Namun, dalam praktiknya, peran Bawaslu sering kali direduksi hanya sebatas pengawas prosedural.
Padahal, dalam iklim demokrasi yang terus berkembang, Bawaslu seharusnya diposisikan sebagai penjaga integritas demokrasi itu sendiri.
Meninjau Ulang Posisi Bawaslu
Dalam doktrin trias politika Montesquieu, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, dalam perkembangannya, lahir lembaga-lembaga independen seperti Bawaslu yang tak sepenuhnya masuk dalam tiga kategori tersebut.
Keberadaan Bawaslu mencerminkan kebutuhan zaman: demokrasi butuh pengawasan yang kuat, netral, dan tidak berpihak.
Bawaslu tidak hanya menjalankan pengawasan tahapan teknis pemilu. Ia juga memiliki wewenang menyelesaikan sengketa dan bahkan mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Artinya, Bawaslu beroperasi dalam ranah quasi-yudisial. Di titik inilah kita perlu merumuskan ulang: apakah Bawaslu hanyalah alat bantu administratif, atau sudah menjadi institusi vital dalam arsitektur kekuasaan negara?
Tantangan Struktural dan Wewenang TerbatasMeski disebut independen, faktanya proses rekrutmen anggota Bawaslu masih dipengaruhi tarik-menarik politik di parlemen.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa independensi Bawaslu sebatas formalitas. Hal ini menjadi problem krusial ketika lembaga ini diharapkan menjadi wasit yang tegas dan netral.
Selain itu, kewenangan pengawasan Bawaslu masih terbelenggu aturan tahapan pemilu yang kaku. Banyak pelanggaran serius justru terjadi di luar masa kampanye resmi: dari politik uang, mobilisasi birokrasi, hingga kampanye terselubung. Namun, karena terjadi di luar waktu “resmi”, semua itu sering tak tersentuh hukum.
Kelemahan lain terlihat dari keterbatasan Bawaslu dalam menindak pelanggaran. Saat ini, Bawaslu hanya bisa melaporkan dan merekomendasikan kasus kepada aparat penegak hukum melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Namun, koordinasi di Gakkumdu sering mandek. Bawaslu seakan kehilangan kendali atas proses hukum yang lahir dari hasil pengawasannya sendiri.
Menuju Lembaga Demokrasi SubstantifKini saatnya mengubah cara pandang terhadap Bawaslu. Lembaga ini bukan hanya pengawas teknis, melainkan penjaga etika demokrasi. Seperti dikemukakan oleh Bruce Ackerman dan Mark Tushnet, demokrasi modern membutuhkan institusi non-mayoritarian lembaga yang tak lahir dari pemilu, tapi justru bertugas menjaga agar pemilu tetap bermartabat.
Dalam konteks ini, Bawaslu harus diperkuat secara kelembagaan, diberi ruang untuk bertindak substantif, dan disokong dengan legitimasi moral. Tiga agenda strategis yang patut diprioritaskan: Pertama, penguatan otonomi kelembagaan. Proses seleksi anggota Bawaslu harus steril dari kepentingan politik.
Panitia seleksi independen dengan keterlibatan publik menjadi solusi agar Bawaslu terisi oleh orang-orang yang berintegritas. Kedua, reformulasi kewenangan substantif.
Bawaslu perlu diberi kewenangan untuk bertindak atas pelanggaran yang terjadi di luar tahapan resmi, serta kemampuan penindakan dalam kasus politik uang. Revisi UU Pemilu harus mengakomodasi realitas ini. Ketiga, pembaharuan sistem akuntabilitas publik.
Bawaslu harus membangun sistem pengawasan berbasis partisipasi publik. Teknologi informasi bisa dimanfaatkan untuk membuka akses data, pelaporan pelanggaran, dan membangun gerakan pengawasan kolaboratif.
Menjaga Marwah DemokrasiRefleksi terhadap peran Bawaslu tak boleh berhenti pada teknis kelembagaan.
Ini adalah soal arah demokrasi kita. Ketika pemilu dihadapkan pada godaan oligarki, disinformasi, dan ketimpangan akses kekuasaan, maka kehadiran Bawaslu yang kuat dan berani adalah keniscayaan.
Memperkuat Bawaslu bukan semata menyempurnakan arsitektur demokrasi, tapi juga menjadi jalan untuk menyelamatkan marwah pemilu dari praktik-praktik curang dan transaksional.
Dengan independensi, legitimasi moral, dan wewenang yang tepat, Bawaslu akan mampu menjalankan mandatnya bukan hanya sebagai pengawas pemilu, tetapi sebagai pelindung integritas demokrasi itu sendiri.

*
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Pamulang
BERITA TERKAIT: