Udara Bersih Tanpa Asap Rokok Adalah Hak Asasi Setiap Orang

Catatan Singkat Peringatan 70 Tahun Deklarasi HAM

Senin, 10 Desember 2018, 10:59 WIB
Udara Bersih Tanpa Asap Rokok Adalah Hak Asasi Setiap Orang
Foto:Net
HARI ini saya masih asyik pertemuan di Bandung dengan banyak teman tanpa dikotori asap rokok. Bertemu dan berkumpul, diskusi dalam udara bersih sehat tanpa asap rokok adalah kenikmatan luar biasa.

Suasana sehat tanpa kotoran asap rokok masih sulit didapat di kota-kota di Indonesia.

Sampai hari ini pemerintah belum berani tegas menegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Padahal sudah ada sekitar 22 Provinsi Indonesia yang memiliki peraturan tentang KTR.

Secara jumlah sudah banyak provinsi yang berkomitmen melalui peraturan di daerahnya untuk mengawal perlindungan terhadap tersedianya udara bersih tanpa asap rokok melalui regulasi KTR. Tapi masih saja banyak orang yang melanggar dan bahkan lebih berkuasa dari korbannya sendiri.

Berkuasa dan masih bebasnya perokok di sekitar kita sampai saat ini dikarenakan pemerintah yang belum mau menegakkan aturan KTR secara benar.

Tidak maunya pemerintah menegakan regulasi KTR dikarenakan masih kuatnya intervensi industri rokok dalam melemahkan penegakan regulasi KTR.

Kesempatan pergaulan tanpa kotoran asap beracun berbahaya rokok masih langka dan sulit. Berharap pemerintah mau melindungi hak kita menegakan regulasi KTR sebagai wujud melindungi hak asasi warga negara mendapatkan udara bersih sehat agar dapat hidup layak.

Hari ini adalah peringatan 70 tahun Deklarasi Konvensi Hak Asasi Manusia (HAM). Udara bersih dan sehat adalah hak asasi setiap manusia yang harus dilindungi oleh setiap negara atau pemerintah.

Jadi penegakan regulasi KTR adalah salah satu wujud pemenuhan hak asasi warga negara oleh pemerintahnya.

Berarti intervensi industri rokok dalam melemahkan apalagi menghalangi upaya penegakan regulasi KTR adalah pelanggaran HAM oleh pemodal.

Mari pemerintah menegakan regulasi KTR tanpa mau diintervensi industri rokok. Melibatkan industri rokok dalam membangun regulasi KTR adalah berarti bekerja sama dengan potensial pelaku pelanggaran HAM. Pemerintah harus melindungi hak asasi warga negaranya. [***]


Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA