Menurut data dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), rekening Riandini juga kecipratan duit Bahasyim. Seperti rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti dan anak Bahasyim yang lain, Winda Arum Hapsari.
Cerita tentang ceperan dana ke reÂkening Riandini ini berawal pada 21 Agustus 2008. Ketika itu, terdakwa Bahasyim memÂbuÂka rekening BNI Taplus atas naÂma Riandini Resanti di BNI SÂeÂnaÂyan. Rekening bernomor 15342573-5 ini awalnya diisi saldo setoran tuÂnai dari BahaÂsyim senilai Rp 290 juta.
Dalam laporan rekening koran atas aktivitas rekening itu terÂungÂkap, untuk kali kedua terÂdakwa kembali menggelontorkan uang tuÂnai sebesar Rp 100 juta ke reÂkeÂning anaknya pada 11 Februari 2009. Dalam tempo setahun, rekening Riandini itu menjadi Rp 390 juta. Tapi belum lama nomÂiÂnal uang tersebut tersimpan di reÂkening Riandini, Bahasyim meÂngoÂtak-atik isi rekening.
Singkatnya, terdakwa melakuÂkan serangkaian aktivitas perÂbanÂkan berupa mutasi, pengambilan uang, pemindahan buku, transfer atau uang keluar ke rekening lain sebesar Rp 172, 469 juta. Alhasil, paÂda pertengahan April 2010, nominal uang di rekening terseÂbut totalnya menyusut jadi Rp 217, 53 juta.
Pada bagian lain, aksi terdakwa juga diidentifikasi melalui pemÂbukaan rekening Taplus Bisnis Perorangan pada 5 September 2008. Rekening baru yang dibuka itu bernomor 15444485-9 atas naÂma Riandini Resanti. Di rekening ini, terdakwa mengucurkan saldo awal Rp 10 juta. Uang tersebut diÂperoleh dari hasil peminÂdahÂbukuan rekening 15342464-0 atas nama Sri Purwanti.
Sejak pembukaan rekening ini hingÂÂga 2010, jaksa menulis sediÂkitÂnya ada delapan kali tranÂsaksi yang totalnya mencapai Rp 5,002 miliar.
Uang itu diidentifikasi merupaÂkan uang terdakwa yang sebeÂlumÂnya disimpan secara berpinÂdah dari rekening satu ke rekeÂning lain.
Tercatat juga pada rekening Riandini ini ada sejumlah tranÂsaksi terkait mutasi berupa peÂngamÂbilan uang, pemindahan buÂku, transfer atau uang keluar seÂbanyak Rp 3,824 miliar. Atas hal ini maka pada pertengahan April 2010, saldo yang mengendap di reÂkening 15444485-9 nominalÂnya Rp 1,17 miliar.
Atas berbagai manuver BahaÂsyim, jaksa beranggapan, semua uang yang ditempatkan terdakwa baik untuk membuat dan mengisi masing-masing rekening, seluÂruhnya berasal dari terdakwa unÂtuk mencari keuntungan.
Akibat pemindahan rekeÂning maupun transaksi oleh terÂdakwa di rekening Riandini ini pula, terdakwa dinilai jakÂsa meÂlanggar hukum.
Karena pertimbangannya, seÂbagai Kepala Kantor Pelayanan PaÂjak Pratama Jakarta Palmerah seÂjak 5 Juli 2007 dan menjabat seÂbagai Inspektur Bidang Kinerja KeÂlembagaan Bappenas sampai 30 Maret 2010, terdakwa dinilai tidÂak mempunyai usaha yang puÂnya penghasilan relatif besar.
Sebagai PNS, terdakwa hanya puÂnya penghasilan Rp 30 juta perÂbulan. Sehingga, uang terÂdakÂwa di rekening nomor 15444485-9 patut diduga sebagai hasil kejahatan.
Pada sisi lain, jaksa juga memÂberi catatan selaku PNS Pajak, terdakwa yang sempat menjadi KeÂpala Kantor Pelayanan Pajak JÂakarta Koja, Kepala Kantor PeÂlayanan Pajak Pratama Jakarta, PalÂmerah memiliki tugas dan keÂweÂnangan memanggil, memeÂrikÂsa wajib pajak, meminta keÂteÂraÂngan pihak ketiga, menerbitkan suÂrat perintah di antaranya surat peÂrintah pengamatan, surat peÂrintah pemeriksaan pajak, surat perintah penyidikan, surat perinÂtah penggeledahan dan atau peÂnyiÂtaan dokumen wajib pajak, suÂrat perintah penyegelan dan meÂngaÂjukan usul atau pendapat terÂhadap hasil kegiatan sesuai surat perintah yang dikeluarkan kepada atasan.
Selain itu sebagai PNS pada Kemenkeu bidang perencanaan pembangunan nasional, terdakwa yang menduduki jabatan sebagai Inspektur bidang Kinerja KeÂlemÂbagaan Bappenas mempunyai tuÂgas dan kewenangan melakukan audit kinerja pada unit eselon I dan II yang meliputi audit maÂnaÂjeÂmen dan tugas pokok dan fungÂsi, audit kajian lembaga peÂmeÂrinÂtah sebagian besar produk peÂrenÂcanaan pembuatan kajian yang meÂliputi biaya, ruang lingkup kajiÂan dan manfaat serta melaÂkuÂkan audit khusus baik individu maupun organisasi, diduga berÂpoÂtensi melakukan penyeÂleÂweÂngan atas jabatannya.
Namun, menurut anggota tim kuaÂsa hukum Bahasyim, Rico PanÂdairot tuduhan yang dialamatÂkan jaksa kepada kliennya belum diÂlengkapi bukti-bukti. Untuk itu, jaksa diminta melakukan pemÂbukÂtian atas tuduhannya dalam perÂsidangan di Pengadilan Negeri JaÂkarta Selatan.
“Sejauh ini kami masih meÂnungÂgu proses di persidangan. ArÂtinya kalau menyimak dakÂwaÂan yang ada, saya merasa itu tidak lengÂkap,†ujarnya. KetidakÂlengÂkapÂan berkas tuntutan jaksa ini, imÂbuhnya, dipicu tidak adanya bukti-bukti pendukung.
“Buktinya apa Bahasyim meÂmiÂliki uang-uang itu. Selama ini haÂnya ada satu bukti yang diÂjeÂlasÂkan jaksa, yaitu pengiriman uang dari seseorang berinisial R kepada Bahasyim yang satu miliar. LainÂnya tidak ada penÂjeÂlasan darimana asalnya,†timpal anak buah OC Kaligis ini. LanÂtarÂan itu, ia berhaÂrap mÂaÂjelis haÂkim jeli melihat tuduhan jaksa. “Biar semuanya jelas. Yang kita buÂtuhkan saat ini kan pembÂukÂtiannya.
Tuntutan tanpa didasari bukti-bukti itu kan sumir,†tandasnya. Meski demikian, pihaknya meÂngaÂku sangat hati-hati dalam meÂlaÂkukan pembelaan terhadap klien. Artinya, pihak kuasa huÂkum tidak mau disebut atau diÂnilai terlalu memaksakan keÂhenÂdak di persidangan yang baru dibuka ini.
Hakim Kasus Ini Harus BeraniDanang Widoyoko, Koordinator ICW Dugaan konspirasi dalam praktik pencucian uang oleh terÂdakwa Bahasyim Asiffie maÂsih jadi misteri. Demi meÂwuÂjudÂkan rasa keadilan maÂsyaÂrakat, dan tidak memunculkan keÂsan tebang pilih dalam pemÂbeÂrantasan korupsi, sejumlah kaÂlangan mendesak agar sinÂdikat pencuci uang yang nota beÂne profesional alias penjahat berÂdasi segera digulung.
Penjelasan seputar hal ini diÂkemukakan Koordinator InÂdoÂnesia Coruption Watch (ICW) Danang Widoyoko. MeÂnurÂutÂnya, penanganan kasus BaÂhaÂsyim masih terkesan tebang pilih. Pasalnya, sejauh ini peÂnaÂnganan kasus tersebut baru biÂsa menggiring satu terdakwa saÂja. Padahal dari kacamatanya, peÂkara pencucian uang masuk kategori tindak pidana berat atau extra ordinary crime.
“Ini kejahatan terorganisir yang tidak mungkin pelakunya tunggal,†tegasnya. Atas hal itu, ia mempertanyakan mekanisme penyidikan maupun penuntutan yang menetapkan Bahasyim sebagai pelaku atas tindak piÂdana pencucian uang negara miliaran rupiah.
Dia menyarankan, pengusutÂan dugaan skandal pajak ini henÂdaknya tidak setengah-seteÂngah. Karena, lanjutnya, perÂsoalÂan ini seharusnya dijadikan moÂmentum bagi penegak huÂkum untuk menyingkap aktor maupun dalang utama kasus ini.
Danang menambahkan, keÂseÂriusan dan keberanian hakim PeÂngadilan Negeri Jakarta SeÂlatan yang menangani perÂsidÂaÂngÂan kasus ini bakal sangat meÂnentukan keberhasilan para peÂnegak hukum dalam meÂmeÂraÂngi masalah pajak.
“Kita tinggal berharap pada majelis hakim yaÂng menangani kasus ini. MeÂreka adalah kunci dalam meÂnyingkap keterlibatan oknum lain. Baik oknum peÂneÂgak hukum itu sendiri maupun para wajib pajak yang selama ini dikenal dengan istilah nakal atau teridentifikasi bermÂasaÂlah,†imbuhnya.
Kenapa Hanya Satu TerdakwaEva Kusuma Sundari, Anggota Fraksi PDIPNada sumbang atas penaÂngaÂnÂan kasus yang membelit pegaÂwai pajak terus bergulir. KeÂnaÂpa dalam perkara tindak pidana penÂcucian uang dengan terÂdakÂwa Bahasyim Asiffie, penyidik dan penuntut umum hanya mamÂpu menjerat satu terdakwa?
Kinerja aparat kepolisian mauÂpun kejaksaan dalam meÂnangani kasus Bahasyim ini disoÂrot anggota Fraksi PDIP DPR Eva Kusuma Sundari. Dia meÂngÂingatkan, jangan sampai ada konspirasi atau deal-deal terÂtentu untuk menutupi pihak lain yang terlibat pusaran kasus ini.
“Saya sependapat kalau kaÂsus ini masuk kategori konsÂpiratif. Artinya, ada banyak piÂhak yang diduga terlibat di sini. Ini harusnya digali,†katanya seÂraya menambahkan, motivasi jakÂsa dalam menindaklanjuti dan mendalami tuntutannya harus didorong. “Apakah dalam perÂkara ini terdakwanya diÂpeÂsan atau diorder orang tertentu. Siapa yang bermain harus diÂungkapkan,†lanjutnya.
Lebih jauh ia merinci, seÂjumÂlah transaksi mencurigakan yang dilakukan Bahasyim selaÂma ini harus diungkapkan secaÂra gamÂblang di persidangan.
“KiÂta beÂlum melihat ini kaÂreÂna siÂdangnya pun baru diÂmuÂlai. TaÂpi saya haÂrap, semua fakÂta diÂtelusuri. DiÂungkapkan pada pubÂlik agar rasa keadilan itu beÂnar-benar berpihak pada maÂsyaÂrakat,†tambahnya.
Sinyalemen atas kejanggalan prÂoses penetapan tersangka oleh kepolisian hingga BaÂhaÂsyim berstatus terdakwa pun, meÂnurutnya, harus dievaluasi seÂcara komprehensif. Pasalnya, kaÂta dia, kecurigaan tentang adaÂnya ‘permainan’ dalam meÂnyeÂlamatkan pihak-pihak terÂtentu juga besar kemungÂkinannya.
Untuk itu, dia memperÂtaÂnyaÂÂkan mekanisme pengaÂwasan yaÂng ada di kepolisian dan keÂjakÂsaan.
“Prosedurnya baÂgaiÂmaÂna. ApaÂkÂah penetapan atas satu terÂdakÂwa di kasus ini sudah bisa diÂÂkaÂtegorikan sebagai langkah yaÂng tepat? Ini juga kan menjadi perÂÂsoalan atau probleÂma tersenÂdiri yang harus dijaÂwab oleh pimÂÂpinÂan kepoÂlisian mauÂpun keÂÂjakÂsaan yang baru,†tegasnya.
[RM]
BERITA TERKAIT: