Patrialis Akbar: Penentuan 2 Besar Calon Ketua KPK Terjadi Kemoloran Selama Seminggu

Kamis, 19 Agustus 2010, 00:15 WIB
Patrialis Akbar: Penentuan 2 Besar Calon Ketua KPK Terjadi Kemoloran Selama Seminggu

RMOL.Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) belum bisa memastikan kapan menyerahkan dua nama calon pengganti Antasari Azhar ke Presiden.

Bahkan Pansel sering beru­bah-ubah pendapat soal kepastian penyerahan nama tersebut. Ini tentunya menimbulkan persepsi yang negatif. Misalnya, ada tarik-menarik dalam penentuan dua calon Ketua KPK itu.

Ketua Pansel KPK, Patrialis mengatakan, kemungkinan dua nama calon yang terpilih telah sampai ke meja Presiden sekitar tanggal 22-23 Agustus. “Pro­gram­nya Insya Allah sekitar tanggal 23 Agustus sudah masuk ke Presiden,” kata Patrialis Akbar kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Minggu (15/8).

Sebelumnya Sekretaris Pansel KPK, Achmad Ubbe menyata­kan, penyerahan dua nama ke Presiden pada 16 Agustus 2010. “Pada 16 Agustus nanti diharap­kan Panitia Seleksi (pansel) su­dah bisa melaporkan dua nama ke Presiden,” katanya, di Jakarta, Rabu (4/8).

Namun dengan alasan masih membuka masukan atas 7 calon yang tersisa sebelum ditetapkan dan diserahkan Presiden, Ketua Pansel yang juga Menkumham itu meralat kembali ucapannya.

“Penyerahan dua calon ke Pre­siden kemungkinan akhir Agus­tus,” katanya.

Bahkan jadwal seleksi wa­wan­cara terbuka terhadap seluruh calon yang semula dilak­sanakan tang­gal 19 Agustus juga molor  menjadi tanggal 26 Agustus. Pa­dahal, Wakil Ketua Pansel KPK, HM Ritonga pernah mengatakan, ta­hapan wawancara terbuka di­se­lenggarakan 19 Agustus 2010.

Kondisi seperti ini tentu me­nimbulkan pertanyaan, kenapa penentuan dua calon besar yang diserahkan ke Presiden, Pansel kerap berubah-ubah.

“Ini hanya kemoloran saja, paling juga seminggu kira-kira. Jadi, tidak ada tarik-menarik da­lam penentuan dua besar calon Ketua KPK,” kata Patrialis.

Berikut kutipan se­leng­­kapnya:

Pada Minggu (15/8) lalu Anda menyatakan bahwa pe­nyera­han dua calon Ketua KPK ke Pre­siden seki­tar 22-23 Agus­tus, apa­kah itu sudah pasti?

Oh kalau itu ada perubahan jadwal. Ka­rena pada tanggal 25 (Agus­tus, red) kami juga akan ke­te­mu lagi de­ngan KPK dalam rapat Pansel.

Lho, kok ditunda lagi?

Karena ada masukan dari KPK.

Kok harus meminta penda­pat KPK lagi, ada apa nih, ja­ngan-jangan terjadi tarik-me­narik?

Ah, nggak ada tarik-menarik. Ini kan masih terbuka sifatnya. Jadi biar lebih mantap lagi, se­lama belum kita putus dan ada yang mau memberikan masukan, kan masih ada toleransi waktu lagi seminggu.

Kenapa mesti mengikutser­ta­kan KPK lagi?

Kami kan mengirim surat ke sejumlah lembaga-lembaga itu termasuk KPK. Jadi ada respon gitu loh.

Jadi, kapan persisnya dua nama itu diserahkan ke Pre­si­den?

Ya, akhir Agustus kira-kira.

Berarti molor dari jadwal yang seharusnya ditetapkan se­suai mekanisme yang diatur Undang-Undang?

Kalau seleksi wawancara ter­buka tetap tanggal 26 Agustus.

O ya, kalau wawancaranya ter­buka, apakah tidak akan mem­pengaruhi psikologis calon?

Ya nggaklah. Kita kan mengi­kuti kehendak publik supaya ter­buka, lebih transparan, ya kita ikutin.

Bagaimana dengan laporan ICW dan MAPPI, apakah ini akan jadi dasar penilaian uta­ma dalam penentuan dua besar calon?

Terhadap ICW itu informasi dan fakta saja. Dan semuanya itu kita aku­mulasikan penilaiannya.

Pansel juga akan dihadap­kan dengan penolakan DPR bah­wa Ketua KPK terpilih ber­akhir masa kerjanya  bersama 4 pimpinan KPK lainnya, bu­kan 4 tahun yang seperti Pansel kehendaki?

Kalau kami sih fleksibel saja­lah. Ini kan bukan untuk pemerin­tah dan DPR. Saya pikir ini untuk bangsa. Mana yang terbaik saja. Jadi biar kami konsultasi dengan DPR. Kita selesaikan tugas ini dulu (penentuan dua besar, red)

Bagaimana kalau Pansel telah memutuskan namun DPR me­no­lak karena tidak menye­tujui kalau pengganti Antasari Azhar berlaku untuk 4 tahun?

Saya punya keyakinan bahwa kawan-kawan DPR itu juga nega­rawan. Jadi saya tidak mau cepat-cepat memberikan komentar se­perti itu. Saya yakin kawan-ka­wan DPR pasti lebih tahu untuk kepentingan bangsa. Jadi kita tidak usah bicara masalah di­terima atau ditolak. Yang jelas kita sudah berusaha untuk me­menuhi perintah Undang-un­dang. Masalah masa jabatan itu kan tidak jadi masalah betul. Yang paling penting bagaimana KPK ini bisa terisi.

Tapi  apakah Pansel  punya per­timbangan hukum bahwa masa jabatan Ketua KPK ter­pilih nanti  adalah 4 tahun?

Di dalam Undang-Undang No­mor 30/2002 tentang KPK, masa jabatan pimpinan KPK itu kan 4 tahun. Dalam Undang-undang itu juga kan tidak ada istilah pengisi pimpinan kosong itu sampai habis masa jabatan itu.

Yang ada adalah masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun. Semen­tara proses seleksi yang kami la­ku­­kan ini kan mengikuti perintah Undang-undang, sehingga pengi­sian calon pimpinan KPK yang satu orang ini ya sesuai dengan ma­sa jabatan dalam Undang-un­dang itu, ya 4 tahun. Karena tidak ada Pengganti Antar Waktu (PAW) di dalam Undang-undang. Yang ada adalah 4 tahun. Satu-satunya nya kalimat di situ adalah 4 tahun.

Walaupun Undang-undang me­­nyatakan itu adalah peng­gan­­tian, bukankah sifatnya sama saja seperti PAW?

Tapi nggak ada calon peng­ganti itu nyatakan 1 tahun. Dalam Undang-undang itu juga tidak ada yang menyatakan sampai habis ma­sa jabatannya. Jadi memang pasti ada perbedaan interpretasi ter­hadap penafsiran Undang-un­dang itu. Namun kami bicara­kan de­ngan DPR, tapi kami  tidak mau memaksakan.

Bukankah perbedaan penda­pat ini justru bisa memicu dead­lock antara DPR dan Peme­rin­tah soal masa jabatan ini?

Oh tidak. Pansel berpikir masa kerja Ketua KPK terpilih nanti selama 4 tahun, tapi kalau DPR berpikir lain, ya kita sesuaikan saja. Buat apa sih pakai deadlock segala. Kan ini juga demi kepen­tingan bangsa.

Ngomong-ngomong apa yang diharapkan dari Ketua KPK ter­pilih nanti?

Tentu kita berharap KPK ke depan lebih menggigit lagi. KPK ini banyak sekali pekerjaan ru­mah yang barangkali sedang ter­bengkalai, sehingga KPK yang kita harapkan ke depan tentunya KPK yang betul-betul merupakan bagian dari harapan kita.

Anda punya saran apa yang mesti diprioritaskan KPK ke de­­­pan?

Kalau prioritas menurut saya yang paling perlu diutamakan ada­lah tentu yang berkaitan deng­an kerugian negara. Jadi bagai­mana KPK bisa mengem­balikan kerugian keuangan negara ter­se­but. [RM]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA