Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Chandra Hamzah: Saya Tidak Dalam Posisi Berharap, Tapi Menunggu Saja Putusan MA

Jumat, 01 Oktober 2010, 07:46 WIB
Chandra Hamzah: Saya Tidak Dalam Posisi Berharap, Tapi Menunggu Saja Putusan MA
RMOL. Tapi, Chandra Hamzah tidak memperlihatkan optimismenya. Dia mengaku, tidak dalam posisi berharap, tapi hanya menunggu putusan MA.

“Saya tidak dalam  posisi ber­harap ya. Jadi, nggak usah berha­raplah. Yang penting persiapan saja untuk menunggu putusan MA,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Kasus Bibit-Chandra tergolong unik. Keduanya dituduh mene­rima suap saat menangani perkara PT Masaro Radiokom. Tapi dianggap kurang bukti, sehingga Kejagung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penun­tutan (SKPP).

Kemudian Anggodo Widjojo, orang yang dituduh menyuap Bibit Chandra menggugat SKPP tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  mengabulkan gu­gatan Anggodo, sehingga dipe­rintahkan agar kasus Bibit-Chan­dra dilanjutkan.

Kejagung melakukan banding atas putusan tersebut, tapi Penga­dilan Tinggi malah menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan. Kini Kejagung melaku­kan Peninjauan Kembali (PK).   

Yang menarik, sejak prapera­dilan Anggodo diterima di Penga­dilan Negeri Jakarta Selatan, Endriartono Sutarto bergabung dalam TPBC jilid II.

Berikut wawancara dengan Chandra Hamzah:

Anda banjir dukungan sete­lah Endriartono Sutarto berga­bung sebagai penasihat Tim Pembela kasus Anda dan Bibit, apa komentarnya?  
Pak Tarto (Endriartono Su­tarto) selaku warga negara yang concern me­nge­nai masalah ini, dan beliau mensupport, ya kita terima. Kira-kira begitu saja sih. Lagipula, sebenarnya sudah agak lama juga Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC) ini bicara dengan Pak Tarto dan baru di­publikasi ke media massa, Senin (27/9).

Kapan komunikasi mulai di­lakukan?
Sudah cukup lama. Dalam be­berapa kali pertemuan Pak Tarto ikut pertemuan tim TPBC.

Apa setelah Anggodo Wid­jojo mempraperadilankan SKPP kasus Anda dan Bibit?
Ya, betul. Pak Tarto mulai ikut rapat TPBC saat Anggodo mela­kukan praperadilan. Pada saat SKP2 dikeluarkan kan tim bubar, nah kemudian pra peradilan Anggodo kita konsoli­dasi kembali. Pak Tarto berga­bung, ya kita berterima kasih untuk itu.

Saat TPBC Jilid I, belum ber­gabung ya?
Belum. Kita sebelumnya ko­mu­nikasi saja. Jadi ikut-ikut rapat TPBC ini setelah praperadilannya Anggodo diterima. Tim ini kita sebut sih TPBC Jilid II.

Alasannya membela Anda apa sih?
Sederhana saja, beliau kan sarjana hukum. Kemudian beliau juga mendukung pemberantasan korupsi. Nah, menurut kami keduanya baik. Karena ingin bergabung, ya kita terima kasih.

Bukan karena bekas Pang­lima TNI?
Ya, bukan karena itu. Kan su­dah saya sebutkan tadi alasannya.

Apakah Anda optimistis MA menghentikan penanganan ka­sus Anda?
Itu terserah MA. Kita sih mem­persiapkan saja apa yang harus dipersiapkan. Sederhana gitu sajalah.

Jadi sudah siap nih?
Saya tidak mau berjika-jika atau berandai-andai. Kita tunggu putusan MA.

Apakah kasus ini dimun­cul­kan untuk memojokkan  KPK?
Saya tidak mau komentar. Saya cuma menjalankan amanat Un­dang-undang.

Dengan kasus ini akan mem­persulit Anda menjadi pim­pi­nan KPK periode berikutnya?
Ha-ha-ha, terlalu jauh untuk dipikirkan. Saat ini kita fokus pada putusan MA.

Harapannya apa?
Mungkin saya tidak dalam  posisi berharap ya. Jadi, nggak usah berharaplah. Yang penting persiapan saja untuk menunggu putusan MA.

Jadi sudah siap d proses pe­nga­dilan?
Apa ada pilihan lain.

Kalau seandainya ada?
Memang saya boleh memilih.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA