WAWANCARA

Darmono: Belum Ada Panggilan dari Presiden Soal Keluarnya Gayus dari Tahanan

Selasa, 16 November 2010, 07:54 WIB
Darmono: Belum Ada Panggilan dari Presiden Soal Keluarnya Gayus dari Tahanan
Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono mengatakan, belum ada pemanggilan khusus dari Presiden SBY kepada dirinya terkait keluarnya Gayus dari tahanan.

“Bisa saja dibahas dalam rapat kabinet. Kalau Presiden meminta pendapat saya, ya tentu disam­paikan sesuai kapasitas saya,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya Juru Bicara Pre­siden Bidang Dalam Negeri, Julian Aldrin Pasha mengatakan,  SBY rencananya akan meminta penjelasan terhadap Kapolri Timur Pradopo dan Plt Jaksa Agung Darmono, 16 November 2010, terkait keluarnya Gayus Tambunan dari Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok.

“Mungkin dilaksanakan besok (hari ini) dilakukan rapat terbatas, agar Presiden juga menjadi tahu duduk persoalannya, dan publik juga mengetahui kejadian ter­sebut,” ujar Julian.

Berikut kutipan wawancara dengan Darmono:

Apa yang akan Anda la­por­kan?
Apa yang menjadi kapasitas saya, kan nggak mungkin saya mengurusi yang menjadi urusan kepolisian. Hal rutin kita me­laporkan tentang perkembangan pekerjaan kita.

Bagaimana kalau Anda di­min­tai pendapatnya?
Ya, saya akan menyampaikan agar kasus ini diusut tuntas. Kenapa Gayus bisa keluar dari tahanan. Apa yang melatar­bela­kanginya, dan kemungkinan pe­nyalahgunaan wewenang dari pejabat yang berwenang. Jadi, bisa diketahui siapa yang ber­salah.

Apa kejaksaan tidak melaku­kan pengawasan?
Gayus itu merupakan titipan hakim. Jadi, kalau keluar garis ada izin dari hakim yang menyi­dangkan perkara itu dengan satu penetapan jaksa yang melak­sanakan. Tapi ternyata kan izin dari hakim itu tidak ada. Jadi, kami tidak ikut bertanggung jawab.

Apa perlu sistem rumah ta­ha­­nan dirubah?
Saya kira  perlu sistemnya di­sempurnakan, sistem pengawa­sannya, kemudian bisa juga sis­tem pembinaan, sehingga ke­jadian seperti ini tidak perlu terulang.

Ini berarti perlu direvisi Un­dang-undangnya?
Saya kira begitu. Secara imple­mentasi diharapkan bisa menjadi lebih baik, kita setuju saja. Inti­nya, selama itu didasarkan pada ketentuan undang-undang yang sah dan diyakini berdasarkan evaluasi yang mendalam akan ada sistem yang lebih baik, ya kita setuju saja.

O ya, apa kejaksaan tidak perlu turun tangan terhadap kasus ini?
Tidak perlu, kan sudah di­tangani kepolisian. Jadi, kami tidak melakukan penyidikan.

Kita menunggu saja hasil dari penyidikan kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.

Apa Anda menuntut seberat-beratnya Gayus?
Saya kira begitu. Itu akan men­jadi pertimbangan kita. Sebab,  apa yang sudah dilakukan Gayus sudah banyak menimbulkan ma­salah yang melibatkan ber­bagai pihak. Gara-gara perbuatannya menyeret banyak orang dalam tindak pidana. Ini akan jadi per­timbangan kita dalam penuntutan nanti.

Bagaimana kalau ke­kayaan­nya disita sesuai permintaan banyak kalangan agar Gayus di­miskinkan?
Itu memang suatu pandangan dan masukan yang bagus. Me­mang dengan seorang menjadi miskin, tentu sulit melakukan upaya-upaya menyuap petugas. Tapi langkah-langkah hukum itu juga dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Artinya, untuk mela­kukan penyitaan, pemblokiran, dan sebagainya adalah terhadap kekayaannya yang diduga kuat itu hasil dari kejahatan. Jadi tidak bisa sewenang-wenang.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA