Ancaman penjara tiga seteÂngah tahun serta denda Rp 250 juta belum membuat Asnun meÂnyerah. Terdakwa kasus suap 40 ribu dolar Amerika Serikat dari Gayus ini menilai, jaksa gagal menghadirkan bukti uang itu dalam persidangan.
Pasca pembacaan tuntutan jaksa pada Senin (8/11), Asnun bersiap menyampaikan pembeÂlaan diri (pleidoi) untuk sidang peÂkan depan. Meski tak mau menyampaikan strategi pembeÂlaanÂnya secara detail, pengacara Asnun, Alamsyah Hanafiah menyatakan, inti pleidoi itu menegaskan, tak ada bukti uang suap dari Gayus.
Selain itu, menurut Alamsyah, penyelesaian kasus ini semestiÂnya menunggu tuntasnya kasus pemalsuan dan dugaan bocornya surat rencana penuntutan (rentut) terhadap Gayus. Seperti diketaÂhui, sejumlah jaksa diperiksa peÂnyidik kepolisian yang menangÂani rentut Gayus saat disidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Alamsyah menggarisbawahi, sejauh ini kliennya tidak pernah mengakui menerima uang dari Gayus yang saat itu disidang di PN Tangerang. “Tuntutan jaksa leÂmah, karena mereka tidak menghadirkan bukti ke pengÂadilan,†tandasnya.
Ia merasa yakin, pengakuan kliennya tak pernah menerima suap dari Gayus bisa dibuktikan. Soalnya, lanjut dia, kalaupun ada suap, kenapa jaksa tidak melaÂkukan penyitaan atas uang terseÂbut. “Barang bukti uang suap seÂlaÂma ini tidak bisa dihadirkan dalam sidang. Bisa jadi malah tidak ada uang itu,†katanya.
Asnun, menurut Alamsyah, secara tegas telah menyangkal tuduhan menerima uang dalam amplop coklat dari Gayus. “Dia tidak pernah menerima amplop coklat itu. Ini kan hanya pengÂakuan Gayus yang belum tentu benar,†belanya.
Dia menambahkan, materi pledoi Asnun juga menyangkut tuntutan jaksa terhadap Gayus dalam kasus keberatan pajak di PN Tangerang. Dikisahkan, substansi tuntutan jaksa yang tidak memasukkan pasal korupsi, membuat hakim Asnun kala menangani kasus itu tidak bisa berbuat banyak dalam mengÂeluarÂkan putusan.
Disebutkan, Asnun hanya berpatokan pada tuntutan jaksa yang menuduh Gayus dengan pasal money laundry dan pengÂgelapan. Dalam perkembaÂngan persidangan, lanjutnya, Asnun sulit menyimpulkan Gayus terlibat skandal money laundry. Hal ini dipicu tidak adanya temuan atau bukti tindak kejahatan awal yang dilakukan Gayus. “Pasal money laundry itu tidak bisa digunakan sembaraÂngan. Harus ada bukti kejahatan awalnya. Di situ tidak ada,†ujarnya.
Lantaran itu, menurut AlamÂsyah, Asnun memutus perkara Gayus pada 2009 hanya dengan pasal penggelapan, dengan vonis hukuman percobaan selama satu tahun.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Yori Rowando bersikukuh bahwa tuntutan jaksa sudah didasari pertimbangan hukum secara matang. Menurutnya, terdakwa bersalah melakukan tindak pindana korupsi sesuai Pasal 6 Ayat 2 sebagaimana diatur dalam UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. JPU yakin saksi-saksi yang dihadirkannya, menÂdukung keterangan Gayus tenÂtang suap yang diterima hakim Asnun.
Saksi mengenai “kopi†untuk Asnun ini antara lain istri Gayus, Milana Anggraini.
Millana pernah dihadirkan JPU, karena dia merupakan salah satu saksi fakta kasus suap sebesar 40 ribu dolar AS yang dilakukan suaminya kepada hakim Muhtadi Asnun. “Saya tidak banyak tahu tentang bisnis yang digeluti suami. Jadi, saya tidak banyak tahu tentang keuangannya,†kata Millana saat memberi kesaksian di PN Jakarta Timur, kemarin.
Meski demikian, Milana mengetahui tentang uang suap dari suaminya itu. Gayus, kata dia, memberi penjelasan bahwa suap sebesar 40 ribu dolar AS itu, akan diberikan kepada hakim Asnun untuk menyelesaikan kasus yang membelitnya. “AwalÂnya, dia menunjukkan SMS yang dikirim hakim Asnun. Kemudian, dia memasukkan uang sebesar 40 ribu dolar AS itu ke dalam amplop coklat,†ujarnya.
Kesaksian yang berbeda dengan di berita acara pemerikÂsaan (BAP), membuat Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan bertanya-tanya. Sebab, kata ThamÂrin, dalam BAP hanya disebut Gayus memÂberi uang ke hakim. “Tidak seperti itu. PenjeÂlasan dan bukti SMS yang dibaÂcakan suami saya sudah cukup jelas. Di sana tertulis, kopiÂnya ditambah. Memangnya suami saya jualan kopi,†tegasnya.
Unsur Pidananya Sudah TerpenuhiNurkholis, Direktur LBH JakartaTuntutan hukuman terhaÂdap Muhtadi Asnun dinilai terÂlalu lembek. Pasalnya, tanpa memandang besar kecilnya duit yang diduga diterima terdakwa, unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakuÂkan bekas hakim kasus Gayus ini terpeÂnuhi. Demikian penÂdapat DiÂrekÂtur Lembaga BanÂtuan HuÂkum Jakarta (LBHJ) NurÂkholis.
Unsur tindak pidana korupsi itu antara lain kesaksian Gayus, pengakuan terdakwa kepada Komisi Yudisial (KY) soal penerimaan uang Rp 50 juta serta keterangan saksi-saksi di persidangan. “Unsur-unsur tinÂdak pidana korupsi yang dituÂduhkan jaksa saya rasa sudah cukup jelas. Tapi sayangnya, kenapa tuntutan hukuman terÂhadap hakim Asnun terkesan saÂngat ringan,†tandasnya.
Menurut Nurkholis, Asnun semestinya diganjar vonis sebeÂrat-beratnya karena posisinya sebagai penegak hukum. “Sejak awal, kita sudah komit tidak ada kelonggaran buat pelaku korupÂsi, apalagi dilakukan aparat peÂneÂgak hukum,†tegasnya.
Ia mengemukakan, penangÂanan kasus Asnun tidak boleh dipandang semata dari jumlah uang yang diduga mengalir ke koceknya saja. “Itu terlampau keÂcil. Kita jangan berpatokan pada besar kecilnya uang,†katanya.
Persoalan ini, bilangnya, mesti dilihat secara kompleks. Di dalamnya, tutur dia, diduga ada permainan mafia hukum yang punya kekuatan besar untuk mempengaruhi penangÂanan kasus ini. Contoh, ada maÂfia dari kelompok wajib pajak nakal, Gayus sendiri, oknum polisi, oknum jaksa dan oknum hakim yang kesemuanya diduÂga memiliki keterkaitan.
Karenanya, imbuh NurÂkhoÂlis, ketelitian dan kebijakÂsanaan hakim dalam menangÂani dan memutus perkara ini, mesti terus dipantau berbagai kalangÂan. Tujuannya, agar tak ada penyelewengan dalam penangÂanan kasus yang melilit oknum peneÂgak hukum. “UngÂkap keÂterÂliÂbatan semua secara terpeÂÂrinÂci dan jangan ada okÂnum peÂneÂgak hukum, khusuÂsÂnya haÂkim yang berupaya meÂlindungi terdakwa Asnun kaÂrena ingin menyelamatkan muka korps kehakiman,†tanÂdasÂnya.
Kasus Ini Bisa RontokSyarifudin Suding, Anggota Komisi III DPRKalau jaksa tidak mampu menghadirkan barang bukti berupa uang suap di pengadilan, kasus dengan terdakwa MuhÂtadi Asnun ini bisa rontok. DeÂmiÂkian pendapat anggota KoÂmisi III DPR Syarifudin SuÂding.
“Ada prinsip ulus testis nulus testis dalam hukum acara kita yang harus dijunjung tinggi. Artinya, keterangan satu saksi saja tidak cukup untuk memberi petunjuk terjadinya tindak pidana oleh seseorang,†kata anggota Komisi III DPR Syarifudin Suding.
Lantaran itu, menurut dia, kehandalan hakim menyaring keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun terdakwa akan sangat menentukan proses penuntasan persidangan kasus ini.
Menurutnya, tanpa ada pengÂajuan bukti uang suap di muka persidangan, penanganan kasus ini menjadi sulit dipuÂtuskan. Untuk itu, ia berharap agar saksi-saksi yang dihadirÂkan jaksa benar-benar kompeÂten.
Disampaikan, bisa saja dalam persidangan tingkat pertama ini Asnun terpojok, tapi pada penanganan perkara tingkat lanjutan atau banding, argumen jaksa bisa rontok karena pemÂbukÂtiannya lemah. “Lebih berbahaya lagi, dalam penaÂngÂanÂan kasus ini tidak ada peÂnyitaan barang bukti berupa uaÂng suap,†ingatnya.
Lantaran itu, ia menyayangÂkan proses penyidikan di kepoÂlisian yang tidak melakuÂkan penyitaan uang dugaan suap itu. Hal ini berimbas pada kejakÂsaan yang menuntut terÂdakwa tanÂpa menghadirkan barang bukti uang suap itu di perÂsidangan. “Kepolisian dan kejaksaan belum optimal meÂlakukan tugasnya. Saya rasa ini titik yang bisa melemahkan tuntutan jaksa pada persiÂdangan,†ucapnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: