Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Ismeth Masih Diisolasi, KPK Bidik Tersangka Lain

Perkembangan Kasus Damkar

Jumat, 24 September 2010, 06:51 WIB
Ismeth Masih Diisolasi, KPK Bidik Tersangka Lain
Menyusul dieksekusinya terpidana kasus Damkar yang juga bekas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah telah ke LP Cipinang, Rabu (22/9), KPK kembali mengagendakan penambahan jumlah tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 97,26 miliar itu.

Keterangan mengenai ek­sekusi badan terhadap Ismeth ini di­pa­parkan Kahumas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, kemarin.

“Eksekusi badan ke LP Ci­pinang sudah kita lakukan. Selain eksekusi badan, yang ber­sang­kut­an juga dikenai kewajiban mem­bayar denda Rp 100 juta. Den­da­nya ini sudah dilunasi,” katanya.

Pasca penahanan Ismeth ter­se­but, Johan mengemukakan, pi­hak­nya telah menyelesaikan tu­gas­nya untuk kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005 itu. Me­nurutnya, lembaganya saat ini akan memantau setiap proses hu­kum yang berjalan.

“Kami sudah menyelesaikan se­bagian tugas kita,” terangnya.

Johan juga me­mas­tikan, pe­nanganan kasus Dam­kar  masih terus dilan­jut­kan oleh jajarannya. Untuk menjawab kemungkinan bakal ada­nya tersangka baru dalam perkara ini, dia menga­ta­kan, hal tersebut bisa saja dilakukan.

Saat ditanya apakah keter­li­batan bekas Menteri Dalam Ne­geri Hari Sabarno masih terus di­usut dalam kasus ini, Johan me­ngakui kemungkinan itu masih di­tangani penyidik.

Dia mem­be­ber­kan, jika dalam waktu dekat ada penetapan ter­sangka lain dalam kasus ini, pi­haknya akan segera mem­beri­tahukan.

“Kalau tim penyidik me­nga­ta­kan ada tersangka baru, kita akan langsung tindaklanjuti. Tapi un­tuk nama orang itu (Hari Sa­bar­no red) belum ada jadwal pe­me­riksaan di KPK saat ini,” te­gas­nya.

Eksekusi Ismeth

Terkait eksekusi Ismet, sumber Rakyat Merdeka di LP Ci­pinang menginformasikan, pro­ses ekse­kusi berjalan cepat. Setelah re­gis­trasi dise­le­saikan, Ismeth dima­sukkan ke sel Blok Isolasi. 

“Dia masih ditem­pat­kan di sel blok isolasi. Nanti sete­lah bisa menyesuaikan diri dengan ling­ku­ngan penjara dia akan di­pindah ke blok lain,” ucapnya. Dia­kui­nya juga, saat dimasukkan ke sel LP Cipinang, Ismeth dalam ke­adaan sehat.

“Kondisi kese­hatan­nya dipe­rik­sa hasilnya juga bagus.”

Ketika dimintai tanggapan atas eksekusi terhadap Ismeth, bekas Direktur Jenderal Oto­n­omi Dae­rah Departemen Da­lam Negeri Oen­tarto Sindung Mawardi yang juga kesrimpet dalam kasus ini, me­nga­ku masih menyesalkan sikap KPK yang dinilai takut mengusut peran bekas bosnya saat dalam proyek Damkar ini. Padahal me­nurutnya, rangkaian fakta hukum di persidangan sudah menye­butkan indikasi keterlibatan bekas menteri di era pemerin­tahan Megawati tersebut.

“Apakah KPK tidak bisa men­da­lami bukti-bukti yang berasal da­ri persidangan. Di persidangan su­dah dijelaskan semua siapa saja yang terlibat termasuk dia  juga ikut ter­libat. Seharusnya KPK ada ke­be­ranian. Sebab jika lam­bat me­na­ngani hal ini, prasangka buruk akan terus mengalir kepada lembaga itu,” ucapnya kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Oentarto, KPK se­bagai lembaga superbodi mem­punyai kompetensi dan analisis tersendiri dalam memahami ka­sus Damkar tersebut. Atas ar­gu­men tersebut, ia berpeng­harap­an agar KPK bisa segera me­nun­taskan kasus ini dengan seadil-adilnya.

“Sangat disayangkan kalau ha­­nya karena ada dugaan ke­ter­li­batan orang besar yang me­mi­liki ke­kua­sa­an, lembaga sebesar KPK ti­dak mampu menuntaskan kasus ini. Kita melihat seperti tebang pi­lih. Kasus kecil mudah ter­se­le­sai­kan, sementara kasus yang besar kenapa lambat pena­nga­nan­nya,” paparnya.

Sebagai salah satu terpidana kasus yang sama, Oentarto me­ngatakan, bila KPK tidak segera me­netapkan tersangka baru se­telah penahanan Ismeth Ab­dullah, hal ini  bisa menim­bul­kan ke­cu­ri­ga­an di kalangan ma­sya­rakat.

“Sa­ya menduga belum adanya ter­sang­ka baru setelah diekse­ku­sinya pak Ismeth, bisa jadi karena ke­tidaktegasan, dan keberanian KPK, atau sudah ada pesanan pi­hak tertentu. Ini bisa me­nim­bul­kan kecurigaan ma­sya­rakat,” tu­dingnya.

Menu­rut­nya, KPK harus men­jelas­kan semua ken­dala yang dihadapi­nya ke publik.

Dijelaskan Oentarto, penjual­an mobil Damkar sudah dilaku­kan PT Istana Sarana Raya ter­le­bih dahulu, Tapi hasilnya ku­rang ba­gus. Setelah dibantu Men­dagri saat itu penjualannya men­jadi lancar.

Untuk itu, Oen­tarto be­r­harap KPK bisa melihat perkara ini secara jernih agar pi­hak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini bisa secepatnya dija­dikan tersangka.

Sementara itu Sekretaris Fraksi PAN DPR Teguh Juwarno me­ngungkapkan, pihaknya saat ini melihat sejumlah potensi dalam melakukan penyimpangan terha­dap penggunaan anggaran daerah.

Salah satu modus yang serin­g­kali dilakukan yakni, pim­pin­an daerah melakukan lobi-lobi khu­sus pada para pengusaha, se­hingga pejabat berani membayar pada pengusaha yang membe­rikan harga murah.

“Sisa uangnya ini tidak dise­rahkan ke kas negara melainkan masuk kantong sendiri,” kata­nya, ke­marin.

Anggota Komisi I DPR ini menga­ta­k­an, kebijakan penga­daan mo­bil Damkar di beberapa daerah me­rupakan suatu tindak kece­ro­bo­han dari pusat. Menu­rutnya, ke­­­bijakan tanpa diadakan pe­nga­was­an yang ketat akan menjadi suatu hal yang mustahil.

“Apa Lagi Yang Ditunggu...”
Jamil Mubarok, Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

Jamil Mubarok menyimpulkan, sikap KPK yang lamban dalam menyingkap dugaan ke­ter­li­batan pejabat dalam kasus Dam­kar men­jadi pertanyaan besar. Pa­salnya, fakta-fakta di per­si­dangan yang menyebutkan ada­nya du­ga­an keterkaitan bekas pejabat ne­gara masih belum di­tindaklanjuti secara komprehensif.

 “Saya lihat KPK cenderung tidak berani melakukan pen­tap­an tersangka terhadap pejabat yang lebih tinggi. Padahal bu­k­ti-bukti yang ada di persi­da­ngan ter­masuk saksi-saksi su­dah menye­butkan hal ini,” katanya, kemarin.

Menurutnya, bila penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya KPK tidak perlu mengulur-ulur waktu dalam mengambil tin­dakan hukum alias mene­tapkan tersangka baru dalam kasus ini.

“Apalagi yang ditunggu, bila memang sudah kuat bukti-buktinya tidak ada alasan untuk tidak menetapkan tersangka. Karena selama ini jika diamati kasus korupsi itu terjadi tidak ha­nya sendirian melainkan berjamaah,” tegasnya.

Dia mengatakan, lembaga superbodi tersebut tidak perlu takut kepada seseorang yang pernah menjabat sebagi menteri atau penguasa.

“KPK tak perlu canggung da­lam menetapkan seorang bekas menteri sekalipun,’ imbuhnya. Menurutnya, bila KPK hanya me­ngusut pejabat rendahan tanpa berani menetapkan pe­ja­bat tingginya sebagai tersangka, label tebang pilih dalam waktu de­kat akan melekat kepada lem­ba­ga superbodi yang di­harapkan ek­­sis dalam pemberantasan ko­rupsi di Tanah Air.

Kasus Damkar Kejahatan Kolektif
Syarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Meski Ismeth Abdullah telah resmi dijatuhi vonis serta diekse­kusi ke Lembaga Pe­ma­sya­ra­katan (LP), Politisi Sena­yan me­minta agar Komisi Pem­be­rantasan Korupsi (KPK) tetap con­cern dalam menindak­lanjuti pe­nuntasan kasus penga­daan mo­bil dinas pemadam ke­ba­kar­an (Damkar) yang diduga me­libatkan oknum-oknum lainnya.

“KPK harus segera mena­nga­ni dugaan keterlibatan orang-rang yang telah disebutkan na­manya, baik oleh saksi-saksi yang telah diperiksa maupun buk­ti-bukti yang terungkap da­lam persida­ng­an,” tutur anggota komisi III DPR, Syarifudin Sud­ding, kemarin.

Syarifudin pun berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan ka­sus yang kompleks alias di­la­kukan secara kolektif. “Tin­dak­lan­juti kasus ini agar siapa ter­sangka utamanya  dalam kasus ini terungkap. Kasus Damkar ini tidak boleh berhenti pada pe­nahanan Ismeth Abdullah saja. Karena kasus ini sifatnya me­li­batkan orang banyak atau di­kenal dengan istilah kejahatan kolektif,” katanya.

Kembali dia menerangkan bah­wa, eksekusi yang dilakukan KPK terhadap Ismeth Abdullah hanya sebagian kecil dari kinerja KPK dalam menun­tas­kan per­kara korupsi. Pasalnya, dia beranggapan kalau sejauh ini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh hukum.

“Masih banyak pelaku lain­nya yang belum tersentuh hu­kum. Makanya KPK jangan merasa puas terlebih dahulu. Segera proses orang-orang yang be­lum tertangkap,” katanya. Lebih lanjut, politisi Partai Ha­nura ini menyarankan agar KPK jangan membuang-buang ke­sem­­patan emas dalam menin­dak­lanjuti perkara ini.

Dia kemukakan, jika memang ada nama bekas menteri yang diduga terlibat pada kasus yang merugikan negara puluhan miliar ini, KPK tidak perlu ragu mengambil tindakan hukum.

“KPK harus cepat menye­lesai­kan kasus ini, siapa pun orangnya harus dipanggil. Ja­ngan takut ter­hadap nama besar atau penga­ruh se­seorang karena KPK mem­pu­nyai tugas pokok menangani ka­sus korupsi,” imbuhnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA