Ini artinya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih berpeluang memiliki hak penyelidikan dan pemblokiran rekening bermasalah.
“DPR dalam penggodokan RUU TPPU belum mencoret mengenai hak PPATK untuk penyelidikan dan pemblokiran rekening bermasalah itu,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, kepada
Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya Ketua PPATK, Yunus Husein mengatakan, hasil penggodokan di DPR, hak itu dihilangkan. PPATK tetap saja punya hak pelaporan saja. Tidak ada hak penyelidikan dan pemblokiran rekening bermasalah.
“Setahu saya hak penyelidikan dan pemblokiran itu sudah dicoret dalam RUU TPPU. Sebab, ada yang ketakutan kalau hak itu diberikan kepada PPATK, he-he-he,’’ ujar Yunus Husein (
Rakyat Merdeka, 21/8).
Azis selanjutnya mengatakan, DPR tidak mungkin disuap pihak-pihak lain agar hak PPATK itu tidak diberikan.
“Apa pun putusan DPR nanti, apakah hak itu ada atau tidak, itu bukan gara-gara DPR disuap,’’ ujar Azis.
Berikut kutipan selengkapnya:
Sebenarnya sejauhaman sih penolakan terhadap hak penyelidikan dan pemblokiran bagi PPATK itu ?
RUU itu kan lagi dibahas. Tapi dibahasnya bukan di Komisi III, tapi di Pansus. Jadi, kewenangan PPATK mengenai penyelidikan dan pemblokiran rekening bermasalah itu masih dibahas.
Artinya belum dicoret dong ?
Ya belum.
Bagaimana sih sebenarnya sikap pemerintah ?
Pemerintah memang mengajukan soal hak itu, namun dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) akhirnya pemerintah sendiri sepakat bahwa tidak boleh masuk ke dalam penyelidikan dan penyidikan. Sebab, ada institusi lain yang memiliki hak tersebut, seperti jaksa, polisi, dan KPK.
Tapi tidak ada salahnya kan kalau PPATK punya hak itu juga ?
Tapi sejauh ini ada pendapat agar institusi PPATK ini benar-benar independen, tidak ada kepentingan-kepentingan dalam menelusuri tentang aliran-aliran dana, atau transaksi yang mencurigakan. Jadi, hak penyelidikan dan pemblokiran sebaiknya tidak ada. Tapi itu belum diputus.
PPATK sudah menyatakan bahwa penggodokan RUU TPPU itu hak itu sudah dicoret ?
Belum diputuskan kok. Untuk memutuskan itu kan harus ada kesepakatan bersama. Yang terjadi ada perdebatan. Kemudian argumentasi dari pemerintah juga tidak kuat, sehingga pemerintah menyepakati argumentasi yang berkembang di dalam pembahasan DIM.
Maksudnya ?
Pembahasan kewenangan PPATK itu memang alot. Artinya pemerintah dan DPR punya perhatian terhadap hak itu.
Mengapa pembahasan itu alot sih ?
Ya, karena bertentangan dengan azas dalam KUHAP dan UU Hukum Acara Pidana. Pada saat PPATK masuk ke dalam wilayah penyelidikan dan penyidikan maka dia masuk ke dalam wilayah hukum acara yang harus diikuti.
Apa mungkin Komisi III disuap, sehingga mencoret kewenangan tersebut ?
Disuap? Wah itu yang ngomong begitu berdosa besar. Dia tidak memahami hukum. Itulah yang tadi saya bilang, kalau orang tidak memahami hukum pidana, akhirnya asal ngomong. Timbullah dugaan yang tidak mendasar.
Tapi kami harus bisa memahami, memaafkan, dan memaklumi hal-hal seperti itu. Karena kalau kita bicara dengan orang yang tidak mengerti atau memahami hukum pidana, kita buang energi.
Ada yang menduga pencoretan hak itu karena ada kepentingan tertentu ?
Kepentingannya adalah hukum acara saja. Kalau orang berkata lain, berarti orang itu tidak mengerti hukum pidana. Jadi biaralah mereka ngomong apa saja.
Kapan pembahasan itu akan diselesaikan ?
Ya, mudah-mudahan dalam masa sidang ini.
Targetnya kapan ?
Mau sih awal sidang ini.
[RM]
BERITA TERKAIT: