Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Cermati, Dugaan Mafia Hukum Di Kejati DKI

Perkara Lama Tak Segera Dilimpahkan

Senin, 06 September 2010, 01:15 WIB
Cermati, Dugaan Mafia Hukum Di Kejati DKI

RMOL.Respon pihak kepresidenan terhadap pengaduan masyarakat melalui kotak pos 9949 Jakarta soal dugaan praktik mafia hukum, patut diacungi jempol.

Baru-baru ini, ada kasus praktek mafia hukum di Ke­jak­saan Tinggi DKI Jakarta yang sedang diproses. Kasusnya ada­lah dugaan, tidak dite­rus­kannya sebuah perkara penting menyang­kut penipuan ribuan lembar sa­ham sebuah perusahaan. Kasus ini sudah dilaporkan ke kotak pos 9949, dan langsung ditindak­lanjuti oleh pihak kepresidenan.

Hal itu diketahui dari ketera­ngan Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi Sosial, Sar­dan Marbun kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, belum lama ini.

“Jika melihat dari tenggang waktunya maka surat tersebut sudah masuk. Kepada pelapor, harap tunggu sebentar. Mungkin saat ini sedang di proses, biasa­nya akan dicermati dulu persoa­lannya dari awal agar tidak terjadi kesalahan,” katanya.

Penasihat website presi­denri.­go­.id ini mengaku ikut men­cermati kasus tersebut. Dia me­nilai Kejati DKI Jakarta lambat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penipuan tersebut, padahal berkasnya sudah dinya­takan P21 alias lengkap.

“Saya rasa Kejati DKI Jakarta harus segera menyerahkan ber­kasnya ke pengadilan. Apabila tidak segera melakukan kami bisa melaporkannya kepada Presiden bahwa telah terjadi pengham­batan proses hukum,” tegasnya.

Menurutnya, apabila dalam jangka waktu dua tahun perkara tersebut tidak ditangani, besar kemungkinan terdapat praktik mafia hukum di lembaga terse­but. “Presiden dalam berbagai kesempatan selalu menyatakan mafia hukum itu harus di perangi karena mencoreng wajah hukum Indonesia,” katanya.

Surat pengaduan kepada Presiden dikirimkan oleh GE Haryanto. Dia melaporkan telah terjadi penipuan terhadap 1925 lembar saham milik perusa­haan­nya. Setelah dia melapor kepada kepolisian, sampai kini sudah hampir 2,5 tahun berkas perkara­nya ngedon di Kejati.

Dia menginginkan keadilan hukum segera berpihak kepada­nya di pengadilan. Namun, aneh­nya, pihak Kejati seolah me­ngulur-ngulur waktu pelim­pa­han­nya ke pengadilan.

Pada penyidikan di Polda Metro Jaya, ada dua tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

“Apakah tidak dilimpahkannya berkas perkara atas nama tersangka tersebut ke pengadilan, karena ada skenario tertentu yang bermaksud mengendapkannya di tingkat penuntutan?” tanyanya.

Sebelum mengadu kepada Pre­siden, dia telah dua kali berkirim surat kepada Kajati DKI Jakarta. Surat tersebut dikirim pada 16 Mei 2008, dan 19 Januari 2009. Namun, responnya, bukan­lah pe­limpahan perkara, melain­kan per­mintaan pengembangan pe­nyidikan.

Menurut Haryanto, pada 31 Desember 2009, Kajati DKI Jakarta diketahui telah mengirim surat kepada pihak Polda Metro Jaya. Isinya, permintaan perkem­bangan penyidikan perkara. Ke­tika dikonfirmasi, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Sugiyono, menolak memberi penjelasan detail. Namun, dia membenarkan pernah mengirim surat pada pihak Polda terkait masalah ini.

“Coba ditanyakan langsung ke Pak Kajati soal perkem­bangan­nya,” jawabnya.

Ketika dihubungi, Kajati DKI Jakarta Sudibyo menyatakan kasus itu adalah kasus lama. Dia meminta waktu untuk melakukan kroscek terlebih dahulu. “Coba saya cek. Ini kan kasusnya sudah lama,” terangnya.

Setali tiga uang dengan Kajati, Direkur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Met­ro Jaya Kombes Idham Aziz yang konfirmasi soal kasus tersebut mengatakan, sepengeta­huannya kasus itu sudah tuntas sesuai dengan ketentuan yang ada. “Setahu saya sudah disele­saikan,” terangnya.

Kuasa hukum GE Haryanto, Juniver Girsang memaparkan, kasus ini bermula pada 4 Oktober 2006. Bersamaan dengan putusan pengadilan yang meminta kepo­lisian melanjukan proses penyi­dikan atas nama tersangka yang telah memalsukan keterangan dan penipuan atas 1925 saham perusahaan.

Setelah disidik, Polda mene­tapkan dua tersangka. Namun, saat berkas perkara dilimpahkan,  7 Desember 2007, Kejati  DKI malah mengem­balikan berkas tersebut ke penyidik. Juniver melihat ada indikasi membuat kabur unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Kalau Tidak Dilimpahkan  Melanggar Hukum...”

Dimyati Natakusumah, Anggota Komisi III DPR

Bila benar ada upaya mem­perlambat penanganan perkara dugaan keterangan palsu dan penipuan  oleh Kejaksaan Ting­gi DKI Jakarta, itu masuk dalam kategori pelanggaran hukum.

“Jika berkas itu sudah P-21 maka langkah selanjutnya dilimpahkan  berkasnya kepa­da pengadilan, jika tidak ber­arti Kejati DKI telah melang­gar aturan hukum,” kata ang­gota Komisi III DPR, Dimyati Natakusumah, belum lama ini.

Menurutnya, bila berkas per­kara tersebut sudah di­nya­takan P21 alias lengkap lalu tidak dilimpahkan ke penga­dilan, patut diduga telah terjadi praktik mafia hukum.

“Kita tidak mau fitnah Ke­jati sudah tercemar mafia hu­kum, akan tetapi kita juga ha­rus ingat bahwa mafia hukum saat ini sudah seperti virus yang menyerang begitu ce­pat,” terangnya.

Politisi PPP ini berjanji bila penanganan kasus ini berlarut-larut akan membawanya rapat Komisi III DPR dengan Kejak­saan setelah lebaran nanti. “Kita nggak mau salah satu lem­baga penegak hukum di Jakarta ini jadi sarang mafia hukum. Bila perlu pasca leba­ran nanti kita akan tanya lang­sung ke Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.  

“Bila Bertahun-tahun Layak Dicurigai”

Hasril Hertanto, Ketua Harian MaPPI

Lambannya penanganan perkara di kepolisian dan ke­jaksaan, bisa jadi akibat ada­nya campur tangan mafia hukum.

Biasanya modus operandi mafia hukum dalam memain­kan perkara dilakukan lewat cara mengulur-ulur waktu pe­nyelesaian kasus hingga masa penahanan seorang tersangka masuk tahap kadaluwarsa. Kalau sudah demikian, maka keseriusan institusi penegak hukum mereformasi dirinya layak dipertanyakan.

Keterangan seputar modus mafia hukum dalam mengulur waktu penangan perkara ini di­kemukakan oleh Koor­di­nator Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto, kemarin.

“Kalau penanganan sebuah per­kara tindak pidana meng­habiskan waktu bertahun-ta­hun layak dicurigai ada apa di dalamnya. Bisa saja diduga jaksa maupun polisi sengaja mengulur-ulur waktu hingga masa penahanan tersangka habis,” katanya.

Menurutnya, bila masa per­panjangan penahanan habis, kepolisian maupun kejaksaan secara hukum tidak boleh me­lakukan penahanan terha­dap tersangka.

Namun ia memandang kalau persoalan habisnya waktu penahanan tidak semata-mata bisa menghapus sebuah  tindak pidana yang telah dilakukan seorang tersangka.

“Tersangkanya bisa dilepas tapi perkaranya harus tetap diselesaikan. Kalau memang terbukti ada tindak pidana ma­ka harus segera diikuti pelim­pahan berkas perkara ke penga­dilan kan? Kalau tidak terbukti ada pelanggaran tin­dak pidana maka kasusnya ha­rus ditutup atau di SP-3. Ja­ngan digantung. Ini sebe­nar­nya pola-pola mafia kasus da­lam memainkan perkara,” paparnya. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA