Keadilan untuk Bambang Setiawan:

Dari Potongan Kayu hingga Mengungkap Tiga Tersangka

Rabu, 16 September 2026, 11:50 WIB
Dari Potongan Kayu hingga Mengungkap Tiga Tersangka
Tiga tersangka pengeroyok pedagang kaca, Bambang Setiawan, di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
ADA orang yang pergi mencari nafkah pada suatu hari, tetapi tidak pernah kembali ke rumah.

Namanya Bambang Setiawan. Usianya 60 tahun. Sehari-hari ia berjualan cermin. Ia bukan pejabat, bukan politikus, bukan pula bagian dari kelompok yang sedang bertikai.

Ia hanya warga sipil biasa yang sedang menjalani kehidupannya. Namun pada Kamis, 27 Agustus 2026, hidup Bambang berakhir tragis di tengah kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Ia tidak pulang. Yang pulang hanya kabar duka. Bagi keluarganya, mungkin sampai hari ini masih tersisa satu pertanyaan yang sangat sulit dijawab, mengapa seorang warga biasa harus kehilangan nyawa dalam sebuah kerusuhan yang bukan urusannya?

Pertanyaan itulah yang membuat saya menulis tentang Bambang hingga tiga kali. Sebagai wartawan yang telah lama mengikuti dinamika Kepolisian Republik Indonesia, saya tidak menulis kasus ini untuk menghakimi siapa pun. Saya menulis karena kematian seorang warga sipil tidak boleh berhenti sebagai berita sehari atau dua hari.

Bambang membutuhkan keadilan. Dan kini, perlahan, jalan menuju keadilan itu mulai terbuka. Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan Bambang meninggal dunia. Ketiganya berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).

Bagi keluarga Bambang, penangkapan itu tentu belum menghapus kesedihan. Tidak ada penangkapan yang mampu menghidupkan kembali orang yang telah pergi. Tetapi setidaknya, ada sebuah pintu yang mulai terbuka menuju kepastian hukum.

Bukan Anggota Ormas

Salah satu hal penting yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin adalah mengenai latar belakang ketiga tersangka.

Polisi memastikan ketiganya tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat maupun instansi tertentu. Keterangan ini penting untuk meluruskan isu yang sebelumnya berkembang mengenai dugaan keterlibatan kelompok tertentu dalam pengeroyokan Bambang.

Menurut polisi, ketiga tersangka merupakan pekerja kasar atau pekerja serabutan yang mencari nafkah dari pekerjaan-pekerjaan tidak menentu.

Mereka berada di sekitar lokasi karena sedang mencari nafkah. Namun ketika kericuhan terjadi, mereka merasa terganggu. Kekesalan kemudian berubah menjadi emosi. Emosi berkembang menjadi kekerasan. Dan kekerasan itu berujung pada kematian Bambang. Di sinilah kita harus berhenti sejenak.

Kesal bukan alasan untuk memukul. Terganggu bukan alasan untuk menganiaya. Kerusuhan bukan alasan untuk menghilangkan nyawa seseorang. Apa pun situasinya, setiap orang tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Tiga Orang, Tiga Peran

Polda Metro Jaya mengungkap ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam kekerasan terhadap Bambang.

FP disebut sebagai pelaku yang memukul korban menggunakan potongan kayu. DDS disebut menyeret dan menendang Bambang di tengah jalan raya. Sementara DS juga disebut turut melakukan pemukulan dan menyeret korban.

Gambaran tersebut memperlihatkan bahwa kematian Bambang bukan sekadar akibat seseorang yang berada di tempat yang salah.

Ada tindakan kekerasan. Ada benda tumpul. Ada pengeroyokan. Dan ada seorang manusia yang akhirnya kehilangan nyawa.

Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara serius, profesional dan transparan. Siapa melakukan apa harus dibuktikan dengan alat bukti. Siapa yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan semua harus diuji melalui mekanisme hukum.

Potongan Kayu yang Menjadi Petunjuk

Salah satu hal menarik dari pengungkapan kasus ini adalah penggunaan metode penyidikan berbasis bukti ilmiah. Polisi tidak hanya mengandalkan pengakuan. 

Penyidik menganalisis rekaman CCTV dan video amatir yang beredar. Penyidik menganalisis rekaman CCTV dan video amatir yang beredar. 

Sejumlah saksi diperiksa. Barang bukti diamankan.  Tim Inafis memeriksa jejak sidik jari laten. Bahkan sejumlah ahli dilibatkan, antara lain dari bidang kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum dan hukum pidana.

Dari rangkaian penyidikan itu, potongan kayu yang ditemukan di lokasi menjadi salah satu petunjuk penting. Polisi menemukan sidik jari laten pada potongan kayu tersebut.

Jejak itu kemudian dicocokkan dengan sidik jari yang ditemukan pada peralatan makan yang digunakan salah satu tersangka di sebuah rumah makan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Hasil pemeriksaan menunjukkan kecocokan sidik jari FP dengan sidik jari laten pada barang bukti tersebut.

Polisi kemudian menangkap ketiga tersangka di kawasan Babakan Madang pada 11 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Di sinilah sebuah benda sederhana, potongan kayu, berubah menjadi petunjuk penting dalam mengungkap perkara.

Barang bukti tidak berbicara dengan suara, tetapi ilmu forensik membuatnya mampu mengungkap jejak.

Dijerat Pasal dengan Ancaman 12 Tahun

Apa yang dilakukan terhadap Bambang bukan perkara ringan. Polda Metro Jaya menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam konstruksi Pasal 262, kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama dan mengakibatkan luka berat dapat dikenai pidana maksimal sembilan tahun. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan matinya orang, Pasal 262 ayat (4) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara Pasal 466 mengatur tindak pidana penganiayaan. Ayat (2) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun, sedangkan ayat (3) mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dengan demikian, ancaman maksimal 12 tahun yang disampaikan dalam perkara ini terkait konstruksi Pasal 262 ayat (4).

Tentu, penerapan pasal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka tetap mempunyai hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil dan asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun ada pesan penting yang harus dibaca masyarakat dari penerapan pasal tersebut. Kerusuhan bukan ruang bebas hukum.

Seseorang tidak dapat berlindung di balik kerumunan untuk melakukan kekerasan. Seseorang tidak dapat menjadikan kemarahan sebagai alasan untuk memukul orang lain.

Dan seseorang tidak dapat menganggap kematian sebagai “risiko” dari sebuah kerusuhan. Hukum tetap bekerja.

Apresiasi untuk Penyidik

Sebagai wartawan yang telah tiga kali menulis mengenai kasus Bambang, saya memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Mengungkap pelaku dalam suasana kerusuhan bukan pekerjaan mudah. Banyak orang berada di lokasi. Situasi sangat kacau. Rekaman video berasal dari berbagai sumber. Identitas pelaku tidak langsung diketahui.

Namun penyidik bekerja dengan menggabungkan CCTV, video amatir, keterangan saksi, barang bukti, pemeriksaan forensik dan analisis lainnya.

Hasilnya, tiga orang akhirnya diamankan. Ini patut diapresiasi. Tetapi apresiasi tidak berarti pers berhenti mengawasi.

Justru setelah penangkapan, pertanyaan berikutnya harus diajukan: Apakah kasus ini sudah benar-benar tuntas?

Penangkapan Bukan Akhir

Tiga tersangka sudah ditangkap. Namun proses hukum masih panjang. Penyidikan harus diselesaikan. Berkas perkara akan diuji. Jaksa akan menilai konstruksi perkara.

Hakim yang akan memutus berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Karena itu, publik harus menghormati proses hukum. Tetapi publik juga berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Apakah ketiga tersangka merupakan seluruh pihak yang melakukan kekerasan terhadap Bambang?Apakah masih ada pelaku lain? Apakah seluruh rekaman CCTV dan video amatir sudah dianalisis? Apakah seluruh rangkaian kejadian sebelum, ketika dan sesudah pengeroyokan telah direkonstruksi?

Pertanyaan itu bukan berarti meragukan polisi. Justru pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan semakin transparan.

Bambang Bukan Sekadar Nama

Dalam pemberitaan, korban sering kali hanya menjadi nama dalam judul. Bambang Setiawan. 60 tahun. Pedagang cermin. Tewas dalam kerusuhan. Tetapi Bambang bukan sekadar nama.

Ia mempunyai keluarga. Ia mempunyai kehidupan. Ia mempunyai pekerjaan. Ia mempunyai harapan.

Setiap hari ia mungkin memikirkan bagaimana mendapatkan penghasilan untuk keluarganya. Tidak pernah terbayangkan bahwa sebuah kerusuhan akan menjadi akhir hidupnya.

Karena itu, jangan sampai perhatian kita hanya tertuju kepada tersangka. Korban harus tetap menjadi pusat perhatian.

Sebab di balik sebuah perkara pidana terdapat manusia yang kehilangan kehidupan dan keluarga yang harus menjalani hidup dengan kehilangan tersebut.

Pers Harus Terus Mengawal

Sebagai wartawan, saya meyakini bahwa tugas pers bukan sekadar memberitakan siapa ditangkap dan siapa ditahan. Pers juga harus mengawal proses hukum.

Ketika aparat bekerja dengan benar,  berikan apresiasi. Ketika ada kekurangan, berikan kritik. Ketika publik membutuhkan informasi, berikan informasi yang akurat dan berimbang.

Dalam kasus Bambang, saya telah menulis tiga kali karena ada satu hal yang menurut saya tidak boleh dilupakan: Bambang adalah warga sipil. Ia bukan pelaku kerusuhan. Ia bukan aktor politik. Ia bukan bagian dari konflik kelompok.

Ia adalah manusia biasa yang akhirnya menjadi korban kekerasan. Karena itu, kasusnya harus dikawal sampai tuntas.

Jangan Ada Pelaku yang Bersembunyi di Balik Kerumunan

Kerumunan tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi pelaku kekerasan. Kerusuhan tidak boleh menjadi selimut bagi kejahatan. Dan suasana kacau tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran.

Jika berdasarkan alat bukti hanya tiga orang yang bertanggung jawab, maka proses hukum harus membuktikannya.

Jika ditemukan pihak lain yang turut melakukan kekerasan, maka harus diproses sesuai hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Tidak boleh ada tebang pilih. Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum.

Sebab keadilan bukan soal berapa banyak orang ditangkap. Keadilan adalah memastikan orang yang bertanggung jawab benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keadilan untuk Bambang

Pada akhirnya, kasus Bambang bukan sekadar tentang tiga tersangka. Bukan hanya tentang potongan kayu. Bukan pula sekadar tentang sidik jari.

Ini adalah ujian bagi penegakan hukum. Polda Metro Jaya telah membuka jalan dengan menangkap tiga tersangka. Itu patut diapresiasi.

Namun pekerjaan belum selesai. Penyidikan harus terus berjalan. Fakta harus dibuka. Bukti harus diuji. Peran setiap orang harus diperjelas.

Dan proses hukum harus dikawal sampai pengadilan memberikan keputusan. Bambang tidak bisa dihidupkan kembali.

Tidak ada hukuman yang mampu mengembalikan seorang ayah, suami, saudara atau orang terkasih kepada keluarganya.

Tetapi negara masih dapat melakukan sesuatu yang sangat penting: memberikan keadilan.

Karena ketika seorang warga sipil tewas di tengah kerusuhan, negara tidak boleh hanya menghitung berapa orang yang ditangkap.

Negara harus menjawab: mengapa Bambang tewas, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah hukum benar-benar hadir untuknya?

Dari sebuah potongan kayu, penyidik menemukan jejak. Dari jejak, penyidik menemukan tersangka. Kini, dari tiga tersangka itu, hukum harus menemukan kebenaran.

Bambang Setiawan memang sudah pergi untuk selamanya. Tetapi keluarganya masih menunggu satu hal yang tidak mungkin dibawa pulang oleh siapa pun: keadilan.

Karena itu, penangkapan tiga tersangka jangan menjadi garis akhir. Jadikan ia awal dari pengungkapan yang lebih terang. Jika masih ada fakta yang belum terbuka, bukalah. Jika masih ada pelaku yang terlibat dan didukung alat bukti yang cukup, proseslah. Jika tiga tersangka memang bertanggung jawab, buktikan seluruh perannya melalui proses hukum yang adil.

Sebab hukum tidak boleh kalah oleh kerumunan. Kebenaran tidak boleh tenggelam dalam kerusuhan. Dan kematian seorang warga sipil tidak boleh berakhir hanya sebagai sebuah berita.

Bambang sudah kehilangan nyawanya. Jangan biarkan keadilan untuk Bambang ikut kehilangan jalannya.rmol news logo article

Naek Pangaribuan
Warwan Senior
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA