Pokok persoalan tidak terletak pada kendala teknis, antrean atau aplikasi. Problematika publik bersumber secara filosofis, tata kelola kesehatan disandera cara pandang teknokratis, yang mereduksi kesehatan sebatas angka statistik dan keseimbangan neraca keuangan. Pasien berposisi sebagai deretan kode diagnosis pembiayaan.
Penderitaan Diagnostik
Kritik tajam terhadap reduksi kemanusiaan, pernah diajukan Arthur Kleinman (1988). Dimana Kleinman membedakan antara penyakit biologis (disease), dan pengalaman kesakitan (illness). Penyakit biologis, adalah gangguan mekanis pada tubuh. Sebaliknya, pengalaman kesakitan adalah rasa sakit nyata yang dirasakan manusia secara utuh: kecemasan atas fisik yang lemah dan nasib masa depan, berada pada keputusasaan yang lahir dari keterasingan sosial.
Sistem kesehatan kontemporer, mengalami kebutaan moral karena hanya peduli pada penyakit biologis, dan abai terhadap penderitaan sosial (Kleinman et al., 1997). Tenaga medis tidak optimal dalam melayani, demi memenuhi kuota paket tarif jasa. Tidak sempat mendengarkan cerita hidup di balik luka, minim pada pemulihan rasa aman dan martabat kemanusiaan.
Kondisi tersebut diperparah, oleh kecenderungan program promosi kesehatan yang paternalistik. Di bawah dominasi yang disebut Thomas Szasz (2001) sebagai negara terapeutik, pemerintah sering menggunakan nasihat medis untuk menyalahkan pilihan gaya hidup publik. Ketika kasus hipertensi, diabetes melitus, dan stroke melonjak tajam, narasi yang dibangun di ruang publik adalah instruksi moral agar warga menjaga pola makan, rajin berolahraga, dan mengelola stres.
Pendekatan yang mengaburkan fakta, bahwa pilihan gaya hidup tidak pernah berdiri di ruang hampa (Szasz, 1970). Tidak adil menuntut perubahan hidup sehat di tengah keterbatasan pendapatan, tidak ada lagi cadangan untuk berbelanja makanan organik dan pergi ke pusat kebugaran. Kekuasaan gemar mendisiplinkan perilaku publik, dan membiarkan pencemaran udara industri kian pekat, dibanding menata permukiman kumuh yang sarat polusi (Marmot, 2005).
Kekerasan Anggaran
Kritik terhadap arah kebijakan kesehatan publik, menjadi kian mendesak ketika masuk pada perumusan anggaran negara. Di hadapan pengambil kebijakan fiskal, anggaran kesehatan sering kali dipandang sebagai beban belanja konsumtif yang mengancam stabilitas kas negara.
Paul Farmer (2003) membongkar bagaimana logika efisiensi biaya, sering kali menjelma menjadi kekerasan struktural yang dilegalkan secara administratif. Dengan untuk dan atas nama rasionalitas ekonomi, fasilitas kesehatan di wilayah kepulauan terluar atau pedalaman terpencil kerap divonis tidak efisien dalam perihal sarana medis, karena jumlah populasinya dinilai terlalu sedikit.
Konsekuensinya, masyarakat di daerah tertinggal mendapatkan jatah paket kesehatan seadanya, sementara teknologi medis penyelamat hidup terkonsentrasi di kota besar. Sehingga, Farmer (2003) menyebut, ketiadaan fasilitas kesehatan layak bagi kelompok marjinal dengan alasan keterbatasan dana, adalah diskriminasi moral. Garis geografis tidak boleh menjadi vonis mati.
Kekerasan struktural dalam anggaran, menemukan relevansinya ketika kekuasaan memilih menghapus komitmen alokasi wajib anggaran kesehatan publik dari undang-undang. Dengan dalih meningkatkan fleksibilitas dan kinerja anggaran, namun justru mencabut benteng perlindungan konstitusional yang selama ini menjamin ketersediaan dana kesehatan rakyat.
Di sinilah Naomi Klein (2007) menandai fenomena kapitalisme sebagai bencana nyata. Krisis fiskal dan guncangan ekonomi, kerap dimanfaatkan perumus kebijakan untuk memangkas peran belanja publik, membuka celah lebar bagi privatisasi. Ketika anggaran disusutkan, publik dipaksa bertumpu secara mandiri, dilepaskan dari tanggung jawab kekuasaan.
Kebijakan Kesehatan
Menata ulang kebijakan kesehatan publik, menuntut keberanian etis untuk membalik arah. Kesehatan harus dipastikan dimaknai sebagai hak asasi yang bersifat mutlak, bukan barang yang diletakan pada etalase pasar bebas (Sen, 2002).
Program kesehatan, harus beralih dari membagikan obat dan ceramah gaya hidup ke arah kompetensi struktural (Metzl & Hansen, 2014). Program penanggulangan penyakit, harus diintegrasikan dengan penyediaan rumah layak huni, kepastian upah kerja, penyediaan air bersih, serta pajak tinggi bagi industri perusak kesehatan.
Selain itu, politik anggaran kesehatan harus dipulihkan sebagai komitmen moral tertinggi. Batas minimal belanja kesehatan, wajib dikembalikan secara tegas dalam regulasi negara dan tidak boleh dipangkas di masa krisis. Pemerataan fasilitas ke daerah pelosok, harus dijalankan atas dasar kemanusiaan, bukan hitungan skala keekonomian (Farmer, 2003).
Pelayanan kesehatan adalah cermin peradaban suatu bangsa. Ketika kekuasaan mengukur kesehatan warga, hanya dari neraca untung-rugi dan kode klaim aktuaria, saat itu pula kita tengah kehilangan jiwa. Sistem kesehatan nasional, perlu berhenti untuk menghitung angka semata, dan mulai mendengarkan degup derita manusia yang sesungguhnya. Mengertilah!
Yudhi Hertanto
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
BERITA TERKAIT: