Sesuai agenda, menteri dari peÂmeÂrinÂtahan Megawati dan SBY ini bakal menghadapi dua dakÂwaan sekaligus pada sidang 20 NoÂvemÂber mendatang di PeÂngadilan Tindak Pidana Korupsi (TiÂpikor), Jakarta.
Keterangan tentang lengkapÂnya berkas perkara kasus ini dikeÂmukakan Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo. Dia menyatakan, berkas perkara atas tersangka Bachtiar sudah dilimÂpahkan ke ke pihak jaksa penunÂtut umum (JPU).
Johan menyatakan, pemberÂkaÂsan penyidikan Bachtiar dilakuÂkan secara terpisah. MaksudÂnya, satu berkas ditujukan untuk peÂngÂadaan sapi dan mesin jahit, seÂdangkan berkas perkara lain diÂsusun untuk kasus pengadaan saÂrung. “Berkas pertama untuk sapi impor dan pengadaan mesin jahit. YaÂng kedua kasus pengadaan saÂrung,†ucapnya.
Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Ferry Wibisono menjelasÂkan, penÂÂyidik sebelumnya telah mengÂorek keterangan Bachtiar mengÂenai proyek perencanaan dalam pengÂÂanggaran pengadaan sapi, saÂrung dan mesin jahit. NaÂmun, ia menolak merinci detail dakwaÂan terhadap Ketua Majelis PerÂÂtimÂÂbaÂngan PPP itu. Dia biÂlang, semua dakwaan akan diÂbuka di perÂsidangan.
Menambahkan penjelasan terÂsebut, Johan menyatakan, pelimÂpahan berkas tersangka ini meruÂpaÂkan pelimpahan tahap kedua. Senada dengan Ferry, ia menolak merinci materi dakwaan yang dialamatkan kepada Bachtiar. Begitupula ketika diminta mengÂurai kemungkinan adanya tersaÂngÂka lain dalam perkara ini. “Kita lihat fakta-fakta yang terungkap di persidangannya saja,†katanya.
Johan pun menolak merinci teÂbal berkas dakwaan yang disamÂpaikan KPK kepada kejaksaan berikut alasan kenapa materi dakÂwaan itu displit menjadi dua perÂkara. Hal senada disampaikan KeÂpala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf yang dimintai tangÂgapan seputar berkas terÂsebut. “Kami sudah terima peÂlimÂpaÂhan berkas dan tersangÂkanya. SeÂtelah dipelajari, kami limÂpahkan ke pengadilan untuk seÂgera disidangkan,†ujarnya.
Menanggapi lengkapnya berÂkas perkara ini, kuasa hukum BacÂhÂtiÂar, Fauzi Yusuf mengÂemuÂÂkaÂÂkan, pihaknya sudah diÂbeÂri temÂÂbusan mengenai hal terÂsebut. “BeÂrÂkas perkara kasus saÂpi dan saÂruÂng sudah P21 dan keÂmungÂkiÂnan akan disidangkan paÂda 20 November,†tuturnya, kemarin.
Ia memastikan, kliennya siap menjalani rangkaian persidangÂan dalam kasus ini. Sampai seÂjauh ini, pihaknya tengah menÂyuÂsun langkah-langkah pemÂÂbelaan terhadap kliennya. YaÂng terang, dengan pelimÂpahan berkas perÂkara kasus ini ke jaksa dan pengÂadilan, perÂsoÂalÂan yang selama ini melilit klienÂÂnya akan lebih cepat bisa diÂÂselesaikan. “Biar kasusnya bisa cepat diselesaikan. Lebih ceÂpat kan lebih bagus,†ucapÂnya.
Fauzi menyatakan, meski haÂrus diÂdakÂwa dalam dua perkara, pÂiÂÂhakÂÂÂnya siap melakukan pemÂÂbeÂlaÂan maksimal. “Klien kaÂmi jauh-jaÂÂuh hari sudah meÂnyatakan kesiÂapanÂnya jika haÂrus dituntut daÂlam dua perkara di pengadilan,†kataÂnya.
Dalam dugaan korupsi bantuan sosial seperti pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 20Â06-2008, Bachtiar diakuinya diÂduga melanggar Pasal 2 atau PaÂsal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengÂan Undang- undang 20/2001 tenÂtang Pemberantasan Tindak PidaÂna Korupsi. KPK menduga kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 15,7 miliar.
Tujuh Bulan Diperiksa Penyidik KPK
Terbongkarnya dugaan korupsi pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung di Departemen SoÂsial ini diawali laporan audit BaÂdan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II Tahun Anggaran 2005.
Dalam laporannya itu, BPK meÂnemukan 70 kasus inefisiensi angÂgaran di Depsos yang saat itu dipimÂpin Bachtiar Chamsyah senilai Rp 287,89 miliar. Dalam langkah peÂmeriksaan lanjutan, BPK memasÂtikan bahwa ada 63 temuan yang diÂduga terkait inefisiensi anggaran seÂnilai Rp 189,28 miliar. Temuan BPK itu di antaranya inefisiensi anggaran paÂda pengadaan mesin jahit dan sapi potong.
Usut punya usut, inefisiensi angÂgaran pada pengadaan mesin jahit dan sapi potong terjadi pada tahun 20Â04. Saat itu Depsos melakukan kerÂja sama dengan PT Ladang Sutera Indonesia (LasinÂdo) untuk pengadaÂan 6.000 mesin jahit senilai Rp 19,49 miÂliÂar. Akibatnya, Bachtiar resmi diÂteÂtapkan sebagai tersangka pada FebÂruari 2010.
Bachtiar ditetapkan KPK seÂbagai tersangka kasus pengadaÂan sapi dan kain sarung di DeparÂteÂmen Sosial tahun 2006, karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 11 UU PembeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah tujuh bulan menjalani proses penyidikan, Bachtiar resmi ditahan di Lembaga PeÂmasÂyarakatan Cipinang pada 4 AgusÂtus. Menurut KPK, proses pengÂadaan sarung dan mesin jahit pada 2006-2008 itu merugikan neÂgara hingga Rp 15,7 miliar.
Bachtiar pernah menyatakan, yang bertanggung jawab dalam pengÂadaan itu adalah anak buahnya.
“Waktu itu saya sebagai menÂteri. Menteri hanya mengurus kebijakan. Menteri tidak tahu soal tekÂnis. Urusan teknis itu ya uruÂsanÂnya direktorat,†ujarnya dalam suatu kesempatan seusai dipeÂriksa penyidik KPK.
Politisi senior PPP itu tetap paÂda pendiriannya, bahwa dia tidak berÂsalah dalam kasus ini. “Kan ada eseÂlon satu, dua, tiga. Ah kaÂlian taÂhulah siapa orangnya. MaÂsa warÂtawan enggak tahu. Ya tenÂtu Dirjen saya, namanya Amrun, DiÂrektur saya namanya Mulyono. ManÂtapkan,†beber Bachtiar.
Berharap Bukan Hanya Bachtiar
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI
Setelah perkara dugaan koÂrupsi pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung dengan tersangÂka bekas Menteri Sosial BachÂtiar Chamsyah siap disidang, majelis hakim diingatÂkan seÂnantiasa mengedepankan rasa dan prinsip keadilan.
Hal ini dilontarkan Sekjen PerÂhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan GunaÂwan. Dia mengemukakan, pÂenÂaÂnganan perkara saat ini masih terkesan pilih-pilih. “Ada kesan penanganan sebuah perkara dilakukan karena ada kepenÂtingan tertentu. Maka penggaÂrapannya dikebut atau sebalikÂnya,†ujarnya seraya menamÂbahkan, jika dalam perkara yang ditangani ada keterlibatan orang besar seringkali penangÂananÂnya molor atau sebaliknya bisa super cepat.
Lantaran itu, ia menduga proÂses penegakan hukum masih keÂrap diwarnai kepentingan. Kepentingan yang berlawanan dengan prinsip penegakan hukum itu, menurutnya, terkait dengan kepentingan politik praktis. “Ini semua sudah wakÂtunya dikikis KPK dan institusi penegak hukum lainnya agar keperÂcayaan masyarakat kepaÂda aparat penegak hukum menÂjadi lebih baik ke depanÂnya.â€
Ia juga berharap, majelis haÂkim dalam menangani kasus BachÂtiar, tidak berhenti hanya sebaÂtas menyingkap dugaan keÂterlibatan bekas Mensos terseÂbut.
Ia menduga, perkara yang membelit bekas petinggi negara yang satu ini melibatkan pihak lain yang nota bene mempunyai kekuatan besar. “Siapa rekanan atau pihak yang bekerjasama dengan BC juga harus mendaÂpat penindakan hukum yang seÂtimpal dengan perbuatannya. SamÂpai sekarang kan kita beÂlum melihat ini,†kritiknya.
Disampaikannya pula, pemiÂsahan atau split atas perkara yang melilit Bachtiar menjadi dua bagian terpisah merupakan keÂwenangan penuntut. Oleh sebab itu, selama masih dalam koridor yang sesuai dengan pokok perkara yang ada, hal tersebut bisa dilakukan alias tidak perlu dijadikan polemik.
Sementara Kepala Litbang Universitas Trisakti Dadan Umar menambahkan, pola peÂnaÂnganan kasus korupsi bisa lebih diintensifkan lagi. Salah satu cara bisa dilakukan dengan intensitas koordinasi antar lembaga penegak hukum atau menambah personil penyidik KPK dan meningkatkan indeÂpensi KPK.
“Sejauh ini memang masih kerap muncul kendala dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK,†katanya. Kendala yang seringkali muncul, menurut dia, terkait dengan kepentingan politis. Dari sini kerap muncul gesekan kepentingan yang bisa memandulkan KPK dalam menangani kasus korupsi.
“Independensi KPK selama ini masih terlihat lemah,†ujarnya. Lemahnya indepenÂdenÂsi KPK ini sangat besar pengaruhnya terhadap kinerja penyidik KPK.
Sehingga belakangan, munÂcul kekecewaan sejumlah kalaÂngan yang menilai, KPK tebang pilih dalam penanganan kasus. “Ada perkara yang bisa cepat diselesaikan. Ada perkara yang penanganannya terkatung-katung atau makan waktu lama dalam prosesnya. Inilah yang memunculkan penilaian-peniÂlaiÂan miring tadi,†katanya seÂraya menambahkan, hal ini menÂjadi pekerjaan rumah semua elemen dalam memperÂkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Getol Belain Bachtiar
Achmad Yani, Anggota Komisi III DPR
Pelimpahan berkas perkara ke tingkat penuntutan dalam kasus dugaan korupsi oleh terÂsangka Bachtiar Chamsyah menÂÂdapat apresiasi positif angÂgota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Achmad Yani.
“Pelimpahan itu menunjukÂkan bahwa perkara ini segera tuntas. Ini bagus buat tersangÂka,†ujar Yani yang selama ini getol mendesak KPK memberiÂkan penangguhan penahanan terhadap Ketua Majelis PertimÂbaÂngan PPP itu.
Kendati begitu, Yani menilai, masih ada kesan bahwa penangÂanan perkara Bachtiar bernuanÂsa politis. Soalnya, sejauh ini KPK belum menindaklanjuti duÂgaan keterlibatan pihak lain daÂlam kasus ini. “Jangan berÂhenti hanya di tingkat pak BachÂtÂiar dong. Semua pihak yaÂng terlibat dalam proyek ini juÂga harus disentuh,†tandas angÂgota Komisi Hukum DPR ini.
Dia mengaku kecewa karena selama ini permohonan jaminan untuk mendapat penangguhan penahanan terhadap Bachtiar sama sekali tak digubris KPK. Padahal, lanjutnya, selama 10 bulan di tahanan, tersangka tiÂdak menjalani pemeriksaan seÂcara intensif.
Lebih pokok lagi, tanya dia, meÂngapa KPK tidak memÂperÂcayai garansi maupun jaminan yang diajukan dalam proses penangguhan tersebut. “Dia tiÂdak mungkin menghilangkan baÂrang bukti karena tuduhan dalam perkaranya kan seputar kebijaÂkan. Terus, mana mungÂkin terÂsangkanya kabur. Mau kabur keÂmana? Dia kan sudah komitmen akan menghadapi tuntutan yang dituduhkan,†tandasnya.
Yang pasti, harapnya, pasca pelimpahan berkas perkara ini, persoalan yang melilit Bachtiar bisa segera dituntaskan. “Biar ada kepastian hukum. Lagipula, ia belum tentu bersalah,†bela Yani.
Dalam suatu kesempatan seusai diperiksa KPK, Bachtiar mengaku tidak mengetahui perihal teknis di lapangan. “Hari ini saya diminta penjeÂlasan tentang sapi yang 900 ekor itu, ternyata itu fiktif. SÂeÂbagian terlambat karena waktu awal 2008 kandangnya belum siÂap. Waktu mendapat kabar terÂsebut, saya marah. Saya kataÂkan selesaikan itu. Ternyata akhirÂnya diselesaikan dengan baik,†ujarnya.
Bachtiar menampik kalau dirinya mendapat keuntungan ataupun terlibat proyek ini. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: