Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Cuma Satu Hakim yang Dipecat MA

Periode Juli Sampai 15 November 2010

Kamis, 18 November 2010, 08:36 WIB
Cuma Satu Hakim yang Dipecat MA
RMOL. Untuk periode 2005 sampai 2010, Komisi Yudisial (KY) menyampaikan rekomendasi agar Mahkamah Agung (MA) memberi sanksi kepada 97 hakim.

Sanksi itu terdiri dari tiga kategori. Pertama, pemberhen­tian secara tetap alias pemecatan. Kedua, pemberhentian sementara antara 6 bulan sampai 1 tahun. Ketiga, peringatan tertulis.

Nah, hakim yang diusulkan mendapat pemecatan berjumlah 16 orang. Yang direkomen­da­sikan diberhentikan sementara 36 hakim. Sisanya diberi surat pe­ri­ngatan tertulis. Demikian ke­terangan Kepala Biro Hubung­an Mas­yarakat KY Andi Jalal di Gedung KY, Jakarta. Sejauhmana reko­mendasi KY itu dijalankan MA?

Berdasarkan data periode Juli-September 2010, MA mengklaim telah memberikan hukuman terhadap 48 orang. Mereka terdiri dari 23 hakim, 3 panitera, 3 wakil pani­tera, 1 wakil sekretaris, 3 pani­tera muda, 1 pejabat struk­tural, 3 panitera pengganti, 5 juru sita dan 6 PNS.

Menurut data yang dilansir MA itu, dari 23 hakim yang dijatuhi hukuman, 19 hakim hanya men­dapat hukuman ringan, 4 hakim mendapat hukuman berat. Huku­man ringan itu berupa surat pe­ring­atan tertulis, teguran lisan dan pemotongan tunjangan khusus kinerja selama 3 bulan sebesar 74 sampai 75 persen.

Sedangkan untuk pelanggaran berat, para hakim menerima hadiah pemberhentian sebagai hakim dan hukuman disiplin berupa tidak diperkenankan menangani perkara selama 4 bulan. “Hukuman itu merupakan hasil rekomendasi KY yang melakukan pengawasan terhadap para hakim,” kata Kepala Sub Bagian Humas MA Andre kepada Rakyat Merdeka.

Berdasarkan data Juli-Sep­tember 2010 yang dilansir MA itu, belum ada hakim yang betul-betul dipecat, melainkan hanya satu hakim menunggu peme­catan. Hakim berinisial AF itu, se­lama menunggu proses pem­berhentian, ditempatkan sebagai hakim yustisial pada sebuah pengadilan tinggi. Tapi, pada Senin (15/11), ada seorang hakim bernama Ardiansyah Ferniahgus Djafar resmi dipecat MA.

Ardiansyah didakwa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menerima uang suap dari sese­orang yang ingin menjadi PNS di Bitung, Sulawesi Utara. Sekadar mengingatkan, MKH terdiri dari empat unsur KY, tiga unsur MA. “Dia telah menerima uang suap untuk pendaftaran PNS di Peng­adilan Negeri Bitung. Kami me­ni­lai itu sebuah pelanggaran se­rius dan perlu untuk diproses se­cara hukum,” tandas Andre.

Putusan tersebut dijatuhkan MKH pada Senin lalu, setelah Ardiansyah dua kali tidak meme­nuhi panggilan untuk membela diri dalam sidang yang digelar di Gedung MA. Sehingga, lanjut Andre, MKH menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Ardiansyah berupa pember­hentian dengan tidak hormat dari jabatan hakim, alias dipecat.

Andre menambahkan, semua itu dilakukan untuk memberikan ketegasan kepada hakim agar mentaati hukum yang berlaku saat ini. “Kalau tidak, maka akan banyak hakim yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Andre pun menegaskan, MA tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun terhadap para hakim yang terbelit kasus suap atau korupsi. Soalnya, lanjut dia, perbuatan tersebut telah mengurangi kredibilitas MA pada umumnya, serta citra hakim pada khususnya.

Dia mengaku, MA juga akan bersikap transparan kepada masyarakat yang menyoroti kinerja para hakim. Sehingga, masyarakat menjadi tahu apa saja yang sudah dikerjakan lembaga yang kini dipimpin Harifin Andi Tumpa itu. “Kami tidak mau dicap sebagai lembaga yang tertutup,” ucap Andre.

Sementara itu, Koordinator bidang Pengawasan Kehormatan Hakim KY Zainal Arifin meng­ingat­kan, yang dipublikasikan ber­bagai media akhir-akhir ini merupakan cerminan dari lemah­nya integritas moral dan perilaku hakim, termasuk pejabat dan pegawai lembaga peradilan.

Jangan Berhenti Pada Pemecatan
Buchori Yusuf, Anggota Komisi III DPR

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari unsur Komisi Yudisial (KY) dan Mah­kamah Agung (MA), mesti serius memproses hakim yang melanggar hukum.

Apabila sudah menemukan bukti-bukti pelanggaran hu­kum, menurut anggota Komisi III DPR Buchori Yusuf, maka MKH harus menyeret oknum-oknum hakim nakal ke jalur pidana, bukan hanya meme­catnya.

MKH, ingat Buchori, tidak perlu melindungi hakim yang telah mencoreng wajah per­adilan dan menurunkan citra MA sebagai lembaga tempat ber­naung para hakim. “Kita sangat prihatin atas sejumlah hakim yang mudah menerima suap dari kanan dan kiri dan melakukan pelanggaran hukum lainnya,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Buchori, para hakim yang terbukti telah melakukan pelanggaran berat harus diberikan sanksi yang setimpal agar memberikan efek jera kepada pelakunya. “Selama ini, belum ada sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum untuk hakim yang melanggar hukum,” tandasnya.

Meski begitu, Buchori meng­apresiasi MA karena sudah memberikan hukuman disiplin kepada para hakim yang me­lakukan pelanggaran terse­but.

Buchori juga meminta MA untuk transparan mengenai apa saja yang telah dilakukan lembaga tersebut. Soalnya, keterbukaan kepada masyarakat akan membantu MA untuk mem­perbaiki citranya sebagai lem­baga penegak hukum. “Ha­nya saja saya rasa hal ini belum terlihat secara maksimal. Tapi saya yakin, MA bisa melakukan hal tersebut asalkan dibarengi niat kuat,” tambahnya.

Politisi PKS ini berharap MA menjadi lembaga yang meng­awal reformasi peradilan di Indonesia secara menyeluruh. Selain itu, lanjut dia, MA harus meningkatkan ketegasannya kepada para hakim yang me­lakukan pelanggaran. “Ini baru langkah awal, saya yakin MA bisa lebih maju lagi,” katanya.

Sanksinya Mesti Ditingkatkan
Andi W Syahputra, Sekretaris Government Watch

Pemberian sanksi kepada para hakim nakal yang dila­kukan Mahkamah Agung, me­nurut Sekretaris Eksekutif Go­vernment Watch Andi W Syah­putra, merupakan suatu hal yang perlu dihargai. “Saya mengapresiasi, hanya saja perlu ditingkatkan. Jangan sampai loyo di tengah jalan,” kata Andi kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Andi, seharusnya Mahkamah Agung sudah sejak lama melakukan pemecatan seperti ini. Pasalnya, dugaan banyaknya hakim nakal sudah ada dari dulu. “Tapi saya rasa ini sudah lumayan,” katanya.

Dia mengatakan, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang telah memecat sejumlah hakim, kebanyakan berasal dari luar MA. Hal itu, menurut dia, merupakan usaha yang patut diapresiasi. Soalnya, jika pe­mantauan dilakukan internal MA saja, maka hasil yang didapat tidak akan maksimal.

Andi menambahkan, sebagai lembaga yang menaungi per­adilan, MA harus terus berupa­ya memberi sanksi tegas kepada para hakim nakal. Sanksi itu mesti konkrit dan terbuka, agar masyarakat percaya bahwa MA betul-betul sudah menjatuhkan sanksi. “Jika tidak, untuk apa di MA diadakan Majelis Kehor­ma­tan Hakim,” tandasnya. 

Pemberian sanksi kepada para hakim pun, lanjut Andi, mesti ditingkatkan. Pasalnya, jika hakim yang melakukan pelanggaran hanya diberikan hukuman yang ringan-ringan, maka tidak akan membawa dam­pak yang signifikan. “Ten­tu­nya hal itu mesti dihindari agar sanksi tetap efektif,” im­buhnya.

Selain itu, sanksi yang tegas amat penting lantaran perbuatan para hakim nakal telah men­coreng nama institusi yang di­pim­pin Harifin Tumpa tersebut. “Hanya dengan sanksi tegas para hakim akan kapok untuk mengulangi perbuatannya. Jadi, tinggal kita lihat perkem­bangannya nanti,” tuturnya.

 Kepada pihak yang hanya mendapatkan hukuman ringan, Andi menyarankan agar tidak mengulangi perbuatan seperti itu. Jika tetap melakukan pelanggaran yang sama, kata dia, maka sudah sepantasnya diberikan hukuman dua atau tiga kali lebih berat. “Anggap­lah itu sebagai warning bagi mereka yang masih mendapat­kan hukuman ringan, dan jang­an sampai diulangi kembali,” ujarnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA