Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hukum Tak Selalu Indah

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/margarito-kamis-5'>MARGARITO KAMIS</a>
OLEH: MARGARITO KAMIS
  • Selasa, 23 Oktober 2018, 00:10 WIB
Hukum Tak Selalu Indah
Ilustrasi/Net
HUKUM, tidak pernah lain esensinya, selain sebagai jalinan hak dan kewajiban, sekaligus sumber kewenangan aparatur negara. Dalam hukumlah hak, kewajiban dan kewenangan ditemukan. Dengan hukumlah tatanan bercorak civilian dalam bidang ekonomi misalnya, tercipta. Itu sebabnya hukum diandalkan baik dalam masyarakat liberalis maupun sosialis. Itu pula sebabnya orang berlomba menguasai hukum.

Disukai Industrialis

Daron Acemoglu, profesor ilmu ekonomi dari Mesachussets Institute of Tecnology, dan James A. Robinson, pakar politik dan ekonomi Amerika Latin dan Afrika, member gambaran para insdustrialis menggunakan hukum  mempertahankan usaha mereka. Sejak tahun 1660, tulis kedua pakar ini, industri kain wol Inggris menyiapkan segala usaha mempertahankan usaha mereka. Mereka, memengaruhi parlemen untuk meratifikasi undang-undang yang kelak dikenal dengan Sumptuary act.

Undang-undang itu melarang rakyat Inggris memakai pakaian dari bahan tekstil ringan. Tidak itu saja pada tahun 1666 dan 1678, mereka melobi parlemen untuk meloloskan peraturan yang mewajibkan semua warga Inggris yang meninggal dunia dibungkus dengan kafan dari bahan wol. Lebih jauh, koalisi para produsen tekstil juga mengusulkan sejumlah rancangan undang-undang ke parlemen, yang isinya melarang warga Inggris menggunakan bahan katun dan sutra Asia.

Akhirnya tahun 1701, parlemen Inggris meloloskannya menjadi UU, yang secara selektif melarang rakyat menggunakan bahan sandang berkualitas rendah. Parlemen pun merilis maklumat: semua kain sutra palsu, kain bengal, dan sejenisnya yang dicampur bahan sutra asli atau herba, yang dibuat di Persia, China atau India Timur, semua kain balacu yang diwarnai, dicelup atau dicetak dinegara itu dan diimpor ke wilayah Inggris, dinyatakan terlarang.

Seperti Inggris, industrialis Amerika pun mengandalkan hukum memperluas usahanya. Ketika Amerika berubah dari Konfederasi ke Federasi pada tahun 1789, para bangkir mengusahakan lahirnya satu bank sentral. Bukan mereka, tetapi melalui Alexander Hamilton, menteri keuangannya George Washington, mengusulkannya. Usulan ini, tulis Erwin Chemerinsky ditolak oleh dua koleganya, Thomas Jefferson, Menteri Luar Negeri dan Edmond Randolph, Jaksa Agungnya. Depresi, begitu esensi argumen keduanya akan menyertai ekonomi negara ini.

Karena mengontrol Congres yang didominasi Federalis, Hamilton keluar sebagai pemang dalam pertarungan ini. Berdirilah Bank of United States untuk waktu 21 tahun, dan  berakhir pada tahun 1811. Menariknya terjadi pada perang 1812, dan apa yang dikhawatirkan Jefferson dan Randolph terbukti. Bank of United Stated, nyatanya tidak memecahkan problem ekonomi. Kebijakan-kebijakan keuangannya justru menimbulkan depresi serius. Unik, bukan mengakhiri operasinya, pemerintahan James Madison pada tahun 1816 melegalkan kelanjutan operasi bank ini.

Krisis tak berhenti setelah bank itu beroperasi kembali. Malah berlanjut hingga ke pemerintahan Andrew Jackson, Presiden Amerika ke-7. Pemerintahannya menderita kekurangan uang coin. Pada saat  yang sama Bank terus memainkan peran sentral dalam mengubah keadaan ekonomi. Ini dilihat Andrew Jackson, yang juga pembaru sistem partai politik Amerika sebagai ekspansi kelompok ini. Jackson lalu menjatuhkan palunya dengan mencap Bank sebagai “monster.” Sikap Jackson, tulis Harry L. Watson memuncak dengan keluarnya perintah kepada William Duane, menteri keuangannya menarik seluruh deposit pemerintah di Bank. Duane menolak.  Sial, Duane diberhentikan dari jabatannya, diganti oleh Roger Teney, jaksa agungnya.

Waktu berjalan dan tahun 1913, dengan mengandalkan hukum, Woodrow Wilson presiden Amerike ke-27 menandatangani The Federal Reserve Act. Unik seperti sebelum-sebelumnya, krisis demi krisis tetap menyertai Amerika sampai memuncak pada tahun 1929-1933. Hebatnya Indonesia secara eksplisit menuliskan eksistensi konstitusional Bank Indonesia ke dalam UUD 1945 yang telah diubah.    
    
Jadi Hukum

Keruntuhan sejumlah bank menandai krisis ekonomi 1998, dan penanganan atas krisis itu, dalam kenyataannya juga mengandalkan hukum. Menariknya hingga kini ekor krisis masih terlihat. Seperti krisis pada umumnya, krisis ini menjadi tiket perombakan tatanan serangkaian bidang usaha. Lahirlah UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,  juga UU Ketenagalistrikan dibentuk. Dalam kenyataanya sebagian dari pasal dalam UU itu dinyatakan oleh MK inkonstitusional, merusak tatanan negara.

Seperti Inggris dan Amerika, melalui undang-undang pebisnis besar merasuk,  untuk tak mengatakan merampas dengan cara yang terlihat legal sumber-sumberdaya ekonomi. Hebatnya, entah dibantu ilmuan atau tidak, politik hukum ekonomi terkepung argumen betapa memanfaatkan sumberdaya alam dan ekonomi, tidak untuk mempesar uang pebisnis, melainkan untuk memanusiakan orang miskin.

Hukum, dalam sistem hukum apapun, tidak hanya ditemukan dalam UU, tetapi juga dalam putusan pengadilan. Putusan pengadilan, selalu begitu, berisi pernyataan otoritatif tentang satu hal hukum sebagai hak atau mengingkarinya, termasuk menyatakan satu hal hukum sebagai wewenang atau sebaliknya. Itu sebabnya industrialis juga pergi ke pengadilan untuk memastikan hak melalui putusan pengadilan.

Pengadilan, sama dengan parlemen, bila dapat dikuasai, jadilah anda raja hukum, rajanya semua urusan ekonomi, politik dan lainnya. Dua dunia ini memiliki kekhasan tersendiri, sebuah faktor yang membutuhkan keterampilan khas orang berkapsitas besar dalam bidang ekonomi dan politik. Mereka inlah yang memiliki kans dan kapasitas menguasainya. Orang kecil? Kapasitasnya tak cukup. Harus bersabar, untuk tak mengatakan tersingkir. Begitulah hukum, tak selalu indah.[***]
     
Penulis adalah doktor hukum tata negara, staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate.
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA