Hal itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Nasional Eko Saputra
menyusul perkembangan penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
“KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut dan menyebut beberapa di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, hingga saat ini Nusron Wahid sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Eko dalam pesan elektronik kepada
RMOL di Jakarta, Minggu, 20 September 2026.
Menurut dia, presiden perlu memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan dengan baik, menjaga kepercayaan publik, serta memberikan ruang sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dan mencopot Nusron Wahid dari jabatan Menteri ATR/BPN. Ini bukan berarti Gema Nasional menghakimi proses hukum yang sedang berjalan, tetapi merupakan tuntutan politik agar pemerintahan tetap menjaga kredibilitas, efektivitas, dan kepercayaan publik,” jelasnya.
Gema Nasional juga mengusulkan politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk dipertimbangkan sebagai salah satu calon pengganti Nusron Wahid.
Eko menilai Ahmad Doli Kurnia memiliki pengalaman politik dan pemerintahan yang relevan. Saat ini Doli merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan anggota Komisi II DPR RI yang selama ini berkaitan dengan bidang pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan sektor terkait.
Menariknya, Ahmad Doli Kurnia sendiri telah menyatakan bahwa Partai Golkar tetap menghormati proses hukum KPK dan meminta agar dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dibuktikan melalui proses hukum. Doli juga mendorong Nusron memberikan klarifikasi kepada publik apabila merasa tidak terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Tetapi dalam konteks pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap menteri. Karena itu, kami meminta Presiden tidak menunggu persoalan ini semakin berkembang dan segera mengambil keputusan politik yang diperlukan,” tegas Eko.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin proses hukum dicampuradukkan dengan kepentingan politik. Tetapi pemerintahan juga harus tetap berjalan dengan standar integritas dan akuntabilitas yang tinggi. Karena itu, evaluasi terhadap Menteri ATR/BPN perlu dilakukan,” tandasnya.
Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji sebelumnya mengatakan bahwa Nusron telah menyampaikan pengunduran dirinya secara langsung kepada Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.
Hanya saja, Sarmuji mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Nusron memilih mundur dari kepengurusan Partai Golkar.
Ia hanya memastikan sampai saat ini Nusron tetap berstatus sebagai anggota Partai Golkar.
BERITA TERKAIT: