Tantangan itu kini hadir dalam bentuk yang jauh lebih halus: logika pasar, ketergantungan ekonomi, dan relasi yang semakin kompleks antara media dengan pusat-pusat kekuasaan.
Karena itu, pertanyaan yang mengiringi lahirnya AJI pada 1994 masih tetap relevan hingga hari ini: apakah kebebasan pers cukup dimaknai sebagai bebas dari intervensi negara, ataukah pers juga harus mampu membebaskan diri dari tekanan modal dan kepentingan politik agar tetap berpihak kepada publik?
AJI lahir setelah pembredelan
Tempo, Editor dan
Detik oleh pemerintah Orde Baru. Peristiwa itu menjadi tonggak penting perjuangan kebebasan pers di Indonesia.
Namun, di balik perjuangan tersebut, berkembang pula perdebatan mengenai arah jurnalisme Indonesia. Di satu sisi terdapat pandangan yang menekankan pentingnya pers bebas (free press) sebagai jaminan kebebasan berekspresi.
Di sisi lain berkembang gagasan dalam tradisi pers kritis yang memandang bahwa pers tidak cukup hanya bebas dari negara, tetapi juga harus menjaga independensinya dari dominasi modal, oligarki ekonomi, dan berbagai bentuk kekuasaan yang dapat memengaruhi kerja jurnalistik.
Perdebatan itu bukan sekadar perbedaan istilah. Ia menentukan bagaimana media memahami perannya di dalam demokrasi.
Apakah media diposisikan terutama sebagai industri informasi yang bekerja mengikuti mekanisme pasar, atau sebagai institusi sosial yang bertanggung jawab menjaga kualitas ruang publik melalui informasi yang akurat, terverifikasi, dan berpihak pada kepentingan warga.
Dalam praktiknya, media memang tidak pernah berada di ruang hampa. Vincent Mosco dan Robert W. McChesney, melalui pendekatan ekonomi politik komunikasi, menunjukkan bahwa struktur kepemilikan, model pembiayaan, dan dinamika pasar ikut memengaruhi proses produksi berita.
Artinya, keputusan redaksi tidak hanya dipengaruhi oleh pertimbangan jurnalistik, tetapi juga oleh realitas ekonomi yang menopang keberlangsungan media.
Dalam konteks itulah dikenal ungkapan yang akrab di ruang redaksi: "bad news is good news."
Ungkapan ini bukan teori ilmiah, melainkan gambaran mengenai kecenderungan bahwa konflik, skandal, bencana, atau kontroversi lebih mudah menarik perhatian publik dibandingkan peristiwa yang berlangsung normal.
Contohnya sederhana. Setiap hari masyarakat menggunakan layanan Commuter Jabodetabek untuk beraktivitas. Ketika layanan berjalan lancar, tepat waktu, dan tanpa gangguan berarti, kondisi tersebut jarang menjadi perhatian utama media.
Sebaliknya, gangguan operasional atau kecelakaan hampir selalu memiliki nilai berita yang jauh lebih tinggi.
Dari sudut pandang jurnalistik, hal itu dapat dipahami karena konflik dan penyimpangan memang memiliki nilai berita.
Namun ketika pertimbangan pasar semakin dominan, ukuran penting atau tidaknya sebuah informasi berisiko bergeser dari kepentingan publik menuju potensi menarik perhatian.
Noam Chomsky dan Edward S. Herman, melalui
Manufacturing Consent, mengingatkan bahwa proses produksi berita dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor struktural, seperti kepemilikan media, ketergantungan pada iklan, pola hubungan dengan sumber informasi, hingga dinamika kekuasaan.
Analisis tersebut tidak berarti setiap media kehilangan independensinya, tetapi menunjukkan bahwa kebebasan pers selalu berhadapan dengan tantangan ekonomi dan politik yang nyata.
Karena itu, ukuran kemerdekaan pers tidak cukup dilihat dari keberaniannya mengkritik pemerintah. Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuannya mempertahankan disiplin verifikasi ketika berhadapan dengan siapa pun yang memiliki otoritas.
Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam
The Elements of Journalism menempatkan verifikasi sebagai disiplin utama jurnalisme.
Loyalitas pertama jurnalis bukan kepada pemerintah, narasumber, pemilik media, ataupun pengiklan, melainkan kepada warga.
Tanpa verifikasi, media hanya menjadi saluran penyampai informasi, bukan institusi yang membantu masyarakat membedakan fakta dari opini ataupun pengetahuan dari mitos.
Prinsip tersebut menjadi sangat penting ketika pejabat publik menyampaikan pernyataan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Salah satu contohnya adalah pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang mengaitkan konsumsi telur dengan munculnya bisul.
Terlepas dari konteks lengkap pernyataan tersebut, isu yang disentuh berada dalam ranah kesehatan masyarakat sehingga semestinya menjadi ruang bagi kerja jurnalistik yang berbasis verifikasi.
Dalam pengetahuan medis saat ini, sebagian besar bisul berkaitan dengan infeksi bakteri
Staphylococcus aureus, meskipun faktor lain seperti kebersihan kulit, kondisi kesehatan tertentu, dan daya tahan tubuh juga dapat berperan.
Hingga kini, tidak terdapat konsensus ilmiah yang menyatakan bahwa konsumsi telur merupakan penyebab langsung timbulnya bisul. Sebaliknya, telur merupakan salah satu sumber protein hewani yang bernilai gizi tinggi.
Karena itu, ketika muncul pernyataan pejabat yang berpotensi menimbulkan salah pengertian di tengah masyarakat, fungsi media idealnya tidak berhenti pada pelaporan, tetapi juga menghadirkan konteks ilmiah melalui pandangan dokter, ahli gizi, peneliti, atau organisasi profesi yang relevan.
Di sinilah nilai tambah jurnalisme dibandingkan sekadar penyebaran informasi.
Teori agenda
setting yang dikembangkan Maxwell McCombs dan Donald Shaw menjelaskan bahwa media memiliki pengaruh dalam menentukan isu apa yang dianggap penting oleh masyarakat.
Sementara itu, kajian framing menunjukkan bahwa cara media menyusun konteks dan memilih sudut pandang juga memengaruhi bagaimana publik memahami suatu persoalan.
Dengan kata lain, kualitas ruang publik tidak hanya ditentukan oleh banyaknya informasi yang beredar, tetapi juga oleh kualitas proses verifikasi dan konteks yang menyertainya.
Persoalan berikutnya adalah independensi. Dalam demokrasi, media membutuhkan akses kepada pemerintah, partai politik, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan berbagai sumber informasi lainnya.
Hubungan tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Namun akses tidak boleh berubah menjadi ketergantungan, apalagi memengaruhi kebebasan editorial.
Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa arena jurnalistik selalu berada dalam tarik-menarik antara modal simbolik berupa kredibilitas dan kepercayaan publik dengan modal ekonomi yang dibutuhkan agar media tetap hidup.
Ketegangan antara keduanya merupakan tantangan yang tidak pernah benar-benar selesai. Semakin besar tekanan ekonomi terhadap media, semakin besar pula kebutuhan menjaga pagar etik agar kepentingan bisnis tidak menggeser kepentingan publik.
Di titik inilah perdebatan yang lahir bersama AJI menemukan kembali relevansinya.
Persoalan pers Indonesia hari ini bukan lagi semata-mata bagaimana mempertahankan kebebasan dari sensor negara, melainkan bagaimana menjaga independensi dari berbagai bentuk tekanan yang lebih halus: tekanan pasar, kepentingan ekonomi, kedekatan dengan kekuasaan, hingga polarisasi politik yang dapat memengaruhi kualitas kerja jurnalistik.
Pada akhirnya, kemerdekaan pers tidak diukur dari seberapa keras media mengkritik pemerintah, oposisi, korporasi, atau kelompok tertentu.
Kemerdekaan pers diukur dari konsistensinya menerapkan standar verifikasi yang sama kepada semua pihak, keberaniannya mengoreksi informasi yang tidak didukung bukti, serta kesetiaannya menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan politik maupun ekonomi.
Jika pers kehilangan disiplin verifikasi dan independensinya, maka kebebasan pers berisiko berhenti sebagai kebebasan menjalankan industri media.
Namun jika pers mampu mempertahankan integritas, menjaga jarak dari seluruh pusat kekuasaan, dan tetap menjadikan fakta sebagai kompas utama, maka cita-cita yang diperjuangkan ketika AJI berdiri pada 1994 masih memiliki makna yang utuh hingga hari ini.
*Direktur Jakarta Institute
BERITA TERKAIT: