Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Bachtiar Chamsyah Disidang 20 November

Tiga Kasus Yang Membelitnya Dibelah Jadi Dua Berkas

Rabu, 03 November 2010, 01:31 WIB
Bachtiar Chamsyah Disidang 20 November
RMOL.Berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara dugaan korupsi pengadaan sapi, mesin jahit dan sarung dengan tersangka bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah sudah lengkap alias (P21).

Sesuai agenda, menteri dari pe­me­rin­tahan Megawati dan SBY ini bakal menghadapi dua dak­waan sekaligus pada sidang 20 No­vem­ber mendatang di Pe­ngadilan Tindak Pidana Korupsi (Ti­pikor), Jakarta.

Keterangan tentang lengkap­nya berkas perkara kasus ini dike­mukakan Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo. Dia menyatakan, berkas perkara atas tersangka Bachtiar sudah dilim­pahkan ke ke pihak jaksa penun­tut umum (JPU).

Johan menyatakan, pember­ka­san penyidikan Bachtiar dilaku­kan secara terpisah. Maksud­nya, satu berkas ditujukan untuk pe­ng­adaan sapi dan mesin jahit, se­dangkan berkas perkara lain di­susun untuk kasus pengadaan sa­rung. “Berkas pertama untuk sapi impor dan pengadaan mesin jahit. Ya­ng kedua kasus pengadaan sa­rung,” ucapnya.

Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK Ferry Wibisono menjelas­kan, pen­­yidik sebelumnya telah meng­orek keterangan Bachtiar meng­enai proyek perencanaan dalam peng­­anggaran pengadaan sapi, sa­rung dan mesin jahit. Na­mun, ia menolak merinci detail dakwa­an terhadap Ketua Majelis Per­­tim­­ba­ngan PPP itu. Dia bi­lang, semua dakwaan akan di­buka di per­sidangan.

Menambahkan penjelasan ter­sebut, Johan menyatakan, pelim­pahan berkas tersangka ini meru­pa­kan pelimpahan tahap kedua. Senada dengan Ferry, ia menolak merinci materi dakwaan yang dialamatkan kepada Bachtiar. Begitupula ketika diminta meng­urai kemungkinan adanya tersa­ng­ka lain dalam perkara ini. “Kita lihat fakta-fakta yang terungkap di persidangannya saja,” katanya.

Johan pun menolak merinci te­bal berkas dakwaan yang disam­paikan KPK kepada kejaksaan berikut alasan kenapa materi dak­waan itu displit menjadi dua per­kara. Hal senada disampaikan Ke­pala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf yang dimintai tang­gapan seputar berkas ter­sebut. “Kami sudah terima pe­lim­pa­han berkas dan tersang­kanya. Se­telah dipelajari, kami lim­pahkan ke pengadilan untuk se­gera disidangkan,” ujarnya.

Menanggapi lengkapnya ber­kas perkara ini, kuasa hukum Bac­h­ti­ar, Fauzi Yusuf meng­emu­­ka­­kan, pihaknya sudah di­be­ri tem­­busan mengenai hal ter­sebut. “Be­r­kas perkara kasus sa­pi dan sa­ru­ng sudah P21 dan ke­mung­ki­nan akan disidangkan pa­da 20 November,” tuturnya, kemarin.

Ia memastikan, kliennya siap menjalani rangkaian persidang­an dalam kasus ini. Sampai se­jauh ini, pihaknya tengah men­yu­sun langkah-langkah pem­­belaan terhadap kliennya. Ya­ng terang,  dengan pelim­pahan berkas per­kara kasus ini ke jaksa dan peng­adilan, per­so­al­an yang selama ini melilit klien­­nya akan lebih cepat bisa di­­selesaikan. “Biar kasusnya bisa cepat diselesaikan. Lebih ce­pat kan lebih bagus,” ucap­nya.

Fauzi menyatakan, meski ha­rus di­dak­wa dalam dua perkara, p­i­­hak­­­nya siap melakukan pem­­be­la­an maksimal. “Klien ka­mi jauh-ja­­uh hari sudah me­nyatakan kesi­apan­nya jika ha­rus dituntut da­lam dua perkara di pengadilan,” kata­nya.

Dalam dugaan korupsi bantuan sosial seperti pengadaan sarung di Departemen Sosial tahun 20­06-2008, Bachtiar diakuinya di­duga melanggar Pasal 2 atau Pa­sal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah deng­an Undang- undang 20/2001 ten­tang Pemberantasan Tindak Pida­na Korupsi. KPK menduga kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 15,7 miliar.

Tujuh Bulan Diperiksa Penyidik KPK

Terbongkarnya dugaan korupsi pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung di Departemen So­sial ini diawali laporan audit Ba­dan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II Tahun Anggaran 2005.

Dalam laporannya itu, BPK me­nemukan 70 kasus inefisiensi ang­garan di Depsos yang saat itu dipim­pin Bachtiar Chamsyah senilai Rp 287,89 miliar. Dalam langkah pe­meriksaan lanjutan, BPK memas­tikan bahwa ada 63 temuan yang di­duga terkait inefisiensi anggaran se­nilai Rp 189,28 miliar. Temuan BPK itu di antaranya inefisiensi anggaran pa­da pengadaan mesin jahit dan sapi potong.

Usut punya usut, inefisiensi ang­garan pada pengadaan mesin jahit dan sapi potong terjadi  pada tahun 20­04. Saat itu Depsos melakukan ker­ja sama dengan PT Ladang Sutera Indonesia (Lasin­do) untuk pengada­an 6.000 mesin jahit senilai Rp 19,49 mi­li­ar. Akibatnya, Bachtiar resmi di­te­tapkan sebagai tersangka pada Feb­ruari 2010.

Bachtiar ditetapkan KPK se­bagai tersangka kasus pengada­an sapi dan kain sarung di Depar­te­men Sosial tahun 2006, karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 11 UU Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah tujuh bulan menjalani proses penyidikan, Bachtiar resmi ditahan di Lembaga Pe­mas­yarakatan Cipinang pada 4 Agus­tus. Menurut KPK, proses peng­adaan sarung dan mesin jahit pada 2006-2008 itu merugikan ne­gara hingga Rp 15,7 miliar.

Bachtiar pernah menyatakan, yang  bertanggung jawab dalam peng­adaan itu adalah anak buahnya.

“Waktu itu saya sebagai men­teri. Menteri hanya mengurus kebijakan. Menteri tidak tahu soal tek­nis. Urusan teknis itu ya uru­san­nya direktorat,” ujarnya dalam suatu kesempatan seusai dipe­riksa penyidik KPK.

Politisi senior PPP itu tetap pa­da pendiriannya, bahwa dia tidak ber­salah dalam kasus ini. “Kan ada ese­lon satu, dua, tiga. Ah ka­lian ta­hulah siapa orangnya. Ma­sa war­tawan enggak tahu. Ya ten­tu Dirjen saya, namanya Amrun, Di­rektur saya namanya Mulyono. Man­tapkan,” beber Bachtiar.

Berharap Bukan Hanya Bachtiar

Iwan Gunawan, Sekjen PMHI

Setelah perkara dugaan ko­rupsi pengadaan mesin jahit, sapi dan sarung dengan tersang­ka bekas Menteri Sosial Bach­tiar Chamsyah siap disidang, majelis hakim diingat­kan se­nantiasa mengedepankan rasa dan prinsip keadilan.

Hal ini dilontarkan Sekjen Per­himpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Guna­wan. Dia mengemukakan, p­en­a­nganan perkara saat ini masih terkesan pilih-pilih. “Ada kesan penanganan sebuah perkara dilakukan karena ada kepen­tingan tertentu. Maka pengga­rapannya dikebut atau sebalik­nya,” ujarnya seraya menam­bahkan, jika dalam perkara yang ditangani ada keterlibatan orang besar seringkali penang­anan­nya molor atau sebaliknya bisa super cepat.

Lantaran itu, ia menduga pro­ses penegakan hukum masih ke­rap diwarnai kepentingan. Kepentingan yang berlawanan dengan prinsip penegakan hukum itu, menurutnya, terkait dengan kepentingan politik praktis. “Ini semua sudah wak­tunya dikikis KPK dan institusi penegak hukum lainnya agar keper­cayaan masyarakat kepa­da aparat penegak hukum men­jadi lebih baik ke depan­nya.”

Ia juga berharap, majelis ha­kim dalam menangani  kasus Bach­tiar, tidak berhenti hanya seba­tas menyingkap dugaan ke­terlibatan bekas Mensos terse­but.

Ia menduga, perkara yang membelit bekas petinggi negara yang satu ini melibatkan pihak lain yang nota bene mempunyai kekuatan besar. “Siapa rekanan atau pihak yang bekerjasama dengan BC juga harus menda­pat penindakan hukum yang se­timpal dengan perbuatannya. Sam­pai sekarang kan kita be­lum melihat ini,” kritiknya.

Disampaikannya pula, pemi­sahan atau split atas perkara yang melilit Bachtiar menjadi dua bagian terpisah merupakan ke­wenangan penuntut. Oleh sebab itu, selama masih dalam koridor yang sesuai dengan pokok perkara yang ada, hal tersebut bisa dilakukan alias tidak perlu dijadikan polemik.

Sementara Kepala Litbang Universitas Trisakti Dadan Umar menambahkan, pola pe­na­nganan kasus korupsi bisa lebih diintensifkan lagi. Salah satu cara bisa dilakukan dengan intensitas koordinasi antar lembaga penegak hukum atau menambah personil penyidik KPK dan  meningkatkan inde­pensi KPK.

“Sejauh ini memang masih kerap muncul kendala dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK,” katanya. Kendala yang seringkali muncul, menurut dia, terkait dengan kepentingan politis. Dari sini kerap muncul gesekan kepentingan yang bisa memandulkan KPK dalam menangani kasus korupsi.

“Independensi KPK selama ini masih terlihat lemah,” ujarnya. Lemahnya indepen­den­si KPK ini sangat besar pengaruhnya terhadap kinerja penyidik KPK.

Sehingga belakangan, mun­cul kekecewaan sejumlah kala­ngan yang menilai, KPK tebang pilih dalam penanganan kasus. “Ada perkara yang bisa cepat diselesaikan. Ada perkara yang penanganannya terkatung-katung atau makan waktu lama dalam prosesnya. Inilah yang memunculkan penilaian-peni­lai­an miring tadi,” katanya se­raya menambahkan, hal ini men­jadi pekerjaan rumah semua elemen dalam memper­kuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Getol Belain Bachtiar

Achmad Yani, Anggota Komisi III DPR

Pelimpahan berkas perkara ke tingkat penuntutan dalam kasus dugaan korupsi oleh ter­sangka Bachtiar Chamsyah men­­dapat apresiasi positif ang­gota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Achmad Yani.

“Pelimpahan itu menunjuk­kan bahwa perkara ini segera tuntas. Ini bagus buat tersang­ka,” ujar Yani yang selama ini getol mendesak KPK memberi­kan penangguhan penahanan terhadap Ketua Majelis Pertim­ba­ngan PPP itu.

Kendati begitu, Yani menilai, masih ada kesan bahwa penang­anan perkara Bachtiar bernuan­sa politis. Soalnya, sejauh ini KPK belum menindaklanjuti du­gaan keterlibatan pihak lain da­lam kasus ini. “Jangan ber­henti hanya di tingkat pak Bach­t­iar dong. Semua pihak ya­ng terlibat dalam proyek ini ju­ga harus disentuh,” tandas ang­gota Komisi Hukum DPR ini.

Dia mengaku kecewa karena selama ini permohonan jaminan untuk mendapat penangguhan penahanan terhadap Bachtiar sama sekali tak digubris KPK. Padahal, lanjutnya, selama 10 bulan di tahanan, tersangka ti­dak menjalani pemeriksaan se­cara intensif.

Lebih pokok lagi, tanya dia, me­ngapa KPK tidak mem­per­cayai garansi maupun jaminan yang diajukan dalam proses penangguhan tersebut. “Dia ti­dak mungkin menghilangkan ba­rang bukti karena tuduhan dalam perkaranya kan seputar kebija­kan. Terus, mana mung­kin ter­sangkanya kabur. Mau kabur ke­mana? Dia kan sudah komitmen akan menghadapi tuntutan yang dituduhkan,” tandasnya.

Yang pasti, harapnya, pasca pelimpahan berkas perkara ini, persoalan yang melilit Bachtiar bisa segera dituntaskan. “Biar ada kepastian hukum. Lagipula, ia belum tentu bersalah,” bela Yani.

Dalam suatu kesempatan seusai diperiksa KPK, Bachtiar mengaku tidak mengetahui perihal teknis di lapangan. “Hari ini saya diminta penje­lasan tentang sapi yang 900 ekor itu, ternyata itu fiktif. S­e­bagian terlambat karena waktu awal 2008 kandangnya belum si­ap. Waktu mendapat kabar ter­sebut, saya marah. Saya kata­kan selesaikan itu. Ternyata akhir­nya diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Bachtiar menampik kalau dirinya mendapat keuntungan ataupun terlibat proyek ini. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA