Ibu Kota dalam Defisit Demokrasi

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/yudhi-hertanto-5'>YUDHI HERTANTO</a>
OLEH: YUDHI HERTANTO
  • Minggu, 24 Mei 2026, 18:28 WIB
Ibu Kota dalam Defisit Demokrasi
Ibu Kota Nusantara. (Foto: Arsip RMOL)
MEGAPROYEK! Program dengan basis anggaran besar, tampak mulus mendapat persetujuan. Publik membaca, terjadi orkestrasi kekuasaan. Dalam perspektif sosiologi, fenomena institusionalisme mewujud, ketika struktur lembaga memakai aturan main dalam menentukan kelahiran kebijakan.
 
Pemindahan ibu kota, dimaknai sebagai manuver sekaligus konsolidasi elite. Kekuasaan eksekutif mengubah taktik, membagi jatah kekuasaan pada partai pendukung (victory game), dan merangkul hampir seluruh kekuatan oposisi ke dalam kabinet, strategi reciprocity game.
 
Dengan demikian, tercipta kartel politik. Fungsi pengawasan -checks and balances sebagai jantung demokrasi mati suri. Terbukti, dari proses perumusan regulasi yang sangat kilat. Hanya dibutuhkan 17 hari efektif, untuk mengubah sejarah demografi (Muqoddas dkk., 2022). Legislasi seolah menjadi stempel formalitas.
 
Legalisme Otokratis

Perumusan serba instan, mengorbankan hal mendasar yakni partisipasi publik. Dalam prinsip demokrasi epistemik, legitimasi kebijakan publik tidak hanya bersumber dari suara mayoritas di parlemen, melainkan melalui proses deliberasi rasional yang setara.
 
Demokrasi mewajibkan proses bermakna (meaningful participation): hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan kebijakan. Tetapi, realitas di lapangan berbicara lain. Kelompok terdampak, tidak dilibatkan secara substansial dalam perumusan kebijakan.
 
Praktik membungkus kebijakan elitis, dengan prosedur hukum formal disebut sebagai autocratic legalism atau legalisme otokratis (Pratama, 2024). Hukum tidak lagi menjadi alat untuk mencapai keadilan substantif, melainkan tameng prosedural untuk memuluskan kehendak kekuasaan.
 
Dalam telaah filosofis, pemindahan ibu kota bukan perkara pergeseran pusat pemerintahan, melainkan pencabutan makna eksistensial manusia atas ruang hidupnya. Sesuai Martin Heidegger (1971), dalam Building Dwelling Thinking, mengingatkan bahwa esensi membangun infrastruktur (building/bauen), hakikatnya untuk berdiam atau menghuni (dwelling/buan).
 
Bagi Heidegger, manusia tidak sekadar menempati ruang kosong layaknya barang yang diletakkan di dalam kotak. Eksistensi manusia berlaku dengan berdiam dan merawat, sekaligus memaknai, dan mengakar pada lingkungan dunianya.
 
Ketika hak politik dan kemerdekaan publik, dicabut demi efisiensi pembangunan tata ruang, negara sejatinya telah mereduksi wilayah menjadi objek teknis (technological project) yang kehilangan roh manusia.
 
Pembangunan infrastruktur gigantik, tidak akan pernah menjadi hunian sejati apabila komunitas yang mendiaminya dilucuti otonominya dan merasa terasing (displaced) di tanah sendiri.
 
Sejalan dengan Henri Lefebvre (1968), mengenai hak atas kota (right to the city). Dimana Lefebvre menekankan bila warga memiliki hak asasi kolektif yang tak bisa diganggu gugat untuk secara aktif berpartisipasi, membentuk, dan mengelola tata ruang kota mereka.
 
Ruang kota bukanlah milik korporasi swasta atau institusi birokrat semata, melainkan milik masyarakat luas yang menghidupinya. Berbagai upaya legalisme otokratis, mereduksi instrumen demokrasi, dan merampas hak publik.
 
Ketika kanal aspirasi publik tersumbat, terjadi kehancuran dari kemampuan warga untuk berdiam (dwelling) secara autentik. Publik kehilangan daya negosiasi paling mendasar, untuk menentukan nasib lingkungannya.
 
Keterasingan Spasial

Melalui Putusan No 71/PUU-XXIV/2026 dan No 38/PUU-XXIV/2026, MK menolak uji materiil terkait status Ibu Kota Negara, menegaskan Jakarta masih sah berstatus sebagai ibu kota Republik Indonesia secara hukum dan politik, setidaknya sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
 
Dalam kajian hukum formal, transisi kepindahan ibu kota bersyarat tersebut menyelamatkan negara dari kekacauan administrasi. Tetapi ditengah derap pembangunan itu, dimana letak posisi dari eksistensi suara publik?
 
Putusan MK memang memberikan kepastian hukum positivistik, yang dibutuhkan pemerintah dan pasar. Namun, kepastian hukum tidak selalu beriringan dengan keadilan demokratis dan eksistensial.

Transisi Ibu Kota Nusantara perlu dikritisi. Ibu kota tidak layak disebut pusat peradaban maju, apabila dibangun di atas fondasi yang meminggirkan suara masyarakat, mencerabut akar eksistensial publik, dan mengebiri hak-hak demokrasi warga. rmol news logo article

Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA