Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Kian Membaik

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/h-firli-bahuri-5'>H. FIRLI BAHURI</a>
OLEH: H. FIRLI BAHURI
  • Rabu, 26 Januari 2022, 17:55 WIB
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Kian Membaik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/RMOL
SAHABAT, ada kabar baik dari Transparansi Internasional tahun lalu. Mereka mengumumkan angka efektivitas pemberantasan korupsi juga risiko korupsi secara umum di suatu negara. Mereka menghitung IPK atau CPI yang dilakukan secara rutin setiap tahun dengan membuat perbandingan di antara negara-negara yang diukur.

Kabar baiknya adalah, tahun 2021 nilai CPI (corruption perception index) atau indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia meningkat satu poin dibandingkan dengan tahun 2020 (37 menjadi 38). Nilai tersebut memang masih berada di bawah skor global (43).

Tapi, peningkatan yang signifikan terjadi pada nilai index World Economis Forum EOS (46 menjadi 53), Global Insight Country Risk Rating (35 menjadi 47). Sementara nilai yang mengalami penurunan adalah PRS Internastional Country Risk Guide (50 menjadi 48), Bertelsmann Foundation Transform Index (37 menjadi 33) dan Varieties of Democracy Project (26 menjadi 22).

Ada tiga komponen lainnya mengalami nilai yang stagnan yaitu economist intelligence unit country ratings, PERC Asia Risk Guide, dan World Justice Project-Rule of Law Index.

NIlai-nilai pada komponen tersebut menunjukkan bahwa tugas berat Indonesia masih bergerak pada korupsi dalam sistem politik, korupsi politik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, pungutan liar (pungli) dan suap pada kegiatan ekspor impor, serta hubungan mencurigakan antara politikus dan pebisnis.

Selain itu, angka-angka itu juga menggambarkan masih maraknya korupsi di birokrasi dan cara pemberian hukuman pada pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan dalam birokrasi dan pemerintahan.  

IPK Indonesia tahun 2021 sebesar 38. Dibandingkan dengan negara BRICS (Brazil, Rusia, India, China, Afrika Selatan), Indonesia memiliki nilai yang sama dengan Brazil (38), dan nilai Indonesia lebih tinggi dibandingkan Rusia (29).

Sementara dibandingkan dengan tiga negara lainnya Indonesia masih jauh tertinggal dengan India (40), China (45), Afrika Selatan (44).

Pada negara-negara G20 perolehan sebagai berikut; Amerika Serikat (67), Afrika Selatan (44), Arab Saudi (53), Argentina (38), Australia (73), Brasil (38), China (45), India (40), Indonesia (38), Inggris (78), Italia (56), Jepang (73), Jerman (80), Kanada (74), Meksiko (31), Korea Selatan (62), Rusia (29), Perancis (71), Turki (38).

Indonesia memiliki nilai yang sama dengan negara Argentina, Brazil, dan Turki. Namun demikian, Indonesia masih lebih baik dibandingkan Meksiko dan Rusia.

Melihat angka-angka tersebut, KPK dalam melaksanakan tugas pokoknya dalam pemberantasan korupsi terus mematangkan peta jalan pemberantasan korupsi.

KPK juga tidak pernah lelah mengajak seluruh komponen bangsa untuk tidak melakukan korupsi melalui upaya pendidikan masyarakat untuk bangun budaya antikorupsi.

KPK juga melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi dengan melakukan perbaikan sistem di seluruh kementerian lembaga, pemerintah pusat dan daerah supaya tidak ada celah, peluang untuk melakukan korupsi.

KPK pun dengan tegas melakukan penindakan kepada para pelaku korupsi. Bukan saja pada aspek pemidanaan badan, tetapi menyasar pada pengembalian kerugian negara, perampasan harta hasil korupsi dan pengenaan pidana tindak pidana pencucian uang.

Di awal tahun 2022 sudah tiga kepala daerah dan satu orang hakim yang tertangkap tangan oleh KPK karena melakukan korupsi.

Kita masih harus bekerja keras untuk upaya-upaya pemberantasan korupsi dg melibatkan peran seluruh kamar-kamar kekuasaan, dan parpol, serta segenap stakeholder serta seluruh elemen bangsa. Kita ingin Indonesia benar-benar bersih dan bebas dari korupsi. rmol news logo article

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA