Di hadapan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkata ia lebih memilih menjadi petani ketimbang menerima Polri ditempatkan di bawah kementerian.
Ia bahkan menyatakan siap dicopot sebagai Kapolri ketimbang menerima desain institusional Polri di bawah kementerian.
Bukan karena ambisi pribadi, melainkan karena keyakinan bahwa langkah itu tidak hanya akan melemahkan institusi kepolisian, tetapi juga melemahkan institusi presiden.
Kalimat itu tidak berhenti sebagai pernyataan sikap. Ia diikuti seruan kepada seluruh jajaran untuk memperjuangkan posisi Polri di bawah Presiden hingga titik darah penghabisan.
Bagi sebagian orang, ini terdengar berlebihan. Terlalu dramatis. Terlalu keras. Namun di balik retorika itu, tersimpan kecemasan institusional yang dalam.
Pernyataan itu lahir dari ingatan kolektif sebuah bangsa yang pernah menyaksikan bagaimana aparat keamanan dijadikan alat kekuasaan.
Dalam konteks sosial Indonesia hari ini, pernyataan Kapolri itu muncul di tengah kelelahan publik. Kepercayaan pada lembaga negara naik turun.
Negara dituntut hadir, tetapi juga dituntut tidak sewenang-wenang. Di titik inilah, desain institusi keamanan kembali diperdebatkan.
Bukan sekadar soal efisiensi birokrasi, melainkan soal makna kekuasaan dalam demokrasi.
Menonton pernyataan itu lewat televisi, ingatan saya melompat jauh ke masa menjadi mahasiswa doktoral di Amerika Serikat pada tahun 1990-an.
Di sebuah ruang kelas, saya mendapat tugas eksplorasi tentang polisi dan institusi demokrasi.
Pertanyaannya sederhana, tetapi dalam. Di mana seharusnya polisi ditempatkan agar ia cukup kuat melindungi hukum, namun tidak cukup liar untuk mengancam kebebasan.
Di situlah saya belajar bahwa tidak ada satu model tunggal. Negara-negara demokrasi justru hidup dari keberagaman desain.
Di banyak negara Eropa dengan sistem parlementer, polisi ditempatkan di bawah kementerian dalam negeri.
Inggris, Prancis, Jerman, dan India memilih model ini. Logikanya administratif. Polisi diperlakukan sebagai bagian dari birokrasi sipil yang diawasi menteri dan parlemen. Model ini lahir dari tradisi negara kesejahteraan yang birokratis dan kuat.
Sebaliknya, dalam sistem presidensial, ada negara yang menempatkan polisi langsung di bawah presiden.
Indonesia memilih jalur ini setelah reformasi 1998. Brasil menempatkan kepolisian federal di bawah presiden. Logikanya adalah kejelasan kendali sipil. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka ia harus memikul tanggung jawab penuh atas alat koersif negara.
Amerika Serikat sendiri memilih jalan yang sama sekali berbeda. Tidak ada satu polisi nasional.
Ada empat lapisan kepolisian yang hidup berdampingan. Polisi kota,
sheriff county yang dipilih rakyat, polisi negara bagian, dan aparat federal.
Mereka tidak dibedakan oleh siapa atasannya, melainkan oleh yurisdiksi kewenangan. Bukan hierarki, melainkan batas hukum yang menjadi panglima.
Di kelas itu, satu kesimpulan menjadi jelas. Demokrasi tidak ditentukan oleh satu desain struktur. Demokrasi ditentukan oleh bagaimana kekuasaan dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Dua buku ini membantu memberi orientasi tentang ke mana reformasi kepolisian seharusnya diarahkan.
Buku pertama adalah
Problem-Oriented Policing karya Herman Goldstein, terbit pada 1979. Buku ini kerap dianggap fondasi pemikiran kepolisian modern.
Goldstein mengajukan kritik yang tajam namun elegan. Menurutnya, kegagalan kepolisian bukan terletak pada apakah ia berada di bawah menteri atau presiden, melainkan pada cara polisi mendefinisikan pekerjaannya.
Polisi terlalu lama terjebak pada respons reaktif. Datang setelah kejahatan terjadi, menangkap pelaku, menutup kasus, lalu pergi. Yang jarang disentuh adalah akar masalah sosial yang melahirkan kejahatan itu sendiri.
Goldstein menawarkan pendekatan pemolisian berbasis masalah. Polisi diminta berpikir seperti analis sosial.
Mengidentifikasi pola, memahami penyebab, merancang intervensi yang spesifik, dan mengevaluasi dampaknya. Reformasi, menurut Goldstein, adalah reformasi cara berpikir.
Struktur boleh berubah, tetapi jika kultur dan orientasi kerja tetap sama, hasilnya tidak akan berbeda.
Buku ini relevan karena mengingatkan bahwa perdebatan tentang posisi Polri tidak akan menyentuh jantung persoalan jika tidak diikuti pembenahan profesionalisme, integritas, dan orientasi pelayanan.
Buku kedua adalah
The New Structure of Policing karya David Bayley dan Clifford Shearing, terbit tahun 2001. Buku ini membongkar ilusi bahwa keamanan publik adalah monopoli polisi negara.
Di banyak demokrasi maju, keamanan diproduksi oleh jaringan. Polisi negara, pemerintah lokal, komunitas, keamanan swasta, hingga teknologi digital.
Bayley dan Shearing menunjukkan bahwa fokus berlebihan pada struktur formal justru menyesatkan. Yang lebih penting adalah bagaimana fungsi keamanan diatur, diawasi, dan dikendalikan secara demokratis.
Dalam perspektif ini, perdebatan apakah polisi berada di bawah presiden atau kementerian hanyalah satu simpul kecil.
Tanpa pengawasan hukum yang kuat, tanpa peradilan independen, tanpa risiko hukum bagi penyalahgunaan wewenang, struktur apa pun dapat berubah menjadi alat penindasan.
Buku ini memberi jarak kritis. Reformasi polisi bukan soal simbol kekuasaan, melainkan soal ekosistem akuntabilitas.
Lalu mengapa, saya berpendapat, dalam konteks Indonesia, Polri sebaiknya tetap berada langsung di bawah Presiden.
Pertama, kejelasan kendali sipil. Presiden adalah pejabat eksekutif tertinggi yang dipilih langsung oleh seluruh rakyat Indonesia.
Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden menciptakan satu titik tanggung jawab yang jelas. Jika polisi menyimpang, publik tahu kepada siapa harus menuntut.
Menambah lapisan kementerian justru berpotensi mengaburkan akuntabilitas. Dalam negara dengan sejarah kekuasaan yang mudah berkelit, kejelasan sering kali lebih berharga daripada kompleksitas.
Kedua, pencegahan negara dalam negara. Kepolisian adalah institusi bersenjata dengan jangkauan hingga ke desa. Jika ia tidak berada di bawah kendali politik tertinggi, risiko lahirnya kekuasaan otonom sangat nyata.
Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden adalah cara memastikan bahwa tidak ada pusat kekuatan bersenjata yang berdiri setengah lepas dari mandat rakyat. Ini bukan soal memperkuat Polri, melainkan soal mencegah Polri menjadi terlalu kuat bagi demokrasi.
Ketiga, simbol reformasi pasca-1998. Pemisahan Polri dari militer dan penempatannya di bawah Presiden adalah salah satu capaian moral reformasi.
Ia menandai pergeseran dari negara kekuasaan menuju negara hukum. Mengubah struktur ini tanpa urgensi yang sangat kuat berisiko dibaca publik sebagai kemunduran simbolik.
Dalam demokrasi muda, simbol sering kali sama pentingnya dengan substansi, karena ia menjaga arah sejarah.
Tentu saja, mempertahankan Polri di bawah Presiden bukan berarti menutup mata terhadap kebutuhan reformasi. Reformasi Polri justru harus terus dilakukan dengan lebih berani dan lebih dalam.
Dimensi reformasi itu luas. Profesionalisme penyidikan yang berbasis bukti. Akuntabilitas etik yang transparan. Pengawasan internal dan eksternal yang sungguh bekerja.
Perlindungan hak asasi manusia dalam penggunaan kekuatan. Meritokrasi dalam rekrutmen dan promosi. Transparansi anggaran dan pengadaan.
Pemanfaatan teknologi tanpa mengorbankan privasi warga. Pendekatan pemolisian yang melihat warga sebagai mitra, bukan objek kekuasaan.
Semua itu adalah medan reformasi yang nyata dan sering kali lebih menentukan kepercayaan publik dibanding perdebatan struktur. Namun di tengah semua agenda itu, satu fondasi sebaiknya tetap dijaga. Struktur tanggung jawab Polri yang langsung berada di bawah Presiden.
Bukan karena Presiden selalu benar, melainkan karena demokrasi membutuhkan satu pusat kendali sipil yang jelas atas kekuatan koersif negara.
Dalam kerangka kebijakan publik, posisi Polri di bawah Presiden bukan sekadar soal struktur birokrasi, tetapi ujian watak negara: apakah kekuasaan mampu tunduk pada tanggung jawab etik terhadap rakyat.
Di negara yang pernah luka oleh kekuasaan tanpa batas, kejelasan itu bukan sekadar pilihan teknokratis. Ia adalah komitmen moral terhadap sejarah, dan janji kepada masa depan.
BERITA TERKAIT: