Dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo, pertimbangan MK tersebut penting menjadi perhatian lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan Presiden dan Wakil Presiden.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dipahami sebagai upaya untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. Sebaliknya, DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujarnya, Kamis, 8 Oktober 2026.
Edo kemudian mengingatkan bahwa UUD 1945 telah mengatur mekanisme apabila Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.
“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” jelas Edo.
Menurut dia, apabila Pansus dibentuk, tugas utamanya bukan untuk menghakimi atau mengambil alih kewenangan lembaga lain, melainkan mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif.
“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.
Edo menambahkan, apabila dari proses pengawasan dan penyelidikan DPR ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat Wakil Presiden, maka DPR dapat menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
"Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment," tegasnya.
BERITA TERKAIT: