Kepolisian beranggapan, pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri kepada Kejaksaan Agung yang memuat status Cirus sebagai tersangka, meruÂpakan tindaklanjut atas laporan KeÂjagung yang merekomenÂdasikan pemeriksaan saksi-saksi serta menyebut dugaan peran Cirus.
Kabagpenum Mabes Polri KomÂbes Marwoto Soeto memasÂtikan, penanganan kasus rentut ini pada prinsipnya melanjutkan laporan KejaguÂng. Ia menambahÂkan, SPDP dikirim ke Kejagung pun setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya delapan saksi. “Jadi, selain meÂninÂdaklanjuti surat dari KejaguÂng, ada keterangan saksi-saksi yang bisa dijadikan bukti tamÂbahan untuk menjadikan CiÂrus tersangka,†ujarnya.
Jadi, menurut Marwoto, kalau nanti memeriksa Cirus, kepoliÂsian sudah tidak bingung lagi mencari-cari hal apa yang bisa dijadikan sebagai bukti-bukti awal dalam sangkaannya.
Marwoto pun menyimpulkan, penetapan status tersangka terhadap Cirus tidak menyalahi aturan. Kepolisian, menurutnya, mempunyai kompetensi untuk melakukan hal tersebut selama masih dalam koridor yang berlaku. “Persoalan SPDP itu suÂdah final dan tak perlu diutak-atik. Ada barang bukti yang cukup untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. Saat ini kami tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan,†katanya.
Dia memastikan, penetapan status tersangka kasus ini tidak hanya dilakukan terhadap Cirus, tapi juga terhadap bekas kuasa hukum Gayus, Haposan HutagaÂlung.
Selain memeriksa saksi-saksi, menurut Marwoto, penelitian seputar rentut dilakukan dengan mengecek keaslian rentut yang disampaikan Kejagung, bagaimaÂna rentut itu bisa terbit serta bagaimana pendistribusiannya. “Kami menemukan ada fotokoÂpian rentut. Itu yang kami telusuri juga. Siapa yang membocorkan, memalsukan dengan memfotoÂkopi, menyerahkan pada siapa, seÂmuanya sudah kami teliti dengan cermat,†tuturnya.
Ia tak menepis anggapan, hasil penyelidikan kepolisian meneÂmuÂkan indikasi rentut diterima Gayus dari tangan Haposan. Duga Marwoto, sebelumnya Haposan mendapatkan bocoran rentut berkat Cirus. “Karenanya jaksa Cirus dan Haposan dijadiÂkan tersangka kasus rentut ini,†jelasnya.
Lebih jauh, bekas Kapoltabes Samarinda ini menyatakan, keÂpolisian belum mengagenÂdakan pemeriksaan terhadap tersangka Cirus. “Kami masih kumpulkan bukti-bukti lain,†ucapnya.
Sumber penyidik di Bareskrim Polri menyebutkan, indikasi tindak pidana oleh jaksa Cirus yang tengah didalami kepolisian antara lain, dugaan praktik money laundry dan korupsi daÂlam mengubah pasal yang diÂsangÂkakan terhadap Gayus pada siÂdang keberatan pajak di PeÂngadilan Negeri Tangerang pada 2009.
Saat ditanya, apakah Cirus akan ditahan, Marwoto memasÂtikan, jika dinilai tidak kooperatif atau bakal menyulitkan peÂnyidikan, kepolisian akan meÂngÂambil langkah penahanan. “SeÂjauh ini belum kami tahan karena masih kooperatif,†ujarnya.
Sementara Kapuspenkum KeÂjagung Babul Khoir menyatÂakan, pihaknya siap melakukan koorÂdinasi dengan kepolisian dalam meÂnuntaskan kasus rentut tersebut. “Kami sudah meÂnyeÂrahÂkan pada kepolisian untuk meÂnangani ini,†katanya seraya meÂnambahkan, kepolisian meÂmiÂliki kewenangan penuh dalam meÂlakukan langkah penyelidiÂkan dan penyidikan atas hal ini.
“Kami sudah dapat tembusan SPDP-nya. Kami nanti akan melanjutkan ke langkah penunÂtutan.â€
Menanggapi penetapan status tersangka terhadap Cirus, kuasa hukumnya, Tumbur Simanjuntak mengaku aneh. Kuasa hukum negara ini memastikan, penetaÂpan status tersangka oleh kepoÂlisian terlalu dipaksakan. “Orang belum diperiksa kok sudah dijaÂdikan tersangka. Bukti yang signifikan bahwa Cirus memalÂsukan surat rentut tersebut juga belum ada,†katanya.
Dikatakan Tumbur, sejauh ini hanya ada bukti berupa pengakuÂan Gayus yang menerima rentut dari Haposan. Lalu, sambungnya, Haposan terima dari siapa, apakah dari Cirus? “Ini kan perlu pembuktian. Klien saya belum diperiksa, kok sudah dijadikan tersangka,†ucapnya lagi.
Namun, saat dinyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh kepolisian hanya melanjutkan laporan Kejagung, Tumbur tak sependapat dengan ini.
Ia bilang, apapun dasarnya, kepolisian harus memeriksa dan membuktikan bahwa kliennya layak dijadikan sebagai tersangÂka. “Buktinya apa? Kami kan belum tahu. Kalau bukti-buktinya hanya dari kesaksian-kesaksian saja memang bisa dilakukan penetaÂpan status tersangka, tapi saya rasa kita perlu tahu supaya jelas,†tegasnya.
Untuk itu, ia memastikan kliÂennya siap kapan saja menÂjalani peÂmeriksaan yang dijadÂwalkan keÂpolisian. “Karena sejak awal, klÂien saya sudah sampaikan dia tiÂdak memalsukan dan memÂboÂcorkan rentut itu,†belanya.
Jangan Lupakan Kasus InduknyaBoyamin Saiman, Koordinator MAKI Penyidikan perkara berikut penetapan status tersangka terhadap Cirus Sinaga tidak boÂleh berhenti hanya dalam kasus pemalsuan maupun pemboÂcoÂran surat rencana tuntutan (renÂtut) terhadap Gayus Tambunan.
Induk kasus ini, seperti moÂney laundry maupun korupsi yang diduga melibatkannya pun mesÂti diungkap demi mencapai rasa keadilan masyarakat. Hal tersebut dikemukakan KoorÂdinator Masyarakat Anti KorupÂsi (MAKI) Boyamin Saiman, kemarin.
Lantaran itu, dia menyatakan, pangkal perkara yang melibatÂkan Cirus sebenarnya tidak haÂnya persoalan rentut. “Kita tiÂdak boleh terjebak dalam perÂsoalan rentut saja. Induk perÂsoalan ini juga harus dikupas. Diteliti secara seksama karena menyangkut persoalan yang lebih besar seperti dugaan money laundry dan korupsi,†tandasnya.
Untuk itu, Boyamin mengÂingÂatkan, dibutuhkan tenaga dan keÂbeÂranian ekstra penyidik keÂpoÂlisian dalam menyingkap duÂgaan tindak pidana yang dilaÂkukan jaksa Cirus. Dia pun meÂÂminÂÂta agar para hakim benar-beÂnar menimbang dan menyaÂring pokok perkara yang diduga meÂlibatkan Cirus. “Kalau bukti-buktinya terÂungkap di persiÂdangan, hakim bisa memerinÂtahkan jaksa atau kepolisian menindaklanjuti hal itu,†tandasÂnya.
Namun, ia menyayangkan, sampai sekarang belum ada sinyalemen yang menyiratkan hakim meminta jajaran penegak hukum lain untuk meninÂdakÂlanjuti fakta-fakta yang terungÂkap di persidangan. “Padahal, banyak hal yang masih janggal dan bisa ditelusuri sebagai bahan pembuktian,†tegasnya.
Ia juga menyatakan, penetaÂpan status tersangka terhadap Cirus maupun Haposan dalam perkara rentut, bisa dilakukan tanpa ada pemeriksaan terhadap keduanya. Sebab, menurutnya, laporan Kejagung berikut data yang disampaikan pada kepoÂlisian sebelumnya sudah meruÂjuk atau mengerucut pada dugaan keterlibatan Cirus dan Haposan.
Namun demikian, ia mengÂingatkan, kepolisian tidak perlu canggung atau ragu-ragu jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Cirus. “Jangan takut kalau pemeÂriksaan Cirus ini nanti berefek pada tersibakÂnya dugaan keterÂlibatan mafia hukum yang melibatkan pejaÂbat tinggi kepoÂlisian,†tegasnya.
Singkatnya, sambung BoyaÂmin, pembenahan institusi penegak hukum bisa dilakukan selama aparat penegak hukum mau transparan dalam melakÂsanakan tugasnya.
“Melalui kasus rentut ini saja, saya rasa keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang nyeleweng bisa terlihat, diungÂkapkan dan dimintai pertangÂgungjawaban. Tinggal kita lihat apakah Kapolri maupun Plt Jaksa Agung serius memanÂfaatkan momentum ini untuk membenahi institusinya secara maksimal atau tidak.â€
Ingin Lihat Keseriusan PolriBambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPRTak kunjung diperiksanya jaksa Cirus Sinaga dalam kasus pemalsuan dan pembocoran rencana tuntutan (rentut) terÂhadap Gayus Tambunan, memÂbuat keseriusan Polri untuk segera menuntaskan kasus ini, dipertanyakan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
“Saya belum melihat keseÂriusÂan kepolisian dalam mengÂungkap kasus yang menjerat Cirus Sinaga,†kata anggota Komisi Hukum DPR ini.
Menurut Bambang, KejakÂsaan Agung melaporkan Cirus ke Bareskrim Polri atas dugaan pidana pemalsuan surat rentut Gayus. Padahal, lanjut dia, dari persidangan dan keterangan beberapa pihak termasuk Gayus sendiri, ada indikasi aliran uang. “Meskipun masih sulit diÂbukÂtikan ke mana saja aliran uang itu, tetapi polisi harus membuktikannya kepada pubÂlik,†katanya.
Pemalsuan rentut, lanjut Bambang, hanyalah kasus yang akan menyeret Cirus secara pidana umum. “Sementara yang ingin kita cari lebih jauh adalah ke mana aliran uang Gayus yang sekian miliar itu mengalir. Jangan sampai kasus ini diÂalihkan pada hanya pemalsuÂan rentut,†tandasnya.
Bambang juga melontarkan haraÂpan agar polisi tidak melaÂkukan aksi tebang pilih dalam memÂÂproses kasus. Soalnya, lanjut dia, masyarakat tidak akan bisa menerima jika Cirus haÂnya dijerat dengan kasus penjualan rentut Gayus.
“Berdasarkan kesaksian terdakwa Kompol Arafat EnaÂnie dan saksi Brigjen Raja ErizÂman, sudah cukup kuat dugaan bahwa Cirus terlibat mereÂkayasa kasus Gayus.
[RM]
BERITA TERKAIT: