“Saya tidak dalam posisi berÂharap ya. Jadi, nggak usah berhaÂraplah. Yang penting persiapan saja untuk menunggu putusan MA,’’ ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Kasus Bibit-Chandra tergolong unik. Keduanya dituduh meneÂrima suap saat menangani perkara PT Masaro Radiokom. Tapi dianggap kurang bukti, sehingga Kejagung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian PenunÂtutan (SKPP).
Kemudian Anggodo Widjojo, orang yang dituduh menyuap Bibit Chandra menggugat SKPP tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan guÂgatan Anggodo, sehingga dipeÂrintahkan agar kasus Bibit-ChanÂdra dilanjutkan.
Kejagung melakukan banding atas putusan tersebut, tapi PengaÂdilan Tinggi malah menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan. Kini Kejagung melakuÂkan Peninjauan Kembali (PK).
Yang menarik, sejak praperaÂdilan Anggodo diterima di PengaÂdilan Negeri Jakarta Selatan, Endriartono Sutarto bergabung dalam TPBC jilid II.
Berikut wawancara dengan Chandra Hamzah:Anda banjir dukungan seteÂlah Endriartono Sutarto bergaÂbung sebagai penasihat Tim Pembela kasus Anda dan Bibit, apa komentarnya? Pak Tarto (Endriartono SuÂtarto) selaku warga negara yang
concern meÂngeÂnai masalah ini, dan beliau mensupport, ya kita terima. Kira-kira begitu saja sih. Lagipula, sebenarnya sudah agak lama juga Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC) ini bicara dengan Pak Tarto dan baru diÂpublikasi ke media massa, Senin (27/9).
Kapan komunikasi mulai diÂlakukan?Sudah cukup lama. Dalam beÂberapa kali pertemuan Pak Tarto ikut pertemuan tim TPBC.
Apa setelah Anggodo WidÂjojo mempraperadilankan SKPP kasus Anda dan Bibit?Ya, betul. Pak Tarto mulai ikut rapat TPBC saat Anggodo melaÂkukan praperadilan. Pada saat SKP2 dikeluarkan kan tim bubar, nah kemudian pra peradilan Anggodo kita konsoliÂdasi kembali. Pak Tarto bergaÂbung, ya kita berterima kasih untuk itu.
Saat TPBC Jilid I, belum berÂgabung ya?Belum. Kita sebelumnya koÂmuÂnikasi saja. Jadi ikut-ikut rapat TPBC ini setelah praperadilannya Anggodo diterima. Tim ini kita sebut sih TPBC Jilid II.
Alasannya membela Anda apa sih?Sederhana saja, beliau kan sarjana hukum. Kemudian beliau juga mendukung pemberantasan korupsi. Nah, menurut kami keduanya baik. Karena ingin bergabung, ya kita terima kasih.
Bukan karena bekas PangÂlima TNI?Ya, bukan karena itu. Kan suÂdah saya sebutkan tadi alasannya.
Apakah Anda optimistis MA menghentikan penanganan kaÂsus Anda?Itu terserah MA. Kita sih memÂpersiapkan saja apa yang harus dipersiapkan. Sederhana gitu sajalah.
Jadi sudah siap nih?Saya tidak mau berjika-jika atau berandai-andai. Kita tunggu putusan MA.
Apakah kasus ini dimunÂculÂkan untuk memojokkan KPK?Saya tidak mau komentar. Saya cuma menjalankan amanat UnÂdang-undang.
Dengan kasus ini akan memÂpersulit Anda menjadi pimÂpiÂnan KPK periode berikutnya?Ha-ha-ha, terlalu jauh untuk dipikirkan. Saat ini kita fokus pada putusan MA.
Harapannya apa? Mungkin saya tidak dalam posisi berharap ya. Jadi, nggak usah berharaplah. Yang penting persiapan saja untuk menunggu putusan MA.
Jadi sudah siap d proses peÂngaÂdilan?Apa ada pilihan lain.
Kalau seandainya ada?Memang saya boleh memilih.
[RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.