Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KPK Ambil 154 Kasus dari Polri & Kejaksaan

Mayoritas Perkara Korupsi dari Luar Jakarta

Sabtu, 20 November 2010, 08:06 WIB
KPK Ambil 154 Kasus dari Polri & Kejaksaan
RMOL. Dari Januari hingga Oktober 2010, KPK mengambil alih penanganan 154 kasus korupsi dari kepolisian dan kejaksaan.

Rinciannya, pada Januari KPK mengambil alih 15 perkara korupsi, Feburari 17 perkara, Ma­ret 7 perkara, April 19 perkara, Mei 16 perkara, Juni 29 perkara, Juli 16 perkara, Agustus 7 per­kara, September 11 perkara dan Okto­ber 18 perkara.

Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengata­kan, supervisi yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan permintaan dari lembaga penegak hukum lain yang telah dijawab KPK. “Jadi, kasus-kasus tersebut sudah resmi menjadi kewena­ngan KPK untuk menanganinya,” katanya.

Johan menyatakan, sebenarnya banyak sekali kasus yang diminta lembaga penegak hukum lain untuk diambil alih KPK. “Hanya saja yang sudah sesuai prosedur berjumlah 154, selebihnya belum kami jawab,” katanya.

Berdasarkan data tersebut, garis besar lokasi terjadinya kasus-kasus itu berada di luar Jakarta. Tercatat hanya ada beberapa kasus korupsi di Jakarta yang diserahkan kepada KPK. Misalnya, kata Johan, penyalah­gu­na­an dana di Suku Dinas Pen­didikan Kotamadya Jakarta Pusat Tahun 2004 sampai 2006. Awal­nya, kasus ini ditangani Kejak­saan Tinggi DKI Jakarta, tetapi penyelidikan dihentikan. “Nah, pihak Kejati merasa ada yang janggal, maka diserahkanlah ke KPK untuk penyelidikan ulang,” katanya.

Menurut Johan, sebagai lem­baga superbodi dalam pemberan­tasan korupsi, KPK memiliki tugas untuk melakukan koordina­si dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tugas KPK tersebut, kata Johan, diatur dalam Pasal 43 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tugas tersebut lebih lanjut diatur dalam pasal 6 huruf b UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk melakukan tugas super­visi, lanjut Johan, KPK diberikan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2002. Bahwa, melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.

Kemudian dalam melaksana­kan wewenang sebagaimana di­mak­sud pada ayat (1), KPK ber­wenang juga mengambil alih pe­nyidikan atau penuntutan ter­hadap pelaku tindak pidana ko­rupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. “Na­mun, untuk data yang satu ini, mereka yang menyerahkan su­paya KPK mengambil alihnya.”

Johan melanjutkan, dalam hal mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan oleh KPK. “Jadi, mereka juga berke­wajiban menyerahkan para tersa­ng­kanya kepada KPK. Dari data itu dapat dilihat, kepolisian dan kejaksaan sudah menyerah­kannya dan tidak ada yang telat,” katanya.

Proses penyerahan, lanjutnya, dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan, sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat pe­nyerahan tersebut beralih kepada KPK. “Jadi, supervisi yang di­lakukan sudah berdasarkan pro­sedur yang benar,” ucapnya.

KPK Kurang Amunisi
Jamil Mubarok, Peneliti MTI

KPK diminta segera menuntas­kan perkara-perkara yang di­limpahkan kepolisian dan kejak­saan. Jika tidak segera disele­saikan, maka akan menambah masalah baru bagi lembaga yang berkantor di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan itu.

“Supervisi memang sudah kewenangan KPK. Makanya, jangan hanya menjawab perkara tersebut, melainkan KPK harus bisa menyelesaikan perkara itu sampai pada penuntutan,” kata peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok saat dihubungi, kemarin.

Menurut Jamil, KPK juga ha­rus terbuka kepada masyarakat meng­e­nai proses penyelesaian 154 kasus yang diterimanya dari kepolisian dan kejaksaan. “Seba­iknya disebarkan kepada masya­rakat, sampai sejauh mana proses hukum perkara-perkara itu,” tandasnya.

Selain transparan, Jamil juga meminta KPK merespon dengan cepat permintaan kejaksaan dan kepolisian tersebut. “Tetapi ingat, harus menghindarkan sikap tebang pilih,” imbuhnya.

Kendati begitu, Jamil meragu­kan kemampuan KPK untuk menyelesaikan semua perkara yang disupervisi tersebut. Soal­nya, lanjut dia, KPK sedang di­lan­da masalah internal. “Dilihat dari SDM-nya saja, KPK seperti kurang amunisi untuk melakukan gebrakan,” katanya.

Jamil juga memberikan masu­kan kepada kepolisian dan kejak­sa­an agar lebih memperhitungkan lagi penyerahan kasus korupsi kepada KPK. Soalnya, melihat kondisi yang seperti ini, sulit di­prediksi KPK mampu menyele­saikannya. “Jika kepolisian dan ke­jaksaan masih mampu, maka ja­ngan menyerah­kannya ke KPK. Ka­sihan jika KPK dituntut harus me­nyelesaikan kasus korupsi, se­mentara stabilitas di internal KPK be­lum kondusif,” ujarnya.

Jangan Sampai Mengecewakan
Yahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPR

Tidak mudah memelihara du­kungan masyarakat yang kuat jika kinerja dan profesionalitas KPK bermasalah. Terlebih dalam menangani perkara yang disuper­visi Komisi Pemberantasan Korup­si.

“Saya apresiasi apa yang sudah KPK jawab untuk melakukan supervisi. Hanya saja, perlu dilakukan penyelesaian yang konkret, jangan sampai mengece­wakan kepolisian dan kejaksaan yang telah melimpahkan kasus itu,” kata anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap saat dihubungi, kemarin.

Yahdil menduga, permintaan itu muncul lantaran kepolisian dan kejaksaan telah mengetahui kinerja KPK yang baik dalam menangani perkara korupsi. “Atau mungkin karena kepolisian dan kejaksaan sudah terlalu banyak menangani perkara. Jadi, mereka menyerahkannya kepada KPK,” tuturnya.

Karena kedua lembaga pene­gak hukum itu telah menyerah­kan sepenuhnya kepada KPK, maka KPK

harus membuktikan integritas, kredibilitas dan akuntabilitasnya. Lebih-lebih, lanjut Yahdil,  kare­na KPK telah memiliki kekuasa­an besar untuk menyelesaikan perkara tersebut. “Jadi harus betul-betul dibuktikan penyele­saiannya,” tambahnya.

Yahdil mengatakan, KPK se­baiknya bergegas untuk me­nye­l­esaikan kasus-kasus yang telah resmi disupervisinya. Soalnya, jika tidak segera ditangani, maka akan menumpuk dan terbeng­kalai. “KPK bisa mulai action-nya dengan cara me­nyadap dan merekam komu­nikasi, memerin­tah­kan pence­kalan, memerintah­kan pember­hentian transaksi bis­nis, mem­bekukan rekening bank tersang­ka korupsi, memerintah­kan pem­berhentian sementara peja­bat,” ujarnya.

Politisi PAN ini juga mengim­bau KPK agar berinisiatif meng­am­bil alih langsung suatu perkara korupsi yang diperkirakan tidak akan selesai jika tetap ditangani lembaga penegak hukum lain. Bukan hanya menunggu. “Kalau dari data ini kan bisa dikatakan, KPK tidak berinisiatif untuk mengambil alih kasus-kasus itu, tapi hanya menerima. Tak ada pula kasus besar dalam data itu,” ujarnya.

Kendati begitu, Yahdil meng­hargai KPK yang menurutnya, relatif lebih baik kinerjanya dalam hal penganan kasus korup­si ketimbang lembaga penegak hukum lain. Dia juga berharap, KPK bisa mengerjakan amanat yang diberikan kepolisian dan kejaksaan dengan prosedur yang sesuai hukum. “Jangan sampai ada tindakan tebang pilih dalam menyelesaikannya.”   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA