “Itu

urusan mereka. Kami hanya menunggu perintah eksekusi saja. Artinya kami siap melaksanakan perintah mau ditempatkan dimana,” urainya.

Sejauh ini, menurutnya, dari informasi yang sudah beredar, kemungkinan sambung Soleh, ada tiga alternatif LP yang akan dijadikan tempat eksekusi Sigid. Saat diminta menyebutkan nama LP yang kemungkinan menjadi lokasi penahanan SHW, ia mengatakan, kemungkinan adalah LP Cipinang, LP Su­kamiskin atau Rutan Salemba.

“Yang saya dengar ya ada tiga tempat itulah. Tapi, kami sama sekali tidak mengajukan per­mohonan memilih LP. Kan pri­n­sip­nya sama saja. Sama-sama ditahan,” ujarnya.

Ia pun menepis anggapan bahwa selama ini Sigid sempat keluar-masuk Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani aktifitas­nya. “Tidak, tidak pernah itu. Itu kabar yang tidak benar. Sejauh ini yang saya tahu, ia taat menjalani hukuman. Kalaupun mem­butuh­kan sesuatu, semua diurus orang-orang dekat­nya yang datang ke sel yang bersan­g­kutan,” tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengemukakan, urusan eksekusi para terpidana yang saat ini masih belum menempati lapas seperti Antasari Azhar, Wiliardi Wizar maupun Sigid belum bisa dilakukan

Kejagung. Alasannya, sejauh ini Kejagung belum menerima salinan putusan kasasi MA mengenai vonis para terpidana itu. “Kami siap melakukan eksekusi. Tapi, sejauh ini kami masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA,” ujarnya.

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto me­nya­takan, kepolisian siap me­lak­sana­kan perintah eksekusi atas para terpidana yang masih ngendon di Rutan Polda Metro Jaya, Rutan Brimob maupun rutan kepolisian lainnya. “Silakan saja. Kami siap menjalankan perintah eksekusi tersebut. Tinggal kami serahkan saja kepada kejaksaan yang punya wewenang eksekusi,” ucapnya.

Kepala Humas Dirjen Pe­ma­sya­rakatan Chandra pun me­mas­tikan, urusan eksekusi para ter­pidana menjadi kom­petensi ke­jaksaan. “Kami hanya menerima. Mau di­te­m­pat­k­an dimana saja silakan. Kami hanya men­ye­dia­kan tempat untuk penahanan me­reka,” ucapnya.

Sedangkan Santrawan T Pa­pa­rang dan Appolos Djara Bonga, kuasa hukum Wiliardi Wizar yang dikonfirmasi seputar ren­cana eksekusi kliennya, kemarin tak memberikan ko­mentar.

Administrasi Sering Jadi Alasan
Eddy Halomoan Gurning, Peneliti LBH Jakarta

Proses penegakan hukum di negeri ini masih belum ideal, antara lain karena sarana administrasi sering dijadikan alasan lambannya eksekusi terhadap para terpidana. Untuk itu,  pengawasan melekat harus dilakukan secara ber­ke­sin­am­bungan oleh semua pihak agar pembinaan terhadap narapidana bisa berjalan semestinya.

“Saya berharap sekali semua komponen penegak hukum benar-benar menjunjung tinggi prosedur yang ada. Sehingga, persoalan model plesiran Gayus serta belum dieksekusinya se­jumlah narapidana bisa segera ter­laksana,” ujar staf peneliti LBH Jakarta Eddy Halomoan Gurning, kemarin.

Ia mengkritisi, tidak cepatnya proses eksekusi bagi narapidana dipicu mekanisme administrasi yang tidak tepat. Menurut dia, seringkali alasan-alasan ad­mi­ni­strasi, seperti belum di­kiri­m­nya salinan putusan kasasi MA ke kejaksaan menjadi kendala dalam proses eksekusi.

Sebenarnya, ini adalah hal yang sederhana atau tidak terlampau rumit.

Namun aneh, hal sederhana me­nyangkut administrasi se­perti ini sering sekali menjadi gan­jalan dalam proses eksekusi. “Kita tidak perlu mengutak-atik lagi hal ini. Tapi yang jelas, komponen penegak hukum mesti mempunyai komitmen yang baik dalam melaksanakan tugas masing-masing,” tut­ur­nya.

Kalau tidak dilandasi ko­mitmen bersama yang bagus, ia me­nyatakan, kualitas pe­ne­gakan hukum di negeri ini tidak akan meningkat. “Jadi makin parah, bukan makin baik. Inilah yang sangat-sangat kita sesali,” tandasnya seraya me­nam­bahkan, mekanisme pe­negakan hukum menjadi pin­cang atau terkesan pilih bulu.

“Ada kesan, buat mereka yang berduit, bisa saja me­ngatur lokasi penahanan, bah­kan disinyalir dapat mengatur pro­ses eksekusi itu sendiri,” teg­asnya.

Digarisbawahi, sesung­guh­nya eksekusi bagi para ter­pidana ke lapas-lapas mem­be­rikan efek yang baik bagi para terpidana itu sendiri.

Karena di lapas, ingatnya, ada peran atau fungsi pem­binaan. “Sesuai aturannya, me­reka para terpidana otomatis akan mendapat pembinaan dari Kementerian dan Hukum dan HAM,” tuturnya.

KPK Cuma Supervisi 154 Kasus
Januari-Oktober 2010

Sehubungan dengan be­rita di Harian Rakyat Mer­deka tanggal 20 November 2010 dengan judul “Januari Sampai Oktober 2010, KPK Me­ngambil Alih Penanganan 154 Kasus dari Kepolisian dan Kejaksaan”, KPK ingin me­luruskan informasi yang tertulis dalam berita tersebut agar masyarakat tidak salah persepsi.

Dalam pemberitaan itu di­sebut­kan, KPK mengambil alih pe­nanganan 154 kasus korupsi dari kepolisian dan kejaksaan. Informasi tersebut kurang tepat. Yang benar adalah, selama kurun waktu Januari sampai Oktober 2010, KPK melakukan supervisi dan koordinasi ter­hadap pe­na­nganan 154 ka­sus yang ada di kejaksaan dan ke­polisian.

Pernyataan dan informasi yang disampaikan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo kepada Rakyat Mer­deka adalah soal supervisi dan koordinasi, bukan me­ngambil alih kasus. Soalnya, pe­ngertian melakukan super­visi dan koor­dinasi berarti kasus ter­sebut ditangani ke­polisian dan kejaksaan, se­mentara KPK me­lakukan su­pervisi dan koor­dinasi.

Sedangkan mengambil alih kasus tersebut, berarti pe­nanganan­nya (penyelidikan atau penyidikan) dilakukan KPK. Data yang kami berikan kepada Rakyat Merdeka adalah data mengenai ke­giatan su­pervisi dan koor­dinasi yang di­la­kukan KPK dengan ke­polisian dan kejaksaan, jadi bukan mengambil alih ka­sus­nya. “Kl­arif­i­kas­i Â­ka­mi Â­sam­­pai­kan agar tidak me­nim­bulkan salah pengertian pembaca setia Rakyat Mer­deka,” tulis Johan.

Rincian kasus yang di­super­visi KPK, berdasarkan berita tersebut, yakni pada Januari 15 perkara korupsi, Feburari 17 perkara, Maret 7 perkara, April 19 perkara, Mei 16 perkara, Juni 29 perkara, Juli 16 perkara, Agustus 7 perkara, September 11 perkara dan Oktober 18 perkara.

Garis besar lokasi ter­jadinya kasus-kasus itu berada di luar Jakarta. Tercatat hanya ada beberapa kasus korupsi di Jakarta yang disupervisi KPK. Misalnya, dugaan pe­ny­alah­gunaan dana di Suku Dinas Pen­didikan Kotamadya Ja­karta Pusat Tahun 2004 sampai 2006.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA