Di balik lampu kilat kamera dan decak kagum penonton, muncul tanya filosofis mengusik: kemana perginya tumpukan setelah dipamerkan? Tidak boleh berhenti sebagai simbol di panggung teatrikal.
Jeratan TontonanFenomena memamerkan barang bukti uang secara masif, sebenarnya dapat dijelaskan melalui teori Masyarakat Tontonan (
society of the spectacle). Dalam argumen Debord (1967), pada masyarakat modern, segala sesuatu yang semula dialami secara langsung telah bergeser menjadi representasi atau citra.
Penegakan hukum pun terjebak dalam habitus ini, keberhasilan tidak lagi diukur dari pulihnya kesejahteraan publik, melainkan dari riuhnya tepuk tangan penonton di panggung media.
Secara psikologis, pameran uang memang berfungsi sebagai
proof of performance atau bukti kinerja untuk membangun legitimasi lembaga (Consumeri, 2024). Tetapi, terdapat risiko besar di baliknya, tercipta hiperrealitas. Seolah korupsi sudah diberantas habis, karena melihat tumpukan uang di televisi, padahal secara faktual, jumlah yang berhasil dikembalikan ke kas negara seringkali jauh panggang dari api.
Berdasarkan laporan
Indonesia Corruption Watch (ICW, 2024), tercatat estimasi kerugian negara mencapai Rp279,9 triliun, namun efektivitas pemulihan aset riil di lapangan masih sering kali di bawah harapan.
Ontologi Uang SitaanSecara filosofis pada kajian ontologis, perlu dipertanyakan hakikat benda bernama uang sitaan. Dalam kehidupan keseharian, uang adalah alat tukar dinamis. Ketika disita, uang mengalami transisi eksistensial menjadi
corpus delicti -tubuh kejahatan yang statis (Aprita & Adhitya, 2020).
Sehingga tidak boleh digunakan bertransaksi, melainkan harus dilindungi integritas fisiknya demi kepentingan pembuktian di pengadilan (Manumpahi, 2021).
Problemnya, jika uang tersebut berhenti sebagai tanda kemenangan di depan kamera tanpa alur akuntabilitas yang jelas, maka kehilangan ruh sebagai instrumen keadilan. Etika legalistik, menuntut tanggung jawab jabatan yang melampaui formalitas administratif.
Di mana setiap lembar uang yang dipamerkan, adalah amanah yang harus disetorkan kembali ke negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021, uang rampasan wajib dimasukkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) paling lambat satu hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Kementerian Keuangan, 2021).
Tantangan terbesarnya, adalah titik buta pasca-rilis media. Publik tidak memiliki akses untuk memantau panggung belakang, apakah uang yang dipamerkan sungguh masuk ke kas negara. Minimnya transparansi, menyebabkan akuntabilitas kelembagaan melemah (ICW, 2024).
Di sini urgensi RUU Perampasan Aset, menjadi krusial. Melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB)
asset forfeiture, negara dapat merampas aset hasil kejahatan, tanpa harus menunggu pembuktian pidana badan pelaku yang memakan waktu tahunan (Siburian & Tantimin, 2022).
Dengan pendekatan tersebut, fokus hukum bergeser dari sekadar menghukum orang (
follow the suspect), menjadi mengamankan uang rakyat (
follow the money) (Seregig et al., 2021).
Marwah HukumMartabat dan kehormatan hukum, tidak diukur dari seberapa artistik aparat menata tumpukan uang di depan kamera. Keadilan sejati bersifat substantif, sehingga hak publik yang tercederai harus mampu dipulihkan. Uang korupsi yang disita, harus beralih rupa menjadi gedung sekolah, fasilitas kesehatan, atau jaminan sosial bagi masyarakat bawah (Syamsudin, 2025).
Perlu transformasi paradigma, penegakan hukum sebagai tontonan menjadi pelayanan publik. Aparat penegak hukum, perlu membangun
dashboard transparansi barang bukti yang dapat diakses publik secara
real-time. Dengan begitu, setiap Rupiah yang dipamerkan, memiliki jalur untuk dapat diaudit hingga masuk ke kantong negara.
Pada akhirnya, keadilan tidak boleh berhenti di bawah sorotan lampu. Jangan sampai tumpukan uang hanya menjadi properti panggung yang menghibur sesaat, namun hampa dalam hitungan hak kesejahteraan publik.
Penulis sedang Menempuh Pendidikan Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
BERITA TERKAIT: