"Respons Jokowi pada awal proses persidangan di MK dengan setelah putusan MK, berbeda sama sekali," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Jumat 9 Oktober 2026.
Sebelum sidang MK digelar, kata Erizal, Jokowi sangat lancar menjelaskan kronologi pendidikan Gibran di Indonesia, Singapura, Australia, dan balik lagi ke Singapura.
"Sementara respons Jokowi setelah putusan MK lebih banyak tentang pendidikan di luar negeri yang berbeda sama sekali dengan Indonesia," kata Erizal.
Untungnya, menurut Erizal, respons Jokowi setelah putusan MK agak mirip dengan tanggapan Gibran.
"Kalau berbeda, kan kacau juga? Respons Gibran bahwa tak mungkin dia tak lulus SMA, sementara dia kuliah S1 di Singapura, juga dipakai oleh Jokowi," kata Erizal.
Selanjutnya, sambung Erizal, komentar Jokowi agak mirip dengan penjelasan konsultan Pendidikan Ina Liem soal sistem
pathway yang dijalankan Gibran.
"Sepertinya Ina Liem lebih paham pendidikan yang dijalankan Gibran daripada Jokowi, sejak awal," kata Erizal.
Sebetulnya, kalau ditarik lebih jauh lagi respons Jokowi terkait pendidikan Gibran yang dipersoalkan banyak orang, maka akan berbeda lagi.
Jokowi dulu mengatakan dia sendiri yang mengantarkan dan memilihkan sekolah terbaik untuk Gibran.
"Tapi entah kenapa satu persoalan yang sama, yakni pendidikan Gibran, respons Jokowi bisa berbeda-beda dari waktu ke waktu? Aneh juga kan?" kata Erizal.
Harusnya penjelasan tentang pendidikan Gibran itu satu saja untuk selamanya dan jelas.
"Tidak pula berbeda-beda dari waktu ke Waktu," pungkas Erizal.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa 6 Oktober 2026.
BERITA TERKAIT: