Demikian dikatakan Kriminolog UI, Bagus Sudharmanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.
"Di sini Presiden bertindak sebagai penanggung jawab politik, bukan pengendali teknis harian," kata Sudharmanto.
Dengan model ini, lanjut dia, Polri tidak terjebak kepentingan sektoral kementerian tertentu dan bisa bekerja nasional, dari kriminal, lalu lintas, sampai keamanan publik.
“Tapi konsekuensinya, pengawasan harus lebih kuat. Baik dari DPR, pengawas independen, peradilan, dan publik, sehingga Polri tidak jadi alat kekuasaan," kata Sudharmanto.
"Jadi “di bawah Presiden” itu soal akuntabilitas politik tertinggi, bukan pembenaran kekuasaan tanpa kontrol,” sambungnya.
Sebelumnya, DPR memutuskan bahwa posisi Polri tetap berada di bawah komando Presiden, bukan kementerian.
BERITA TERKAIT: