Rinciannya, pada Januari KPK mengambil alih 15 perkara korupsi, Feburari 17 perkara, MaÂret 7 perkara, April 19 perkara, Mei 16 perkara, Juni 29 perkara, Juli 16 perkara, Agustus 7 perÂkara, September 11 perkara dan OktoÂber 18 perkara.
Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengataÂkan, supervisi yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan permintaan dari lembaga penegak hukum lain yang telah dijawab KPK. “Jadi, kasus-kasus tersebut sudah resmi menjadi kewenaÂngan KPK untuk menanganinya,†katanya.
Johan menyatakan, sebenarnya banyak sekali kasus yang diminta lembaga penegak hukum lain untuk diambil alih KPK. “Hanya saja yang sudah sesuai prosedur berjumlah 154, selebihnya belum kami jawab,†katanya.
Berdasarkan data tersebut, garis besar lokasi terjadinya kasus-kasus itu berada di luar Jakarta. Tercatat hanya ada beberapa kasus korupsi di Jakarta yang diserahkan kepada KPK. Misalnya, kata Johan, penyalahÂguÂnaÂan dana di Suku Dinas PenÂdidikan Kotamadya Jakarta Pusat Tahun 2004 sampai 2006. AwalÂnya, kasus ini ditangani KejakÂsaan Tinggi DKI Jakarta, tetapi penyelidikan dihentikan. “Nah, pihak Kejati merasa ada yang janggal, maka diserahkanlah ke KPK untuk penyelidikan ulang,†katanya.
Menurut Johan, sebagai lemÂbaga superbodi dalam pemberanÂtasan korupsi, KPK memiliki tugas untuk melakukan koordinaÂsi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tugas KPK tersebut, kata Johan, diatur dalam Pasal 43 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tugas tersebut lebih lanjut diatur dalam pasal 6 huruf b UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk melakukan tugas superÂvisi, lanjut Johan, KPK diberikan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2002. Bahwa, melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.
Kemudian dalam melaksanaÂkan wewenang sebagaimana diÂmakÂsud pada ayat (1), KPK berÂwenang juga mengambil alih peÂnyidikan atau penuntutan terÂhadap pelaku tindak pidana koÂrupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. “NaÂmun, untuk data yang satu ini, mereka yang menyerahkan suÂpaya KPK mengambil alihnya.â€
Johan melanjutkan, dalam hal mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan oleh KPK. “Jadi, mereka juga berkeÂwajiban menyerahkan para tersaÂngÂkanya kepada KPK. Dari data itu dapat dilihat, kepolisian dan kejaksaan sudah menyerahÂkannya dan tidak ada yang telat,†katanya.
Proses penyerahan, lanjutnya, dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan, sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat peÂnyerahan tersebut beralih kepada KPK. “Jadi, supervisi yang diÂlakukan sudah berdasarkan proÂsedur yang benar,†ucapnya.
KPK Kurang AmunisiJamil Mubarok, Peneliti MTIKPK diminta segera menuntasÂkan perkara-perkara yang diÂlimpahkan kepolisian dan kejakÂsaan. Jika tidak segera diseleÂsaikan, maka akan menambah masalah baru bagi lembaga yang berkantor di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan itu.
“Supervisi memang sudah kewenangan KPK. Makanya, jangan hanya menjawab perkara tersebut, melainkan KPK harus bisa menyelesaikan perkara itu sampai pada penuntutan,†kata peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok saat dihubungi, kemarin.
Menurut Jamil, KPK juga haÂrus terbuka kepada masyarakat mengÂeÂnai proses penyelesaian 154 kasus yang diterimanya dari kepolisian dan kejaksaan. “SebaÂiknya disebarkan kepada masyaÂrakat, sampai sejauh mana proses hukum perkara-perkara itu,†tandasnya.
Selain transparan, Jamil juga meminta KPK merespon dengan cepat permintaan kejaksaan dan kepolisian tersebut. “Tetapi ingat, harus menghindarkan sikap tebang pilih,†imbuhnya.
Kendati begitu, Jamil meraguÂkan kemampuan KPK untuk menyelesaikan semua perkara yang disupervisi tersebut. SoalÂnya, lanjut dia, KPK sedang diÂlanÂda masalah internal. “Dilihat dari SDM-nya saja, KPK seperti kurang amunisi untuk melakukan gebrakan,†katanya.
Jamil juga memberikan masuÂkan kepada kepolisian dan kejakÂsaÂan agar lebih memperhitungkan lagi penyerahan kasus korupsi kepada KPK. Soalnya, melihat kondisi yang seperti ini, sulit diÂprediksi KPK mampu menyeleÂsaikannya. “Jika kepolisian dan keÂjaksaan masih mampu, maka jaÂngan menyerahÂkannya ke KPK. KaÂsihan jika KPK dituntut harus meÂnyelesaikan kasus korupsi, seÂmentara stabilitas di internal KPK beÂlum kondusif,†ujarnya.
Jangan Sampai MengecewakanYahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPRTidak mudah memelihara duÂkungan masyarakat yang kuat jika kinerja dan profesionalitas KPK bermasalah. Terlebih dalam menangani perkara yang disuperÂvisi Komisi Pemberantasan KorupÂsi.
“Saya apresiasi apa yang sudah KPK jawab untuk melakukan supervisi. Hanya saja, perlu dilakukan penyelesaian yang konkret, jangan sampai mengeceÂwakan kepolisian dan kejaksaan yang telah melimpahkan kasus itu,†kata anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap saat dihubungi, kemarin.
Yahdil menduga, permintaan itu muncul lantaran kepolisian dan kejaksaan telah mengetahui kinerja KPK yang baik dalam menangani perkara korupsi. “Atau mungkin karena kepolisian dan kejaksaan sudah terlalu banyak menangani perkara. Jadi, mereka menyerahkannya kepada KPK,†tuturnya.
Karena kedua lembaga peneÂgak hukum itu telah menyerahÂkan sepenuhnya kepada KPK, maka KPK
harus membuktikan integritas, kredibilitas dan akuntabilitasnya. Lebih-lebih, lanjut Yahdil, kareÂna KPK telah memiliki kekuasaÂan besar untuk menyelesaikan perkara tersebut. “Jadi harus betul-betul dibuktikan penyeleÂsaiannya,†tambahnya.
Yahdil mengatakan, KPK seÂbaiknya bergegas untuk meÂnyeÂlÂesaikan kasus-kasus yang telah resmi disupervisinya. Soalnya, jika tidak segera ditangani, maka akan menumpuk dan terbengÂkalai. “KPK bisa mulai
action-nya dengan cara meÂnyadap dan merekam komuÂnikasi, memerinÂtahÂkan penceÂkalan, memerintahÂkan pemberÂhentian transaksi bisÂnis, memÂbekukan rekening bank tersangÂka korupsi, memerintahÂkan pemÂberhentian sementara pejaÂbat,†ujarnya.
Politisi PAN ini juga mengimÂbau KPK agar berinisiatif mengÂamÂbil alih langsung suatu perkara korupsi yang diperkirakan tidak akan selesai jika tetap ditangani lembaga penegak hukum lain. Bukan hanya menunggu. “Kalau dari data ini kan bisa dikatakan, KPK tidak berinisiatif untuk mengambil alih kasus-kasus itu, tapi hanya menerima. Tak ada pula kasus besar dalam data itu,†ujarnya.
Kendati begitu, Yahdil mengÂhargai KPK yang menurutnya, relatif lebih baik kinerjanya dalam hal penganan kasus korupÂsi ketimbang lembaga penegak hukum lain. Dia juga berharap, KPK bisa mengerjakan amanat yang diberikan kepolisian dan kejaksaan dengan prosedur yang sesuai hukum. “Jangan sampai ada tindakan tebang pilih dalam menyelesaikannya.â€
[RM]
BERITA TERKAIT: