Memanusiakan Relasi Dokter-Pasien

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/yudhi-hertanto-5'>YUDHI HERTANTO</a>
OLEH: YUDHI HERTANTO
  • Minggu, 08 Maret 2026, 15:57 WIB
Memanusiakan Relasi Dokter-Pasien
Yudhi Hertanto. (Foto: Dok. Pribadi)
ASIMETRI! Keterhubungan antara tenaga medis dan pasien seringkali terjadi dalam format yang tidak setara. Otoritas kewenangan medik karena mandat profesional seorang dokter, berbatasan dengan otonomi tubuh pasien.

Selembar kertas bertajuk Informed Consent atau persetujuan tindakan medis, bukan sekedar tumpukan istilah teknis yang rumit dan ditandatangani tanpa sempat memahami. Dalam dunia kedokteran, momen tersebut sering kali menjadi titik nadir, karena kerap disalahpahami sebagai formalitas administrasi.

Dari Paternalisme ke Otonomi

Sepanjang sejarah, relasi antara dokter dan pasien terjebak dalam pola paternalistik, sebuah paradigma dimana dokter menjadi otoritas tunggal serba mengetahui apa yang terbaik bagi pasien (the doctor knows best). Sementara pasien diposisikan sebagai objek pasif terapi.

Secara filosofis, tubuh adalah milik pribadi yang kedaulatannya tidak boleh dirampas siapapun.

Rekonstruksi hubungan itu, kini bergeser menuju pola horizontal-kontraktual (Komalawati, 1999). Di sini, kedudukan dokter dan pasien mewujud seimbang. Sehingga, informed consent bukan lagi sekadar surat izin operasi, melainkan format dari hak atas informasi, serta hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination).

Dalam konteks bioetika, otonomi pasien adalah pilar utama yang tidak bisa ditawar (Arthanti, 2025).

Kelahiran UU No 17/ 2023 tentang Kesehatan, membawa perspektif bagi perlindungan hak pasien. Tetapi, data menunjukkan tantangan besar masih membentang. Sepanjang tahun 2023 hingga 2025, Kementerian Kesehatan mencatat 51 aduan kasus dugaan malpraktik, dimana hampir separuhnya (24 kasus) berujung pada kematian (Ulya & Akbar, 2025).
 
Banyak dari sengketa ini bermuara pada satu masalah klasik: kegagalan komunikasi informasi medis atau cacatnya proses persetujuan.

Jebakan Legal Fiction

Dalam praktik keseharian, informed consent seringkali jatuh menjadi legal fiction atau fiksi hukum. Dokumennya sah secara tanda tangan, namun cacat secara substansi karena pasien tidak benar-benar mampu memahami (Susilo et al., 2025).

Selain itu, tugas dalam memberikan penjelasan didelegasikan kepada tenaga non-medis demi efisiensi waktu, padahal hukum mewajibkan dokter pelaksana yang memberikan penjelasan langsung (Putra & Yustia, 2025). Perlu proporsional dalam menempatkan tanggung jawab.

Keberadaan UU Kesehatan No 17/ 2023 merumuskan Pasal 273, yang menuntut transparansi lebih luas, termasuk soal estimasi pembiayaan layanan, angkah progresif agar pasien tidak terkejut di akhir prosedur.

Hal tersebut sejalan dengan Teori Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo (2010) yang menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia. Jika prosedur administrasi justru membuat manusia merasa asing dengan kesehatannya sendiri, maka prosedur itu harus dievaluasi.

Termasuk memasuki era telemedicine, tantangan semakin bertambah. Bagaimana memastikan persetujuan elektronik (e-consent) memiliki kualitas pemahaman setara dengan tatap muka? Perlu terdapat kepastian hukum secara krusial (Mursito, 2024).
 
Jangan sampai kemudahan teknologi justru mengabaikan perlindungan data pribadi pasien yang sangat sensitif (Nadira & Khairunnisa, 2023).

Jembatan Komunikasi

Lantas, bagaimana solusinya? Perlu rekonstruksi integratif. Berdasarkan Teori Hukum Integratif dari Romli Atmasasmita (2012), bahwa penegakan hukum harus mampu menyatukan norma dengan perilaku serta nilai-nilai kemanusiaan.

Karena itu pula, (i) institusi termasuk tenaga kesehatan harus memulai budaya edukasi yang komprehensif, tidak kejar tayang dalam konsultasi, (ii) formulir medis yang penuh bahasa rumit harus mulai diterjemahkan ke dalam bahasa populer yang komunikatif, atau bahkan dibantu alat visual (Arthanti, 2025), (iii) penguatan literasi kesehatan masyarakat, terutama agar pasien mampu bertanya terbuka sehingga mendapatkan penjelasan yang utuh.

Sesungguhnya, Informed consent adalah sebuah proses komunikasi etis, bukan sekadar urusan tinta di atas kertas (Faden & Beauchamp, 1986). Kita memiliki momentum dan kesempatan untuk memanusiakan kembali hubungan dokter-pasien.

Pada akhirnya, keberhasilan tindakan medis tidak hanya diukur dari hasil semata, tetapi melalui rasa hormat yang diberikan pada martabat serta pilihan sadar manusia atas hidupnya. rmol news logo article

Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
EDITOR: DIKI TRIANTO
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA