WAWANCARA

Azis Syamsuddin: Ada Tidaknya Hak Penyelidikan, Itu Bukan Gara-gara Disuap

Minggu, 22 Agustus 2010, 04:51 WIB
Azis Syamsuddin: Ada Tidaknya Hak Penyelidikan, Itu Bukan Gara-gara Disuap
RMOL. Hak penyelidikan dan pemblokiran rekening bermasalah belum dicoret dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ini artinya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  masih berpeluang me­miliki hak penyelidikan dan pem­blokiran rekening ber­masalah.

“DPR dalam penggodokan RUU TPPU belum mencoret mengenai hak PPATK untuk penyelidikan dan pemblokiran rekening bermasalah itu,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya Ketua PPATK, Yunus Husein mengatakan,   hasil penggodokan di DPR, hak itu dihilangkan. PPATK tetap saja punya hak pelaporan saja. Tidak ada hak penyelidikan dan pem­blokiran rekening bermasalah.

“Setahu saya hak penyelidikan dan pemblokiran itu sudah di­coret dalam RUU TPPU. Sebab, ada yang ketakutan kalau hak itu diberikan kepada PPATK, he-he-he,’’ ujar Yunus Husein (Rakyat Merdeka, 21/8).

Azis selanjutnya mengatakan, DPR tidak mungkin disuap pi­hak-pihak lain agar hak PPATK itu tidak diberikan.

“Apa pun putusan DPR nanti, apakah hak itu ada atau tidak, itu bukan gara-gara DPR disuap,’’ ujar Azis.

Berikut kutipan selengkapnya:

Sebenarnya sejauhaman sih penolakan terhadap hak pe­nye­lidikan dan pemblokiran bagi PPATK itu ?
RUU itu kan lagi dibahas. Tapi dibahasnya bukan di Komisi III, tapi di Pansus.  Jadi, kewenangan PPATK  mengenai penyelidikan dan pemblokiran rekening ber­ma­salah itu masih dibahas.

Artinya belum dicoret dong ?
Ya belum.

Bagaimana sih sebenarnya si­kap pemerintah ?
Pemerintah memang mengaju­kan soal hak itu, namun dalam pem­bahasan Daftar Inventa­ri­sasi Masalah (DIM) akhirnya pe­me­rintah sendiri sepakat bahwa tidak boleh masuk ke dalam pe­nyelidikan dan penyidikan. Se­bab, ada institusi lain yang memi­liki hak tersebut, seperti jaksa, polisi, dan KPK.

Tapi tidak ada salahnya kan kalau PPATK punya hak itu juga ?
Tapi sejauh ini ada pendapat  agar institusi PPATK ini benar-benar independen, tidak ada ke­pen­tingan-kepentingan dalam me­nelusuri tentang aliran-aliran dana, atau transaksi yang men­curi­gakan. Jadi, hak penyelidikan dan pemblokiran sebaiknya tidak ada. Tapi itu belum diputus.

PPATK sudah menyatakan bahwa penggodokan RUU TPPU itu hak itu sudah dicoret ?
Belum diputuskan kok. Untuk memutuskan itu kan harus ada  kesepakatan bersama. Yang ter­jadi ada perdebatan. Kemudian argumentasi dari pemerintah juga tidak kuat, sehingga  pemerintah menyepakati argumentasi yang berkembang di dalam pemba­hasan DIM.

Maksudnya ?
Pembahasan kewenangan PPATK itu memang alot. Artinya pemerintah dan DPR punya per­hatian terhadap hak itu.

Mengapa pembahasan itu alot sih ?
Ya, karena bertentangan deng­an azas dalam KUHAP dan UU Hukum Acara Pidana. Pada saat PPATK masuk ke dalam wilayah penyelidikan dan penyidikan maka dia masuk ke dalam wila­yah hukum acara yang harus diikuti.

Apa mungkin Komisi III di­suap, sehingga mencoret kewe­nangan tersebut ?
Disuap? Wah itu yang ngo­mong begitu berdosa besar. Dia tidak memahami hukum. Itulah yang tadi saya bilang, kalau orang tidak memahami hukum pidana, akhirnya asal ngomong. Timbul­lah dugaan yang tidak mendasar.

Tapi kami  harus bisa mema­hami, memaafkan, dan memaklu­mi hal-hal seperti itu. Karena ka­lau kita bicara dengan orang yang tidak mengerti atau memahami hukum pidana, kita buang energi.

Ada yang menduga  pencore­tan hak itu  karena ada kepen­ting­an tertentu ?
Kepentingannya adalah hukum acara saja. Kalau orang berkata lain, berarti orang itu tidak me­ngerti hukum pidana. Jadi biara­lah mereka ngomong apa saja.

Kapan pembahasan itu akan diselesaikan ?
Ya, mudah-mudahan dalam masa sidang ini.

Targetnya kapan ?
Mau sih awal sidang ini.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA