Koalisi Parpol Maksimal 50 Persen Saja

Senin, 12 September 2011, 21:13 WIB
Koalisi Parpol Maksimal 50 Persen Saja
ilustrasi
SEJARAH perpolitikan di Indonesia membuktikan bahwa, jika pemerintah yang didukung Parpol pemenang pemilu, baik merupakan Parpol tunggal maupun Parpol koalisi melebihi 50 persen, maka yang terjadi adalah eksekutif dan legislatif yang cenderung bersifat otoriter.

Sikap otoriter ini menghasilkan sikap semena-mena pemerintah dan legislatif untuk dengan seenaknya sendiri membuat undang-undang, antara lain atas pesanan negara asing atau kapitalis asing. Semua kebijakannya didasari undang-undang yang dibuatnya sendiri  dan hanya untuk kepentingan kelompoknya sendiri.

Maka yang terjadi tidak hanya soal pembuatan undang-undang, tetapi juga semena-mena menggunakan uang APBN. Dengan kata lain korupsi pun merajalela tanpa ada yang bisa mengawasi.

Oleh karena itu, agar tercipta keseimbangan di DPR demi terlaksananya fungsi kontrol ataupun check and balance, maka besarnya suara sebuah Parpol atau koalisi Parpol harus dibatasi maksimal 50 persen saja. Jika misalnya, ada sebuah Parpol atau koalisi beberapa Parpol mendapat suara lebih dari 50 persen, maka kelebihan suaranya wajib dibagikan ke Parpol lain berdasarkan rumusan perhitungan tertentu.

Jangan lupa, power tends to corrupt, kekuasaan berlebih, cenderung bersifat korup.

Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Blok S-1/11
Tangerang Selatan
  • TAGS

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA