Belenggu Memori Digital dan Hak untuk Dilupakan?

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/yudhi-hertanto-5'>YUDHI HERTANTO</a>
OLEH: YUDHI HERTANTO
  • Selasa, 10 Maret 2026, 22:28 WIB
Belenggu Memori Digital dan Hak untuk Dilupakan?
Ilustrasi media sosial. (Foto: artificial intelligence)
MELEKAT! Di era mesin pencari digital, fitnah dan kesalahan menempel pada individu, dikenal sebagai jejak digital. Hal memalukan di masa lalu dengan mudah terbaca, ketika dicari melalui search engine. Pada era analog, waktu memiliki cara alami untuk memudarkan ingatan publik.

Situasinya berubah di jagat digital, memori manusia menjadi abadi. Internet seakan tidak pernah lupa, dan menjadi ancaman baru bagi martabat manusia di era modern. Terbelenggu dalam mesin memori digital, tidak ada ruang melupakan meski dapat dimaafkan.

Fenomena tersebut melahirkan hak hukum krusial: Right to be Forgotten (RtbF) atau asas untuk dilupakan. Dalam kerangka filosofis, bukan tentang sekadar menghapus data, melainkan tentang memberikan kesempatan bagi individu untuk mendefinisikan dirinya kembali, tanpa harus disandera oleh masa lalu (Mayer-Schönberger, 2010).
 
Privasi dan Tirani Informasi

Dasar dari pemikiran hak untuk dilupakan, sebenarnya telah ada sejak tahun 1890, ketika Samuel Warren dan Louis Brandeis memperkenalkan konsep the right to be let alone atau hak untuk dibiarkan sendiri (Dewi, 2016).
 
Tetapi, kebutuhan tersebut menjadi semakin mendesak setelah kasus Mario Costeja González di Uni Eropa pada 2014, yang menuntut Google menghapus tautan berita lama mengenai utangnya yang sudah lunas (Floridi, 2015). Publik perlu berdaya, atas tirani informasi digital yang melampaui hak privat.
 
Sementara itu, di Indonesia, keberadaan hak ini sudah diimplementasikan, bukan lagi sekadar wacana. Adopsinya melalui Pasal 26 ayat (3) UU ITE No. 19/ 2016 yang telah diperkuat secara lebih progresif pada UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 (Ramli, 2023).
 
Dengan begitu, UU PDP memberikan kuasa kepada individu sebagai subjek data untuk meminta penghapusan data pribadinya, jika tujuan pemrosesan data tersebut sudah tidak lagi relevan (Suryanto et al., 2022). Jelas perlu kajian tematik, secara kasuistik.

Keadilan Korban, Tameng Koruptor

Penerapan asas ini, seringkali memicu perdebatan sengit: apakah menjadi upaya melindungi privasi atau justru menghapus rekam jejak hitam dalam bentuk sensor sejarah? Berdasarkan Luciano Floridi (2015), terdapat jalan tengah melalui konsep pemutusan tautan (delinking).
 
Sehingga, nantinya informasi sejarah tetap tersimpan di arsip, namun tidak lagi mudah diakses secara instan oleh publik melalui nama seseorang. Usulan delinking perlu menimbang perkara.
 
Dalam konteks sosiologis di Indonesia, urgensi hak tersebut menjadi sangat nyata bagi korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Termasuk bagi korban revenge porn, misalnya, sering kali mengalami keterpenjaraan secara digital karena konten asusila mereka tersebar dan sulit dihilangkan (Arndarnijariah & Kameo, 2024).
 
Pada titik itu, konsep Teori Keadilan Bermartabat berperan; hukum harus hadir bukan hanya sebagai aturan teknis, melainkan sebagai instrumen untuk memulihkan kehormatan manusia yang telah hancur (Prasetyo, 2019).
 
Disisi lain, publik dan komunitas pers memiliki kekhawatiran yang valid. Bila tidak diatur dengan kriteria ketat, pejabat publik atau narapidana korupsi bisa saja menggunakan hak ini untuk menghapus berita mengenai kejahatan masa lalu mereka (SAFEnet, 2020).
 
Hal itu berpotensi untuk membenturkan hak konstitusional warga dalam mendapatkan informasi yang jujur dan transparan, sesuai Pasal 28F UUD 1945 (Prabasari et al., 2024). Rekam jejak negatif seolah ditutupi, seharusnya terbuka secara transparan. Perlakuan asas ini perlu selektif.
 
Ironi Kendala Prosedural

Meski regulasi telah ada, jalan menuju koreksi memori digital di Indonesia masih terjal. Sesuai UU ITE disyaratkan adanya penetapan pengadilan, untuk menghapus informasi yang dianggap tidak relevan (Djafar & Komarudin, 2014).
 
Bagi publik yang berposisi sebagai korban kejahatan, serta minim akses keadilan dan tidak memiliki kapasitas serta kemampuan untuk mengikuti proses persidangan yang panjang, tentu syarat penetapan pengadilan menjadi hambatan besar.
 
Selain itu, tantangan teknis seperti arsitektur internet yang tanpa batas, membuat penghapusan data di satu situs tidak menjamin data tersebut hilang di situs lain (Mayer-Schönberger, 2010).
 
Diperparah lagi dengan belum terbentuknya lembaga otoritas independen bagi upaya perlindungan data pribadi, yang seharusnya menjadi wasit di sengketa informasi (Rosadi, 2023).
 
Dibutuhkan solusi dalam format ekosistem digital yang manusiawi. Dimana perlu mempercepat pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi sebagai amanat UU PDP. Fungsi lembaga ini, harus mampu menyelesaikan sengketa penghapusan data secara cepat melalui jalur non-litigasi atau mediasi, terutama pada kasus sensitif seperti pelanggaran privasi korban (Adkiras, 2023).
 
Perlu disadari bahwa internet secara ideal merupakan ruang yang merdeka, bukan menjadi rantai pengikat yang memasung kesalahan masa lalu selamanya. Implementasi dan aktualisasi atas hak untuk dilupakan, merupakan langkah penting dalam menciptakan masyarakat digital yang pemaaf, beradab, dan bermartabat.
 
Karena semua kita berhak atas masa depan yang tidak terus-menerus dihantui oleh bayangan kelam masa lalu. rmol news logo article

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
EDITOR: DIKI TRIANTO
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA