Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sengketa Tanah

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/dr-ir-sugiyono-msi-5'>DR. IR. SUGIYONO, MSI</a>
OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI
  • Minggu, 17 September 2023, 10:50 WIB
Sengketa Tanah
Ilustrasi sengketa tanah/Net
SEKALIPUN luas tanah subur Indonesia meningkat dari 18,7 juta hektare tahun 1998 menjadi 26,3 juta hektare tahun 2021, namun jumlah penduduk di Indonesia meningkat dari 204,39 juta jiwa tahun 1998 menjadi 278,69 juta jiwa tahun 2023 (BPS, 1998 dan 2023).

Implikasinya adalah terjadi peningkatan persaingan penduduk dalam memiliki dan menguasai luas lahan di Indonesia. Tidak mengherankan, apabila persoalan sengketa tanah mengalami peningkatan, ketika penduduk sebagai kepala keluarga saling bersaing untuk menguasai sebagian penggunaan tanah di Indonesia.

Tercatat sengketa tanah, misalnya kasus pembangunan Kedungombo, Nipah, Bangis, Wadas, dan terbaru eksekusi Rempang.

UU 2/2012 mengatur tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ujung akhir dari putusan sengketa pengadaan tanah pembangunan kepentingan umum diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Dapat berakhir pada kasasi Mahkamah Agung (Pasal 23) untuk penetapan lokasi pembangunan.

Selanjutnya pemberian ganti kerugian, jika sudah dititipkan di pengadilan negeri, maka kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus. Alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara (Pasal 43).

Artinya, pengadilan tata usaha negara hingga Mahkamah Agung menjadi penjaga proses keadilan dalam pengambilan keputusan urusan sengketa tanah, dimana penetapan lokasi tanah untuk kepentingan umum berpihak kepada kepentingan pemerintah.

Sama sekali bukan didesain berpihak untuk mengutamakan kepentingan pemukim tanah, yakni selama bukti kepemilikan atau hak atas tanah oleh pemukim tanah sengketa itu telah diganti rugi.

Jadi urusan putusan hukum sengketa tanah bukan hanya urusan bukti kepemilikan atau hak atas tanah, melainkan juga urusan ganti rugi, yakni ganti rugi, yang dititipkan di pengadilan negeri.

Akibatnya adalah tidak mengherankan, apabila ketika aparat penegak hukum melaksanakan kegiatan eksekusi putusan pengadilan, kemudian terjadi hiruk pikuk yang senantiasa ditafsirkan sebagai kegiatan represif.

Sekalipun pengadaan tanah dikerjakan menggunakan pemberian kompensasi dalam bentuk memberikan pemukiman di lahan pengadaan kepentingan umum, namun para pemukim atas dasar sulitnya menang dalam bersaing menguasai, menggunakan, dan memiliki tanah, baik untuk pemilik bukti kepemilikan atau hak atas tanah, maupun yang tidak punya bukti; kemudian belakangan yang terjadi adalah setelah selesainya proses hasil pembangunan tersebut membuat mereka tidak semua berhasil bertahan lama hidup dalam perubahan tingkat kesejahteraan yang baru.

Sulit melompat jauh ke atas pada posisi keseimbangan kesejahteraan yang baru, untuk beradaptasi pada budaya hidup baru. rmol news logo article

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), yang juga pengajar Universitas Mercu Buana

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA