Setidaknya, alasan pencopotan itu secara umum disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Bank Mandiri M Ashidiq Iswara. Sekper ini menjelaskan kepada publik melalui awak media, bahwa penyesuaian susunan pengurus merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk menjaga organisasi tetap adaptif terhadap dinamika industri dan tantangan ke depan, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional.
Artinya, selama Darmawan Junaidi menjabat Dirut Bank Mandiri organisasi dan manajemen perusahaan tidak adaptif terhadap dinamika industri yang searah dengan kebijakan pembangunan ekonomi sesuai visi-misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satu yang krusial di antara model perbankan adaptif itu, adalah terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penghapusan kredit macet UMKM. Hal ini dianggap penting dan suatu langkah besar untuk meringankan beban pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang sedang menghadapi kesulitan akibat terjerat utang.
Tapi justru sebaliknya Darmawan malah "menambah beban" korporasi atas kasus kredit fiktif pegawainya (pinjaman Rp100 juta ditulis Rp200 juta) di Bima, NTB dan korupsi kredit di Bank Mandiri Semarang yang merugikan keuangan negara senilai Rp112 miliar. Seharusnya, program ini sudah berjalan secara bertahap pada pekan kedua Januari 2025 untuk 67 ribu pelaku UMKM dengan penghapusan utang senilai Rp2,4 triliun. Namun, tindak lanjut kebijakan ini tidak diindahkan atau dijalankan dengan baik oleh Darmawan.
Sasaran pemerintah agar total kredit macet sejumlah Rp14 triliun untuk satu (1) juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia segera direalisasikan agar kembali menggerakkan roda perekonomian bangsa. Dan, program ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 (PP 47/2024). Tujuannya adalah memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM untuk memperbaiki kondisi usaha mereka. Dengan demikian, UMKM diharapkan bisa kembali mendapatkan akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan serta mendukung program swasembada pangan untuk kemandirian ekonomi melalui dukungan Bank Mandiri.
Tidak ada alasan bagi pejabat dan kalangan perbankan untuk menghambat kebijakan Presiden apalagi mengabaikannya. Maka, terkait kinerja program inilah, tampaknya yang mungkin bisa diharapkan pada sosok Dirut baru Riduan yang berasal dari pegawai karir Bank Mandiri. Sebab, mengacu pada catatan perjalanannya (track record), pernah hanya setahun (2016-2017) diberikan kepercayaan sebagai Regional CEO II/ Sumatera 2, kemudian diangkat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Middle Corporate. Dengan tangan dinginnya mampu mengangkat sektor industri menengah maju dan berkembang di periode 2018-2020.
Selanjutnya, Riduan diberikan amanah mengisi posisi direksi tepatnya Direktur Commercial Banking. Berkat sepak terjangnya yang cemerlang, lalu berdampak pada kinerja Bank Mandiri sebagai bagian Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pengalaman cemerlang Riduan pada jabatannya dalam mengelola dan menangani pelaku UMKM itulah pintu masuk menempatkannya sebagai Dirut pasca menjadi wakilnya Darmawan Junaidi.
Atas dasar itulah, perubahan susunan pengurus perseroan Bank Mandiri ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelesaian masalah kredit macet UMKM lebih adaptif dan non konvensional. Sebagaimana ditegaskan oleh Sekpernya M Ashidiq Iswara, bahwa Bank Mandiri harus berfokus pada strategi jangka panjang memperkuat. Yaitu, memperkuat struktur organisasi, meningkatkan sinergi antar-fungsi, serta mempercepat pengambilan keputusan strategis guna mendukung transformasi bisnis dan berkontribusi pada penguatan ekonomi berbasis kerakyatan.
Selamat bekerja memandirikan ekonomi rakyat dan bangsa Pak Riduan untuk menegakkan Ekonomi Konstitusi bagi kelancaran dan kesuksesan visi-misi Asta Cita. Semoga transformasi Bank Mandiri dan penghapusan kredit UMKM menjadi awal kesuksesan strategi jangka panjang perbankan yang adaptif dan kolaboratif.
*Penulis adalah Ekonom Konstitusi
BERITA TERKAIT: