Perpol 10/2025 Sah Berlaku dan Tidak Bertentangan dengan Putusan MK

Selasa, 16 Desember 2025, 18:58 WIB
Perpol 10/2025 Sah Berlaku dan Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
Prof. Dr. Juanda, S.H, M.H. (Foto: Dokumentasi Penulis)
PASCA-diucapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025, memunculkan berbagai pemikiran dan tafsir di kalangan para Ahli/pakar hukum tata negara. Perbedaan pemikiran dan tafsir merupakan keniscayaan yang patut dihargai dalam sebuah negara hukum, negara demokrasi dan bentuk kebebasan mengeluarkan pendapat dan pikiran baik lisan maupun tertulis. Perbedaan tersebut dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945.

Begitu pula dalam menyikapi dan merespons terbitnya Peraturan Kepolisian NRI Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Anggota Kepolisian Negara RI Yang Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI, secara prinsip berdemokrasi dan bernegara hukum, dan berkonstitusi, siapapun berhak untuk menyatakan pendapatnya, sepanjang ada landasan dan dasar argumentasinya.

Untuk menyikapi dan merespons dinamika yang berkembang terhadap diterbitkannya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dimaksud, penulis sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Ungggul Jakarta dan sekaligus sebagai Ketua Pembina Persatuan Advokat Maju Indonesia (Peradi Maju) tertarik untuk menganalisis tentang keabsahan Peraturan Kepolisian NRI Nomor 10 Tahun 2025 dari perspektif hukum dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII Tahun 2025 .
 
Keabsahan Satu Produk Hukum

Untuk menilai sebuah produk hukum itu benar atau tidak, sah atau tidak maka sarana menilai dan pengujinya dapat dilihat dalam perspektif formil dan materil. Secara formil suatu produk hukum atau keputusan Pemerintah dapat dinilai tidak sah  karena keliru atau tidak tepat mekanisme pembentukannya atau keliru pejabat yang mengeluarkannya atau produk hukum tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang, misalnya Peraturan Kepolisian NRI dikeluarkan oleh KAPOLRI tetapi dikeluarkan oleh bukan KAPOLRI. Secara materiil bahwa produk hukum yang diterbitkan tersebut secara materi muatan tidak sesuai dengan jenis produk hukum yang diatur di dalam UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan bertentangan dengan asas serta norma hukum yang lebih tinggi.

Misalnya bertentangan dengan asas dan norma yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalam Pasal 5 UU tersebut telah mengatur bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.

Pertanyaannya apakah Peraturan Kepolisian NRI Nomor 10 Tahun 2025 ditemukan menyalahi aspek formiel dan materiel sebagaimana diuraikan di atas. Termasuk menyalahi dan bertenatngan dengan ke 7 (tujuh) asas yang dimaksud. Menurut penulis sepanjang tidak ditemukan kesalahan dari aspek formiel dan materiel maka Peraturan Kepolisian NRINomor 10 Tahun 2025 sah.

Namun seandainya ada yang pihak-pihak  beranggapan atau menilai Peraturan Kepolisian NRI tersebut keliru maka gunakan saja sarana hukum pengujiannya yang diatur  di dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) yaitu;

1. Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

2. Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
 
Artinya, sepanjang belum ada proses pengujian terhadap Peraturan Kepolisian NRI Nomor 10 Tahun 2025 di Mahkamah Agung, maka secara asas maupun norma yang berlaku maka Peraturan Kepolisian dimaksud tetap sah berlaku dan memiliki daya laku, daya guna dan daya ikat. Pernyataan tersebut diperkuat dengan asas hukum yang berlaku yang menyatakan produk hukum tetap sah, selama belum dinyatakan pembatalan  oleh Pengadilan yang berwenang. Asas tersebut dikenal dengan Asas Presumption of Legality atau Presumption of Validity (Asas Dugaan Keabsahan), bagian dari Asas Presumptio Iustae Causa (dugaan adanya alasan yang sah) yang berarti produk hukum/keputusan pemerintah dianggap sah dan berlaku sampai ada pembatalan resmi oleh Pengadilan.
 
Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
 
Memperhatikan  amar Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 yaitu;
 
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
 
Sesungguhnya  hanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI  yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Selain frasa yang dinyatakan dalam “amar putusan” tersebut  yang bertentangan maka secara hukum  frasa lain di dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) tetap berlaku, oleh karena itu makna “jabatan di luar kepolisian “yaitu  jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian masih tetap berlaku dan memiliki daya ikat .
 
Oleh karena itu maka putusan Mahkamah Konstitusi No.114/PUU-XXIII/2025 secara normatif sesungguhnya tidak memiliki implikasi hukum yang luas dan tidak berdampak pada penghapusan atau peniadaan hak “Anggota Kepolisian Negara RI yang aktif untuk menduduki jabatan di luar Kepolisian, sepanjang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, mereka  tidak harus mundur atau pensiun.

Berdasarkan amar putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, menurut penulis tidak ada alasan dan dasar normatif yang kuat untuk dijadikan dasar untuk melarang bagi “Anggota Polri” menduduki jabatan yang memiliki sangkut pautnya dengan tugas-tugas kepolisian meskipun di luar institusi kepolisian.

Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan, “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial (vide Pasal 13 UU 20/2023).

Kalimat di atas merupakan penegasan dari Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya. Dari pertimbangan hukumnya dimaksud, semakin memperkuat analisis dan argumentasi hukum penulis yang sejak awal menilai bahwa permohonan pemohon dan putusan ini tidak ada implikasi hukum yang  signifikan yang berujung pada suatu ketentuan yang melarang Anggota Polri untuk menjabat jabatan tertentu diluar struktur Kepolisian. Amar putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tersebut secara esensial  hanya mempertegas bahwa;
 
1. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
2. Terhadap kewajiban mengundurkan diri atau pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 yat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
 
Poin Angka 2 tersebut merupakan pendapat Mahkamah yang  artinya, bahwa jabatan tertentu di luar Institusi Kepolisian  yang mempunyai sangkut paut dengan tugas-tugas Kepolisian, tetap boleh dijabat oleh Anggota POLRI aktif dengan tidak perlu mundur, berhenti atau pensiun sepanjang  mengikuti prosedur, mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 11 tahun 2017 yang dirubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Ke depan yang penting menurut penulis dalam rangka proses penempatan Anggota Polri dalam jabatan tertentu di luar Kepolisian adalah di samping mempedomani  prosedur, mekanisme yang terdapat dalam UU ASN dan PP manajemen PNS juga harus mempedomani tentang ruang lingkup “ tugas yang mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian. Oleh karena itu agar tidak menimbulkan polemik dan keliru maka sudah seharusnya diatur dalam Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan pemerintah tentang  jenis-jenis tugas jabatan tertentu yang mempunyai sangkut pautnya dengan tugas kepolisian. 

Hal itu penting diatur dalam rangka perubahan dan pembenahan UU Kepolisian RI di masa yang datang agar tidak menimbulkan masalah hukum  dan salah tafsir. Namun sebelum adanya pengaturan ke dalam bentuk UU atau PP, tentu pengaturan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 salah satu sarana hukum antara yang dimungkinkan untuk mengisi kekosongan norma yang ada. Dan oleh karena itu secara normatif Perpol No. 10 Tahun 2025 secara hukum substantif tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
 
Kesimpulan dan Saran

Dari uraian dan argumentasi di atas, penulis berkesimpulan bahwa;

1. Secara normatif Peraturan Kepolisian NRI Tahun 2025 sah berlaku sepanjang tidak ditemukan ada cacat formil dan materil serta pembatalan oleh Pengadilan yang berwenang.
 
2. Bahwa secara substantif Peraturan Kepolisian NRI Tahun 2025  tidak bertentangan dengan pertimbangan hukum dan Amar  Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian NRI.
 
3. Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dalam amar putusannya hanya menyatakan Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
4. Terhadap kewajiban mengundurkan diri atau pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 yat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
 
5. Bahwa Anggota Polri aktif tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian dengan tidak perlu mundur dan pensiun sepanjang tugas-tugas tersebut mempunyai sangkut paut dengan tugas kepolisian sebagaimana yang dipertegas oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan No.114/PUU-XXIII/2025.

Agar tidak menimbulkan salah tafsir dan polemik berkelanjutan maka mengenai jenis-jenis jabatan yang ada sangkut pautnya dengan tugas Kepolisian sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepolisian NRI Tahun 2025, sebaiknya dimasa yang akan datang diperkuat untuk diatur pula di dalam Perubahan  Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan pemerintah yang terkait. Namun sebelum adanya pengaturan ke dalam bentuk UU atau PP, tentu pengaturan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 salah satu sarana hukum antara yang dimungkinkan untuk mengisi kekosongan norma yang ada. rmol news logo article

Prof. Dr. Juanda, S.H, M.H
Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul dan Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA