Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah Indonesia benar-benar berada dalam ancaman langsung perang eksternal, atau justru situasi ini lebih berkaitan dengan stabilitas domestik?
Perintah Siaga TNI dan Perspektif Pertahanan Negara
Dalam berbagai kesempatan, TNI menegaskan bahwa kesiapsiagaan militer merupakan bagian dari fungsi pertahanan negara sebagaimana diatur dalam: (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. (2) Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Dalam kerangka hukum tersebut, TNI memiliki kewajiban untuk menjaga kesiapsiagaan menghadapi ancaman militer maupun non-militer, termasuk ketidakstabilan geopolitik global yang dapat berdampak pada kawasan Asia Tenggara.
Menurut Pasal 7 UU TNI, tugas pokok TNI adalah:
“Menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”
Karena itu, status kesiapsiagaan militer tidak selalu berarti Indonesia akan terlibat perang, tetapi lebih kepada upaya antisipasi terhadap ketidakpastian global.
Indonesia dan Realitas Kekuatan Militer Regional
Dalam diskursus publik, muncul pula kritik bahwa Indonesia belum memiliki sistem persenjataan strategis tertentu, seperti rudal balistik jarak menengah atau jauh yang dimiliki oleh beberapa negara besar.
Data dari SIPRI (Stockholm International Peace Research Institute) menunjukkan bahwa Indonesia selama ini lebih menitikberatkan modernisasi pada sistem pertahanan udara, kapal perang dan armada laut, pesawat tempur generasi baru, dan teknologi drone dan pengawasan maritim.
Pengamat militer dari Universitas Pertahanan, Dr. Connie Rahakundini Bakrie, pernah menjelaskan bahwa strategi Indonesia memang lebih menekankan pertahanan defensif dan stabilitas kawasan, bukan doktrin proyeksi kekuatan agresif seperti negara-negara besar.
Sementara itu, analis keamanan dari CSIS Indonesia, Evan Laksmana, menyebut bahwa:
“Indonesia secara tradisional menjalankan kebijakan pertahanan yang bersifat defensif-aktif, yakni menjaga stabilitas kawasan tanpa menjadi bagian dari blok militer tertentu.”
Hubungan Indonesia dengan Iran, Amerika Serikat, dan Israel
Secara diplomatik, Indonesia berada dalam posisi unik. (1) Indonesia memiliki hubungan diplomatik dengan Iran yang cukup baik, terutama dalam kerja sama energi dan perdagangan. (2) Indonesia juga memiliki hubungan strategis dengan Amerika Serikat, terutama dalam bidang militer, ekonomi, dan pendidikan. (3) sementara itu, Indonesia secara resmi tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, namun tetap terlibat dalam berbagai forum internasional yang membahas perdamaian Timur Tengah.
Dalam beberapa forum internasional, Indonesia bahkan sering berperan sebagai mediator diplomatik, terutama dalam isu Palestina.
Hal ini sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Kemerdekaan ialah hak segala bangsa… dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.”
Apakah Konflik Timur Tengah Berdampak pada Indonesia?
Menurut sejumlah analis geopolitik, dampak terbesar bagi Indonesia kemungkinan bukan berupa ancaman militer langsung, melainkan konsekuensi ekonomi dan politik global.
Beberapa potensi dampak yang sering disebut para ahli antara lain:
1. Gejolak harga energi dunia
Jika konflik Iran meluas, Selat Hormuz—jalur utama pengiriman minyak dunia—bisa terganggu.
Menurut laporan International Energy Agency (IEA), sekitar 20% pasokan minyak dunia melewati selat tersebut.
Kenaikan harga minyak global otomatis akan memengaruhi harga BBM, inflasi domestik dan biaya logistik nasional.
2. Polaritas geopolitik global
Konflik Iran vs AS-Israel berpotensi memperdalam polarisasi blok kekuatan dunia.
Indonesia harus menjaga keseimbangan diplomasi antara Barat (AS dan sekutunya), Timur (Iran, Rusia, China) dan Dunia Islam.
3. Dinamika politik domestik
Isu Timur Tengah sering kali memicu sentimen politik dan mobilisasi massa di dalam negeri, terutama terkait solidaritas terhadap Palestina.
Hal ini dapat mempengaruhi stabilitas politik domestik, terutama menjelang momentum politik nasional.
Pandangan Strategis: Indonesia Tidak Berada dalam Ancaman Perang Langsung
Sebagian besar analis menilai bahwa kemungkinan Indonesia menjadi medan konflik langsung sangat kecil.
Geografis Indonesia yang jauh dari Timur Tengah serta kebijakan luar negeri bebas-aktif membuat Indonesia cenderung menjadi aktor diplomasi, bukan pihak konflik.
Profesor hubungan internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, pernah menyatakan:
“Peran Indonesia dalam konflik Timur Tengah lebih relevan sebagai kekuatan diplomasi dan mediator moral di dunia internasional.”
Kesimpulan: Antara Kesiapsiagaan dan Realitas Geopolitik
Perintah kesiapsiagaan militer pada dasarnya merupakan bagian dari prosedur pertahanan negara dalam menghadapi ketidakpastian global.
Namun bagi Indonesia, tantangan terbesar bukanlah ancaman perang langsung, melainkan stabilitas ekonomi nasional, ketahanan energi, keseimbangan diplomasi global serta menjaga stabilitas politik domestik.
Di tengah dunia yang semakin terpolarisasi, Indonesia dituntut tetap teguh pada prinsip konstitusionalnya: politik luar negeri bebas dan aktif, sekaligus menjaga kepentingan nasional di tengah pusaran konflik global.
Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.
Pemerhati kebangsaan
BERITA TERKAIT: