Catatan Portugis pasca penaklukan Malaka tahun 1511 menunjukkan bahwa pelabuhan ini terhubung dengan jalur perdagangan luas yang mengaitkan Nusantara dengan India, Timur Tengah, hingga Tiongkok (Reid, 1993; Lombard, 2005).
Dalam periode Age of Commerce (1450-1680), sebagaimana dijelaskan oleh Reid, lonjakan perdagangan global membuat komoditas seperti lada memiliki nilai yang sangat tinggi, bahkan dapat meningkat hingga empat sampai lima kali lipat ketika sampai di pasar Eropa (Reid, 1988; 1993; Braudel, 1984).
Dalam konteks tersebut, Sunda Kelapa tidak hanya berfungsi sebagai pelabuhan dagang, tetapi juga sebagai ruang kriminogenik, yakni ruang dengan mobilitas tinggi, keragaman aktor serta lemahnya pengawasan yang membuka peluang praktik ilegal (Felson & Clarke, 1998).
Di ruang seperti ini, batas antara aktivitas ekonomi legal dan ilegal menjadi cair. Penyelundupan, penghindaran pajak, hingga perompakan tidak muncul sebagai penyimpangan semata, melainkan sebagai bagian dari logika adaptasi terhadap sistem perdagangan yang belum sepenuhnya terinstitusionalisasi.
Catatan perdagangan menunjukkan bahwa lada dari wilayah Sunda?"kawasan politik, geografis, dan kultural yang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Sunda (Pajajaran) sebelum jatuhnya Sunda Kelapa pada 1527 -- kerap dijual langsung secara tidak resmi oleh pedagang lokal kepada jaringan Asia -- Gujarat, Arab hingga Tiongkok (Cortesão, 1944; Reid, 1993).
Praktik ini sering dilakukan melalui jalur pesisir menggunakan kapal kecil atau melalui pelabuhan sekunder untuk menghindari kontrol.
Dalam konteks maritim yang lebih luas, perompakan terhadap kapal-kapal pembawa rempah juga menjadi fenomena yang relatif umum di kawasan Asia Tenggara, termasuk di sepanjang pesisir Jawa (Reid, 1993).
Dampaknya terasa langsung berupa ketidakstabilan ekonomi pelabuhan dan meningkatnya rasa tidak aman di kalangan pedagang.
Respons penguasa terhadap situasi ini menunjukkan upaya awal formalisasi kontrol. Perjanjian Sunda-Portugis tahun 1522, yang ditandai dengan Prasasti Padrao, merupakan salah satu bentuk intervensi untuk mengamankan jalur perdagangan lada melalui pembangunan benteng dan kerja sama dagang (Guillot, 2008).
Namun, kebijakan ini tidak sepenuhnya mampu menertibkan praktik di lapangan. Alih-alih menghilangkan ekonomi bayangan, ia justru mendorong munculnya jalur-jalur alternatif di luar pengawasan.
Ketegangan tersebut kemudian berujung pada konflik terbuka. Penaklukan Sunda Kelapa oleh Demak pada tahun 1527 tidak hanya mencerminkan perubahan kekuasaan politik, tetapi juga perebutan kendali atas ekonomi perdagangan lada (Lombard, 2005).
Dalam perspektif kriminologi politik, peristiwa ini menandai bagaimana definisi kejahatan sangat bergantung pada konfigurasi kekuasaan di mana aktivitas yang sebelumnya dianggap sah dapat berubah menjadi ilegal di bawah rezim baru (Chambliss, 1975).
Memasuki abad ke-17, ketika Batavia berada di bawah kendali VOC, pola kejahatan mengalami pergeseran penting. Jika pada fase sebelumnya didominasi oleh kekerasan maritim dan praktik ekonomi informal, maka pada periode ini berkembang kejahatan ekonomi yang justru dilakukan dari dalam struktur kekuasaan.
Korupsi dan penyelundupan oleh pejabat VOC mencerminkan bagaimana monopoli perdagangan yang ketat membuka ruang bagi praktik penyimpangan internal. Sejumlah pegawai VOC diketahui melakukan perdagangan ilegal di luar sistem resmi perusahaan untuk keuntungan pribadi (Lombard, 2005).
Dampaknya tidak hanya berupa kerugian finansial bagi kongsi dagang, tetapi juga memperlebar kesenjangan sosial di Batavia. Penegakan hukum terhadap pelaku menunjukkan karakter ambivalen: di satu sisi keras -- melalui denda berat hingga hukuman mati -- namun di sisi lain tidak sepenuhnya mampu menghilangkan praktik tersebut.
Sunda Kelapa Masa LampauPuncak eskalasi kekerasan sosial terjadi pada tahun 1740 melalui pembantaian massal terhadap komunitas Tionghoa di Batavia.
Peristiwa ini tidak sekadar merupakan kejahatan kolektif berupa pembunuhan dan penjarahan, tetapi juga refleksi dari ketegangan rasial yang dipicu oleh kecemasan kolonial terhadap potensi pemberontakan.
Ribuan orang Tionghoa terbunuh di dalam tembok kota, meninggalkan trauma mendalam serta mengubah struktur demografis Batavia secara signifikan.
Peristiwa yang dikenal sebagai Tragedi Angke ini kemudian menyeret Gubernur Jenderal Adriaan Valckenier ke dalam proses pengadilan di Belanda (Blussé, 1986).
Kasus ini menunjukkan bagaimana kekerasan dapat dilegitimasi dalam situasi krisis, sekaligus memperlihatkan rapuhnya batas antara penegakan hukum dan kejahatan itu sendiri.
Memasuki abad ke-19, seiring meluasnya wilayah Batavia ke daerah pinggiran (Ommelanden), lanskap kejahatan kembali berubah. Bentuk kejahatan yang menonjol adalah perampokan jalanan dan pencurian oleh kelompok bandit atau jagoan lokal.
Berbeda dengan periode sebelumnya, kejahatan pada fase ini lebih berakar pada ketimpangan sosial-ekonomi, terutama kemiskinan struktural dan relasi eksploitatif antara penduduk lokal dan tuan tanah kolonial.
Fenomena “jagoan” bahkan tidak selalu dipersepsikan secara tunggal sebagai kriminal; dalam beberapa konteks, mereka dipandang sebagai simbol resistensi terhadap ketidakadilan struktural (Onghokham, 1984).
Dampak sosialnya adalah munculnya mekanisme keamanan berbasis komunitas seperti ronda malam, sementara negara merespons melalui hukuman represif seperti kerja paksa (rodi) dan hukuman fisik di ruang publik.
Pada awal abad ke-20, dengan meningkatnya urbanisasi dan berkembangnya pusat-pusat ekonomi baru seperti Senen dan Glodok, muncul bentuk kejahatan yang lebih terorganisir. Perjudian dan prostitusi berkembang sebagai bagian dari ekonomi urban yang melibatkan jaringan gangster dan sindikat.
Kawasan Senen, misalnya, dikenal sebagai pusat aktivitas malam yang diwarnai praktik perjudian dan berbagai bentuk ekonomi ilegal lainnya (Blackburn, 2011). Dalam konteks ini, kejahatan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan terhubung dengan dinamika kota modern.
Pemerintah kolonial merespons melalui operasi penertiban oleh aparat seperti Veldpolitie, menandai semakin terlembagakannya sistem kepolisian dalam mengelola kriminalitas perkotaan.
Analisis KriminologisJika ditarik secara longitudinal, terlihat bahwa pola kejahatan di Jakarta mengalami transformasi mengikuti perubahan struktur ekonomi dan politik. Pada abad ke-16, kejahatan muncul dalam bentuk perompakan dan penyelundupan yang terkait dengan perebutan jalur perdagangan.
Abad ke-17 memperlihatkan pergeseran ke arah kejahatan ekonomi dalam tubuh kekuasaan kolonial. Abad ke-18 ditandai oleh kekerasan kolektif yang berakar pada konflik rasial dan politik.
Sementara itu, abad ke-19 dan awal abad ke-20 menunjukkan bagaimana kejahatan bertransformasi menjadi respons terhadap ketimpangan sosial dan dinamika urbanisasi.
Dalam kerangka ini, setidaknya terdapat tiga pola penting.
Pertama, kejahatan sebagai strategi adaptasi berupa praktik seperti penyelundupan dan perdagangan ilegal sering kali merupakan respons rasional terhadap pembatasan ekonomi.
Kedua, keterbatasan kontrol penguasa yaitu regulasi formal tidak selalu mampu menjangkau praktik ekonomi yang bersifat fleksibel dan lintas jaringan (Felson & Clarke, 1998).
Ketiga, kriminalisasi sebagai produk kekuasaan di mana perubahan rezim secara langsung memengaruhi definisi dan batasan kejahatan (Chambliss, 1975).
Penutup Seri 1Sunda Kelapa dan Batavia awal memperlihatkan bahwa sejak awal, Jakarta adalah ruang di mana kejahatan tumbuh bukan di luar sistem, melainkan dari dalamnya.
Penyelundupan, korupsi, perompakan, hingga kekerasan kolektif tidak dapat dipahami semata sebagai deviasi individu, tetapi sebagai bagian dari dinamika kekuasaan dan ekonomi yang lebih luas.
Upaya pengendalian melalui perjanjian, monopoli dagang, hingga intervensi militer tidak sepenuhnya menghapus praktik tersebut, melainkan justru membentuk ulang pola-pola kejahatan yang baru.
Dengan demikian, fase awal ini menegaskan satu hal mendasar dalam Kriminologi 500 Tahun Jakarta: kejahatan selalu hadir sebagai bayangan dari kekuasaan dan sering kali tumbuh paling subur justru di ruang-ruang yang paling ingin dikendalikan.{]
Bagus SudharmantoPengurus Harian PWI Jaya dan dosen Kriminologi FISIP UI
BERITA TERKAIT: