Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta aspek kepatuhan dan pengawasan diperkuat agar regulasi memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Subchan Gatot, mengatakan pelaku usaha masih mempertimbangkan sejumlah faktor dalam pembahasan RUU tersebut, salah satunya risiko dari ketentuan pidana.
“Kalau kita melihat di dalam usulan-usulan yang baru ini banyak sekali faktor pidana. Jadi, ada beberapa yang harus dipenuhi oleh pengusaha, namun kalau tidak dipenuhi langsung kena unsur pidana,” kata Subchan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu, 16 September 2026.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi pertimbangan bagi investor dalam melihat iklim usaha di Indonesia.
“Dan ini menjadi faktor resiko yang sangat besar dari pertimbangan para investor kita,” ujarnya.
Selain risiko pidana, Subchan menyoroti aspek kepatuhan dan pengawasan. Menurut dia, kedua aspek tersebut perlu dibangun secara baik dengan melibatkan pengusaha, pemerintah, dan pekerja.
“Oleh karena itu, kita juga memperkuat buat mengenai kepatuhan dan pengawasan sehingga ada trust dari investor nantinya,” katanya.
Kadin juga meminta biaya operasional dalam regulasi ketenagakerjaan dibandingkan dengan negara-negara regional yang menjadi kompetitor Indonesia.
Menurut Subchan, perbandingan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kesempatan kerja agar tidak berpindah ke negara lain.
“Kompetitor-kompetitornya ke Indonesia menentukan faktor keberlangsungan usaha. Jadi, perusahaan kesempatan kerja ini jangan sampai kita itu jadi negara yang nantinya akan mengimpor, bukan mengimpor ya, mengirim tenaga pekerja,” ujarnya.
Selain investor baru, keberlangsungan perusahaan yang sudah beroperasi di Indonesia juga menjadi perhatian Kadin. Subchan mengatakan perusahaan existing perlu dilindungi agar tetap mampu menjalankan usahanya.
Ia juga menyoroti peningkatan produktivitas melalui pembentukan lembaga produktivitas nasional. Kadin berharap terdapat cantolan dalam undang-undang untuk membangun lembaga produktivitas yang lebih kompeten.
Terakhir, Subchan menekankan pentingnya kepastian hukum dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia berharap regulasi tersebut lahir melalui proses yang matang dan dapat menjadi sinyal bagi dunia usaha sekaligus memberikan jaminan masa depan bagi pekerja Indonesia.
BERITA TERKAIT: