Kepastian tentang rencana eksekusi terpidana Sigid ini, kemarin dikemukakan salah satu anggota kuasa hukumnya, Soleh Amin. Ketika dikonfirmasi
Rakyat Merdeka, ia menyebut keÂmungkinan eksekusi alias
pemindahan lokasi penahanan kliennya sudah tergambar sejak kasasi Sigid ditolak MA beÂberapa waktu lalu.
“Kami sudah tahu kalau dia akan dieksekusi ke sebuah lemÂbaga pemasyarakatan atau LP,†ujarnya. Namun,
sejauh ini pihaknya belum menerima informasi resmi meÂngenai ke LP mana Sigid akan diÂpinÂdÂahkan.
Menurut Soleh, pihaknya sama sekali tidak mengajukan perÂmohonan pemindahan Sigid dari Rutan Polda Metro Jaya ke LP tertentu. “Itu
urusan mereka. Kami hanya menunggu perintah eksekusi saja. Artinya kami siap melaksanakan perintah mau ditempatkan dimana,†urainya.
Sejauh ini, menurutnya, dari informasi yang sudah beredar, kemungkinan sambung Soleh, ada tiga alternatif LP yang akan dijadikan tempat eksekusi Sigid. Saat diminta menyebutkan nama LP yang kemungkinan menjadi lokasi penahanan SHW, ia mengatakan, kemungkinan adalah LP Cipinang, LP SuÂkamiskin atau Rutan Salemba.
“Yang saya dengar ya ada tiga tempat itulah. Tapi, kami sama sekali tidak mengajukan perÂmohonan memilih LP. Kan priÂnÂsipÂnya sama saja. Sama-sama ditahan,†ujarnya.
Ia pun menepis anggapan bahwa selama ini Sigid sempat keluar-masuk Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani aktifitasÂnya. “Tidak, tidak pernah itu. Itu kabar yang tidak benar. Sejauh ini yang saya tahu, ia taat menjalani hukuman. Kalaupun memÂbutuhÂkan sesuatu, semua diurus orang-orang dekatÂnya yang datang ke sel yang bersanÂgÂkutan,†tuturnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengemukakan, urusan eksekusi para terpidana yang saat ini masih belum menempati lapas seperti Antasari Azhar, Wiliardi Wizar maupun Sigid belum bisa dilakukan
Kejagung. Alasannya, sejauh ini Kejagung belum menerima salinan putusan kasasi MA mengenai vonis para terpidana itu. “Kami siap melakukan eksekusi. Tapi, sejauh ini kami masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA,†ujarnya.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto meÂnyaÂtakan, kepolisian siap meÂlakÂsanaÂkan perintah eksekusi atas para terpidana yang masih ngendon di Rutan Polda Metro Jaya, Rutan Brimob maupun rutan kepolisian lainnya. “Silakan saja. Kami siap menjalankan perintah eksekusi tersebut. Tinggal kami serahkan saja kepada kejaksaan yang punya wewenang eksekusi,†ucapnya.
Kepala Humas Dirjen PeÂmaÂsyaÂrakatan Chandra pun meÂmasÂtikan, urusan eksekusi para terÂpidana menjadi komÂpetensi keÂjaksaan. “Kami hanya menerima. Mau diÂteÂmÂpatÂkÂan dimana saja silakan. Kami hanya menÂyeÂdiaÂkan tempat untuk penahanan meÂreka,†ucapnya.
Sedangkan Santrawan T PaÂpaÂrang dan Appolos Djara Bonga, kuasa hukum Wiliardi Wizar yang dikonfirmasi seputar renÂcana eksekusi kliennya, kemarin tak memberikan koÂmentar.
Administrasi Sering Jadi AlasanEddy Halomoan Gurning, Peneliti LBH Jakarta Proses penegakan hukum di negeri ini masih belum ideal, antara lain karena sarana administrasi sering dijadikan alasan lambannya eksekusi terhadap para terpidana. Untuk itu, pengawasan melekat harus dilakukan secara berÂkeÂsinÂamÂbungan oleh semua pihak agar pembinaan terhadap narapidana bisa berjalan semestinya.
“Saya berharap sekali semua komponen penegak hukum benar-benar menjunjung tinggi prosedur yang ada. Sehingga, persoalan model plesiran Gayus serta belum dieksekusinya seÂjumlah narapidana bisa segera terÂlaksana,†ujar staf peneliti LBH Jakarta Eddy Halomoan Gurning, kemarin.
Ia mengkritisi, tidak cepatnya proses eksekusi bagi narapidana dipicu mekanisme administrasi yang tidak tepat. Menurut dia, seringkali alasan-alasan adÂmiÂniÂstrasi, seperti belum diÂkiriÂmÂnya salinan putusan kasasi MA ke kejaksaan menjadi kendala dalam proses eksekusi.
Sebenarnya, ini adalah hal yang sederhana atau tidak terlampau rumit.
Namun aneh, hal sederhana meÂnyangkut administrasi seÂperti ini sering sekali menjadi ganÂjalan dalam proses eksekusi. “Kita tidak perlu mengutak-atik lagi hal ini. Tapi yang jelas, komponen penegak hukum mesti mempunyai komitmen yang baik dalam melaksanakan tugas masing-masing,†tutÂurÂnya.
Kalau tidak dilandasi koÂmitmen bersama yang bagus, ia meÂnyatakan, kualitas peÂneÂgakan hukum di negeri ini tidak akan meningkat. “Jadi makin parah, bukan makin baik. Inilah yang sangat-sangat kita sesali,†tandasnya seraya meÂnamÂbahkan, mekanisme peÂnegakan hukum menjadi pinÂcang atau terkesan pilih bulu.
“Ada kesan, buat mereka yang berduit, bisa saja meÂngatur lokasi penahanan, bahÂkan disinyalir dapat mengatur proÂses eksekusi itu sendiri,†tegÂasnya.
Digarisbawahi, sesungÂguhÂnya eksekusi bagi para terÂpidana ke lapas-lapas memÂbeÂrikan efek yang baik bagi para terpidana itu sendiri.
Karena di lapas, ingatnya, ada peran atau fungsi pemÂbinaan. “Sesuai aturannya, meÂreka para terpidana otomatis akan mendapat pembinaan dari Kementerian dan Hukum dan HAM,†tuturnya.
KPK Cuma Supervisi 154 Kasus Januari-Oktober 2010Sehubungan dengan beÂrita di Harian
Rakyat MerÂdeka tanggal 20 November 2010 dengan judul “Januari Sampai Oktober 2010, KPK MeÂngambil Alih Penanganan 154 Kasus dari Kepolisian dan Kejaksaanâ€, KPK ingin meÂluruskan informasi yang tertulis dalam berita tersebut agar masyarakat tidak salah persepsi.
Dalam pemberitaan itu diÂsebutÂkan, KPK mengambil alih peÂnanganan 154 kasus korupsi dari kepolisian dan kejaksaan. Informasi tersebut kurang tepat. Yang benar adalah, selama kurun waktu Januari sampai Oktober 2010, KPK melakukan supervisi dan koordinasi terÂhadap peÂnaÂnganan 154 kaÂsus yang ada di kejaksaan dan keÂpolisian.
Pernyataan dan informasi yang disampaikan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo kepada
Rakyat MerÂdeka adalah soal supervisi dan koordinasi, bukan meÂngambil alih kasus. Soalnya, peÂngertian melakukan superÂvisi dan koorÂdinasi berarti kasus terÂsebut ditangani keÂpolisian dan kejaksaan, seÂmentara KPK meÂlakukan suÂpervisi dan koorÂdinasi.
Sedangkan mengambil alih kasus tersebut, berarti peÂnangananÂnya (penyelidikan atau penyidikan) dilakukan KPK. Data yang kami berikan kepada
Rakyat Merdeka adalah data mengenai keÂgiatan suÂpervisi dan koorÂdinasi yang diÂlaÂkukan KPK dengan keÂpolisian dan kejaksaan, jadi bukan mengambil alih kaÂsusÂnya. “KlÂarifÂiÂkasÂi ÂkaÂmi ÂsamÂÂpaiÂkan agar tidak meÂnimÂbulkan salah pengertian pembaca setia
Rakyat MerÂdeka,†tulis Johan.
Rincian kasus yang diÂsuperÂvisi KPK, berdasarkan berita tersebut, yakni pada Januari 15 perkara korupsi, Feburari 17 perkara, Maret 7 perkara, April 19 perkara, Mei 16 perkara, Juni 29 perkara, Juli 16 perkara, Agustus 7 perkara, September 11 perkara dan Oktober 18 perkara.
Garis besar lokasi terÂjadinya kasus-kasus itu berada di luar Jakarta. Tercatat hanya ada beberapa kasus korupsi di Jakarta yang disupervisi KPK. Misalnya, dugaan peÂnyÂalahÂgunaan dana di Suku Dinas PenÂdidikan Kotamadya JaÂkarta Pusat Tahun 2004 sampai 2006.
[RM]
BERITA TERKAIT: