RMOL.Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) belum bisa memastikan kapan menyerahkan dua nama calon pengganti Antasari Azhar ke Presiden.
Bahkan Pansel sering berubah-ubah pendapat soal kepastian penyerahan nama tersebut. Ini tentunya menimbulkan persepsi yang negatif. Misalnya, ada tarik-menarik dalam penentuan dua calon Ketua KPK itu.
Ketua Pansel KPK, Patrialis mengatakan, kemungkinan dua nama calon yang terpilih telah sampai ke meja Presiden sekitar tanggal 22-23 Agustus. “Programnya Insya Allah sekitar tanggal 23 Agustus sudah masuk ke Presiden,” kata Patrialis Akbar kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Minggu (15/8).
Sebelumnya Sekretaris Pansel KPK, Achmad Ubbe menyatakan, penyerahan dua nama ke Presiden pada 16 Agustus 2010. “Pada 16 Agustus nanti diharapkan Panitia Seleksi (pansel) sudah bisa melaporkan dua nama ke Presiden,” katanya, di Jakarta, Rabu (4/8).
Namun dengan alasan masih membuka masukan atas 7 calon yang tersisa sebelum ditetapkan dan diserahkan Presiden, Ketua Pansel yang juga Menkumham itu meralat kembali ucapannya.
“Penyerahan dua calon ke Presiden kemungkinan akhir Agustus,” katanya.
Bahkan jadwal seleksi wawancara terbuka terhadap seluruh calon yang semula dilaksanakan tanggal 19 Agustus juga molor menjadi tanggal 26 Agustus. Padahal, Wakil Ketua Pansel KPK, HM Ritonga pernah mengatakan, tahapan wawancara terbuka diselenggarakan 19 Agustus 2010.
Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan, kenapa penentuan dua calon besar yang diserahkan ke Presiden, Pansel kerap berubah-ubah.
“Ini hanya kemoloran saja, paling juga seminggu kira-kira. Jadi, tidak ada tarik-menarik dalam penentuan dua besar calon Ketua KPK,” kata Patrialis.
Berikut kutipan selengkapnya:
Pada Minggu (15/8) lalu Anda menyatakan bahwa penyerahan dua calon Ketua KPK ke Presiden sekitar 22-23 Agustus, apakah itu sudah pasti?
Oh kalau itu ada perubahan jadwal. Karena pada tanggal 25 (Agustus, red) kami juga akan ketemu lagi dengan KPK dalam rapat Pansel.
Lho, kok ditunda lagi?
Karena ada masukan dari KPK.
Kok harus meminta pendapat KPK lagi, ada apa nih, jangan-jangan terjadi tarik-menarik?
Ah, nggak ada tarik-menarik. Ini kan masih terbuka sifatnya. Jadi biar lebih mantap lagi, selama belum kita putus dan ada yang mau memberikan masukan, kan masih ada toleransi waktu lagi seminggu.
Kenapa mesti mengikutsertakan KPK lagi?
Kami kan mengirim surat ke sejumlah lembaga-lembaga itu termasuk KPK. Jadi ada respon gitu loh.
Jadi, kapan persisnya dua nama itu diserahkan ke Presiden?
Ya, akhir Agustus kira-kira.
Berarti molor dari jadwal yang seharusnya ditetapkan sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang?
Kalau seleksi wawancara terbuka tetap tanggal 26 Agustus.
O ya, kalau wawancaranya terbuka, apakah tidak akan mempengaruhi psikologis calon?
Ya nggaklah. Kita kan mengikuti kehendak publik supaya terbuka, lebih transparan, ya kita ikutin.
Bagaimana dengan laporan ICW dan MAPPI, apakah ini akan jadi dasar penilaian utama dalam penentuan dua besar calon?
Terhadap ICW itu informasi dan fakta saja. Dan semuanya itu kita akumulasikan penilaiannya.
Pansel juga akan dihadapkan dengan penolakan DPR bahwa Ketua KPK terpilih berakhir masa kerjanya bersama 4 pimpinan KPK lainnya, bukan 4 tahun yang seperti Pansel kehendaki?
Kalau kami sih fleksibel sajalah. Ini kan bukan untuk pemerintah dan DPR. Saya pikir ini untuk bangsa. Mana yang terbaik saja. Jadi biar kami konsultasi dengan DPR. Kita selesaikan tugas ini dulu (penentuan dua besar, red)
Bagaimana kalau Pansel telah memutuskan namun DPR menolak karena tidak menyetujui kalau pengganti Antasari Azhar berlaku untuk 4 tahun?
Saya punya keyakinan bahwa kawan-kawan DPR itu juga negarawan. Jadi saya tidak mau cepat-cepat memberikan komentar seperti itu. Saya yakin kawan-kawan DPR pasti lebih tahu untuk kepentingan bangsa. Jadi kita tidak usah bicara masalah diterima atau ditolak. Yang jelas kita sudah berusaha untuk memenuhi perintah Undang-undang. Masalah masa jabatan itu kan tidak jadi masalah betul. Yang paling penting bagaimana KPK ini bisa terisi.
Tapi apakah Pansel punya pertimbangan hukum bahwa masa jabatan Ketua KPK terpilih nanti adalah 4 tahun?
Di dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK, masa jabatan pimpinan KPK itu kan 4 tahun. Dalam Undang-undang itu juga kan tidak ada istilah pengisi pimpinan kosong itu sampai habis masa jabatan itu.
Yang ada adalah masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun. Sementara proses seleksi yang kami lakukan ini kan mengikuti perintah Undang-undang, sehingga pengisian calon pimpinan KPK yang satu orang ini ya sesuai dengan masa jabatan dalam Undang-undang itu, ya 4 tahun. Karena tidak ada Pengganti Antar Waktu (PAW) di dalam Undang-undang. Yang ada adalah 4 tahun. Satu-satunya nya kalimat di situ adalah 4 tahun.
Walaupun Undang-undang menyatakan itu adalah penggantian, bukankah sifatnya sama saja seperti PAW?
Tapi nggak ada calon pengganti itu nyatakan 1 tahun. Dalam Undang-undang itu juga tidak ada yang menyatakan sampai habis masa jabatannya. Jadi memang pasti ada perbedaan interpretasi terhadap penafsiran Undang-undang itu. Namun kami bicarakan dengan DPR, tapi kami tidak mau memaksakan.
Bukankah perbedaan pendapat ini justru bisa memicu deadlock antara DPR dan Pemerintah soal masa jabatan ini?
Oh tidak. Pansel berpikir masa kerja Ketua KPK terpilih nanti selama 4 tahun, tapi kalau DPR berpikir lain, ya kita sesuaikan saja. Buat apa sih pakai deadlock segala. Kan ini juga demi kepentingan bangsa.
Ngomong-ngomong apa yang diharapkan dari Ketua KPK terpilih nanti?
Tentu kita berharap KPK ke depan lebih menggigit lagi. KPK ini banyak sekali pekerjaan rumah yang barangkali sedang terbengkalai, sehingga KPK yang kita harapkan ke depan tentunya KPK yang betul-betul merupakan bagian dari harapan kita.
Anda punya saran apa yang mesti diprioritaskan KPK ke depan?
Kalau prioritas menurut saya yang paling perlu diutamakan adalah tentu yang berkaitan dengan kerugian negara. Jadi bagaimana KPK bisa mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: